Dejurnal.com, Bandung – Rapat paripurna tentang penetapan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang, Rabu (23/10/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., didampingi Wakil Ketua I H. Firman B. Sumantri, Wakil Ketua ll Thony Fathony Muhamad dan Wakil Ketua lll, M. Akhiri Hailuki, dan dihadiri puluhan Anggota DPRD Kabupaten Bandung lainnya.
Hj. Renie Rahayu Fauzi mengatakan, Rapat paripurna tentang penetapan Tata Tertib tersebut untuk ditindaklanjuti usulan pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) di lembaga DPRD Kabupaten Bandung.
Menurut Renie, pembentukan AKD ini menjadi langkah untuk anggota DPRD menjalankan tugasnya dan fungsinya dalam mewujudkan aspirasi masyarakat.
“Pembentukan AKD juga bagian penting dari proses legislasi. Dengan terbentuknya AKD setiap Komisi dan Badan akan memiliki tanggungjawab yang lebih jelas dalam menangani bidang yang menjadi prioritas daerahnya,” tutur Renie.
Renie berharap kepada seluruh komisi dapat bersinergi dalam menjalankan tugasnya.
“Karena hanya dengan kerjasama yang solid kita bisa mewujudkan harapan masyarakat,” ujarnya.* di