Dejurnal.com, Bandung – Menindak kick off Sistem Peneriamaan Murid Baru (SPMB) yang dibuka Bupati Bandung, Dadang Supriatna 19 Mei 2026 lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung melaksanakan Sosialisasi SPMB di SMP Negeri 1 Soreang, Selasa 26 Mei 2026.
Kegiatan ini diikuti 30 Kepala SMPN dan SMP swasta se Rayon 3 di Dapil 1 yang terdiri dari 6 kecamatan. Dihadiri juga para camat dari wilayah Kutawaringin, Soreang, Pasirjambu, Ciwidey, Cangkuang, dan Rancabali. Selain itu hadir pula anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Agus Setiawan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, kegiatan ini memastikan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 diarahkan untuk menjamin seluruh anak mendapatkan akses pendidikan.
“Visinya memastikan seluruh anak harus bersekolah, baik pendidikan formal maupun non-formal,” katanya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, kata Asep sedang memperluas akses informasi kepada masyarakat agar proses penerimaan murid baru dapat dipahami secara merata.
Sosialisasi dilakukan melalui kecamatan, sekolah, media sosial, hingga pembentukan posko terpadu layanan informasi dan pengaduan di pelataran Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
“Kami ingin informasi bisa cepat diperoleh masyarakat sehingga tidak ada lagi keraguan atau kekhawatiran terkait tahapan-tahapan SPMB,” ujarnya.
Pada pelaksanaan tahun ini, Disdik Kabupaten Bandung membagi empat jalur penerimaan menjadi dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jalur domisili dan afirmasi, sedangkan tahap kedua untuk jalur prestasi.
Asep mengatakan, kebijakan tersebut dibuat untuk mengutamakan prinsip sekolah dekat dengan tempat tinggal serta memudahkan akses pendidikan masyarakat.
“Domisili dan afirmasi ditempatkan di depan untuk memastikan sekolah harus dekat, mudah, dan murah,” kata dia.
Sementara itu, jalur prestasi tetap disiapkan untuk memberikan ruang bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik.
Dalam sosialisasi tersebut, Disdik juga memaparkan kesiapan daya tampung sekolah. Saat ini jumlah rombongan belajar (rombel) existing di Kabupaten Bandung tercatat sekitar 11.413 rombel.
Menurut Asep, sejumlah sekolah mendapat pengecualian kuota setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian. Hal itu dilakukan karena terdapat wilayah dengan jumlah lulusan tinggi, sementara kapasitas sekolah masih terbatas.
“Ada kecamatan yang jumlah usia sekolahnya tinggi, tetapi sekolahnya terbatas. Karena itu ada sekolah yang harus melebihi kuota,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak ingin ada anak yang kehilangan akses pendidikan akibat keterbatasan daya tampung sekolah.
“Kalau ada lulusan 1.000 sementara daya tampung hanya 900, maka sisanya harus tetap dicarikan solusi. Tidak boleh ada anak yang tidak sekolah,” pungkasnya. * Sopandi














