Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Tahun 2024 Dalam Rangka Pengucapan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Garut Masa Jabatan 2024 – 2029. Acara yang digelar diruangan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot Nomor 2 Kelurahan Sukagalih Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, 30 September 2024.
Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Garut H. Iman Alirahman SH., M.SI., Di depan seluruh hadirin yang ikut hadir dan menyaksikan jalannya Rapat Paripurna, menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan pelaksanaan tugas sebagai Pimpinan Sementara, dan seiring dengan akan berakhirnya tugas selaku Pimpinan Sementara terhitung sejak tanggal 13 Agustus sampai dengan 27 September 2024 dan dengan kurun waktu selama 42 hari kalender kerja.
“Memimpin rapat-rapat DPRD Kabupaten Garut yaitu ;
1. Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang I Tahun Sidang 2024 sebanyak 6 (enam) kali.
2. Rapat Pimpinan Sementara dengan Calon Pimpinan DPRD, Para Ketua Fraksi dan Perwakilan Fraksi berserta eksekutif yang membahas penetapan agenda kerja DPRD sebanyak 5 (lima) kali.
3. Rapat kerja pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 dengan TAPD dan SKPD terkait, terhitung mulai tanggal 18 September sampai dengan 27 September 2024, dan rapat kerja pembahasan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap RAPERDA RPJPD Tahun 2025 – 2045.
4. Rapat kerja penerimaan aspirasi masyarakat unjuk rasa maupun audensi sebanyak 12 (dua belas) kali.
5. Konsultasi dan koordinasi serta menghadiri undangan sebanyak 7 (tujuh) kali.
6. Memfasilitasi pembentukan Fraksi – Fraksi DPRD terdiri dari Fraksi Partai Golkar,Fraksi Partai.Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Gabungan Nasdem Amanat Nasional.
7. Penyusunan rancangan peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut, telah di sepakati bersama antara Pimpinan Sementara dan Calon Pimpinan DPRD dengan Pada Ketua Fraksi, bahwa Tata Tertib DPRD masih memberlakukan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020, sehubungan dengan Tata Tertib tersebut tidak membatasi waktu periodisasi serta masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, selanjutnya untuk pembahasan penyempurnaan dan penetapan Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut, akan dilaksanakan setelah ditetapkan Pimpinan Definitif.
8. Memproses penetapan PImpinan Definitif DPRD Kabupaten Garut yang ditindaklanjuti dengan penyampaian usulan nama Calon Pimpinan DPRD kepada PJ. Gubernur Jawa Barat melalui Pj. Bupati Garut untuk diresmikan pengangkatanya.
9. Melaksanakan pembahasan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan Pemerintah Daerah mulai tahapan penyampaian Nota Bupati dalam rapat Paripurna tanggal 19 September 2024. Dilanjutkan dengan. eksposs TPAD .
10. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Garut tanggal 25 September 2024, sampai pada penyampaian jawaban PJ. Bupati Garut dalam rapat Paripurna tanggal 26 September 2024 dan pelaksana rapat kerja finalisasi pada hari Jumat tanggal 27 September 2024.
11. Selanjutnya Insyallah melalui Pimpinan DPRD Definitif akan menyelesaikan Pembahasan sampai dengan kata akhir Fraksi dan Keputusan DPRD tentang persetujuan serta penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,.dalam rapat paripurna yang Insyallah akan dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 30 September 2024 pads pukul 14.00 WIB, dilanjutkan dengan penetapan persetujuan DPRD.Kabupaten Garut terhadap hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 “.
Dalam penutup pemaparan pidatonya, Iman Alirahman menyampaikan sekelumit tugas yang telah dilaksanakan, tentunya sebagai lembaga legislatif daerah yang berperan sebagai mitra dan berkedudukan sejajar dengan kepala daerah dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing – masing yang dilakukan melalui komunikasi dua arah yang terbuka, sehingga diharapkan tercipta suasana kemitraan yang harmonis. “Perbedaan pendapat dan sikap yang kadang – kadang mewarnai proses penyelesaian sebuah persoalan semata – mata berlangsung sebagai sebuah dinamika yang sehat dan profesional “. Pungkasnya.
Agenda acara pokok Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dilanjut kembali, selanjutnya pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor ; 171.2/ Kep.522-Pemotda/2024, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Garut masa periode 2024 – 2029. Yang dibacakan oleh PLT Sekertaris DPRD Kabupaten Garut dan dilanjutkan pembacaan sumpah janji dan penandatangan oleh Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Garut masa jabatan 2024 – 2029 didepan Ketua Pengadilan Negeri Garut dan disaksikan oleh seluruh yang hadir dalam Rapat Paripurna.
Maka Sejak ditangani dan ditetapkannya Ketua dan Wakil Ketua, selaku Unsur Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Garut, yaitu Ketua DPRD : Aris Munandar,.S.Pd., Wakil Ketua : H. S. Fahmi, S.IP. Wakil Ketua : Dila Nurul Fadilah, SE.,
Wakil Ketua : Ayi Suryana, SE.,
Selanjutnya Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Garut Tahun 2024 dipimpin langsung oleh Aris Munandar, S.Pd., # Yohaness.