Dejurnal.com, Garut – Pengangkatan Camat dari Non Ilmu Pemerintahan menjadi sorotan Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) dengan menggelar audiensi pada Senin (5/9/2024). Pasalnya, pengangkatan Camat yang tidak memiliki latar belakang pendidikan khusus bidang Pemerintahan disinyalir melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pengangkatan Camat itu harus memiliki latar belakang pendidikan khusus bidang Pemerintahan, jika tidak ini patut diduga melanggar aturan, baik itu menurut undang undang dan peraturan yang berlaku, sehingga muncul dugaan ada beberapa Camat diangkat tanpa memenuhi prosedur,” Ungkap aktifis WGAB Budi Juanda.
Budi Juanda menegaskan pentingnya atas kepatuhan terhadap peraturan baik pengangkatan Pejabat termasuk Camat oleh Pihak Pemda Kabupaten Garut, hal itu demi menjaga profesionalisme dan Kepercayaan publik sehingga mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas, klarifikasi dan tindakan dari para pihak berwenang untuk menghindari preseden buruk ke depannya.
Apa yang disoal oleh WGAB tentunya menguak kembali Keputusan Bupati Garut (saat dijabat Dr. H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP.) dimana telah menyampaikan bahwa Pemda Garut dalam penyetaraan jabatan mempersiapkan jabatan Camat dari Non Institusi Pemerintahan Dalam Negeri.
“Aparatur Sipil Negara jebolan IPDN tidak disiplin dan kerjanya kurang berwawasan nasional, ujar Bupati Garut Rudy Gunawan pada saat saat melantik 361 Pejabat Fungsional Pemda Kabupaten Garut, tanggal 30 Desember 2021 lalu.
Pengangkatan Camat Non Ilmu Pemerintahan pada saat itu mendapat intervensi dari pihak Pemprov Jawa Barat dengan mendorong untuk menyekolahkan para Camat tersebut dan pada akhirnya Pemda Garut mengalokasikan anggaran untuk pendidikan selama 3 bulan untuk Camat dan Sekretaris Camat (Sekmat).
Para Camat yang diangkat dari Non IPDN telah melakukan Diklat selama 3 Bulan berdasar Surat Keputusan Bupati Garut dan berdasarkan Pasal 54 Ayat 3 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sayangnya, Sekretaris Daerah Nurdn Yana tidak hadir pada saat audiensi, sehingga pemberian penjelasan terkait hal ini menjadi tidak komprehensif.***Yohannes