Dejurnal.com, Bandung – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Asep Kusumah menilai Badan Kepegaeaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah profesional dan sesuai prosedur dalam memproses pemberhentian salah atu guru PPPK atas nama Yanti Hadiyanti.
Meski guru PPPK yang diberhentikan itu meras diperlakukan tidak adil atas keputusan tersebut, karena ia hanya dipanggil satu kali, kemudian kedua kalinya diserahkan SK pemberhentian, sehingga tidak diberi waktu untuk pembelaan. Menurut Asep yang bersangkutan punya hak banding.
Guru PPPK tersebut juga menilai BKPSDM tidak mempertimbangkan latar belakang dirinya berada di posisi sekarang karena intervensi seseorang. Menurut Asep, prinsipnya pihak BKPSDM sudah menempuh tahapan-tahapan yang tidak gegabah.
“BKPSDM pasti profesional. Kalau BKPSDM tidak profesional besar resikonya,karena saat ini semua terbuka ,semua punya hak untuk melakukan konfirmasi ,regulasinya ada pasti semua harus diselesaikan. Ya kita ikuti saja terus,” kata Asep Kusumah di Soreang, Selasa 26 Mei 2026. * Sopandi
















