Dejurnal com, Bandung – Pengurus Pos PAUD Anggrek 11 Jalan Manglid Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung mengaku merasa lega karena, sejak turun tangan Ketuan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar yang memfasilitasi audensi lintas pihak pada 21 Januari 2026 lalu, kegiatan belajar di PAUD Anggrek bisa terus berjalan sampai sekarang.
Kokon Karnama, pengurus Pos PAUS Anggrek 11 yang dibarengi Novia Bunga This, operator yang juga salah satu guru PAUD tersebut menyampaikan terima kasih kepada Komisi D yang setelah sidak gercep mengundang audensi.
“Setelah audensi itu, kami merasa diperhatikan karena semua pihak mendukung bahwa proses belajar di PAUD Anggrek 11 harus tetap berjalan,” kata Kokon Dejurnal.com, Kamis, 9 Juli 2026.
Bahkan, saat audensi itu kata Kokon Cecep Suhendar menegaskan apapun alasannya proses belajar di PAUD Anggrek 11 harus terus berjalan. Jika pun ada masalah harus diselesaikan.
“Nah, sejak audensi itu, sampai sekarang dari pihak developer juga tidak pernah ke sini lagi. Memang pernah ada yang datang mengaku dari pihak kuasa hukum pengembang, dari Jakarta namun setelah dijelaskan posisi kami, sampai saat ini tidak ada lagi,” kata Kokon yang diiyakan Novia.
Kokon mangaku memang merasa lega, namun ia berharap ada secuil pernyataan tertulis bukti bahwa proses belajar di Pos PAUD Anggrek 11 bisa berjalan dengan dukungan para pihak yang beradensi dengan Komisi D.
“Terus terang kami merasa lega dengan dukungan dari Komisi D DPRD dan juga Komisi C saat itu. Namun, kami ingin ada bukti tertulis bahwa kegiatan belajar di PAUD Anggrek 11 ini dapat dukungan dari pihak berwenang,” kata Kokon.
Bukti tertulis juga kata Kokon, mungkin bisa membantu mengembalikan kepercayaan warga sekitar untuk menitipkan pendidikan PAUD anak mereka ke Pos PAUD Anggrek 11.
“Karena terus terang warga sini mungkin masih takut seperti sebelumnya, lama tidak ada kegiatan belajar karena akses digembok. Dengan bukti tertulis bisa mengembalikan kepercayaan warga,” kata Kokon.
Diberitakan beberapa bulan lalu, Pos PAUD Anggrek 11 digembok oleh pihak yang mengaku dari depelover, karena dinilai lahan tersebut bukan bagian dari ruang terbuka hijau (RTH) dari Perumahan Kopo Lestari.
Pihak PAUD Anggrek 11 yang telah bertahun-tahun menempati lahan tersebut keberatan dengan penggembokan itu, karena merasa pernah menerima hibah dari pengembang. Sayang bukti surat hibahnya hilang entah dimana. Karena digembok, pengurus Pos PAUD Anggrek 11 mengadu ke DPRD, dalam hal ini Komisi D. Ketua Komisi D Cecep Suhendar gercep menengahi. Untuk sementara Pos PAUD Anggrek 11 bisa melaksanakan proses belajar mengajar, sambil menunggu proses kelanjutan status legalitas dari lahan tersebut.***Sopandi















