Dejurnal.com, Bandung – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung M. Akhiri Hailuki, menyatakan, DPRD Kabupaten Bandung harus seger membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang nantinya ditetapkan dalam rapat paripurna.
Menurutnya, ke 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung belum bisa bekerja mengemban tugas memperjuangkan aspirasi masyarakat jika AKD belum terbentuk.
“Alat kelengkapan dewan tersebut selain ketua DPRD ada badan musyawarah, badan anggaran, lomisi, Bapemperda, badan kehormatan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing, ” kata Hailuki usai rapat paripurna dj Soreang.
Keberadaan AKD lanjut Hailuki, diatur Undang-undang No13 /2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
“Saya berharap seluruh fraksi kompak dan marilah segera kita fokuskan untuk membahas pembentukan AKD. Karena prangkat inilah yang menjadikan kita dapat bekerka,” jelasnya.
DPRD Kabupaten Bandung dan eksekutif harus segera membahas APBD 2024 – 2025. “Artinya DPRD tidak bisa membahasnya jika AKD belum terbentuk. Kita harapkan pada bulan Oktober 2024 AKD sidah terbentuk,” kata Hailuki. * Sopandi