BerandadeEdukasiKPU Ciamis Mulai Laksanakan Sorlip 986.025 Surat Suara Dengan Melibatkan Disabilitas.

KPU Ciamis Mulai Laksanakan Sorlip 986.025 Surat Suara Dengan Melibatkan Disabilitas.

CIAMIS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mulai melakukan sorlip (Sortir Lipat) surat suara pemilihan bupati- wakil bupati dan surat suara pemilihan gubernur-wakil gubernur dengan melibatkan 510 orang pekerja di gudang KPU berlokasi di Gedung Serbaguna, Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Kamis (07/11/2024).

Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Kadiv Rendatin) KPU Ciamis, Tohirin menyampaikan sorlip melibatkan 510 orang yang dibagi tiap kelompok 10 orang.

Foto : Kadiv Rendatin KPU Ciamis Tohirin Saat Diwawancarai Awak Media Perihal Sorlip Surat Suara. Kamis (07/11/2024)
Foto : Kadiv Rendatin KPU Ciamis Tohirin Saat Diwawancarai Awak Media Perihal Sorlip Surat Suara. Kamis (07/11/2024)

“Jadi kurang lebih ada 51 kelompok mereka berasal dari warga masyarakat sekitar gudang dan daerah-daerah tertentu yang memang siap untuk sorlip dengan mengikuti dan mentaati pedoman dari pelaksanaan sorlip itu sendiri,” ucapnya.

Tohirin mengatakan sorlip dilakukan selama 4 hari mulai tanggal 07 November 2024 sampai tanggal 10 November 2024 dengan dibatasi satu kelompok 2 dus atau 12000 lembar.

“Sorlip itu sebagaimana definisinya merupakan sortir yaitu memilah dan memilih surat suara yang layak dan tidak layak untuk dijadikan sarana menyalurkan aspirasi politik atau konstitusional pemilih pada saatnya nanti pemilihan tanggal 27 November 2024,” ujarnya.

Menurut Tohirin surat suara merupakan logistik yang sangat istimewa atau luar biasa sehingga diberlakukan SOP yang ketat mulai dari membuat desain pencetakan di pabrik, proses pengiriman dan sampai di tiap KPU, begitupun dengan proses sorlip diawasi dengan sangat ketat.

“Pengawasan surat suara melibatkan berbagai pihak ada Bawaslu, TNI, Polri juga Kesbangpol untuk memastikan bahwa sortir dan lipat suara betul-betul sesuai prosedur,” jelasnya.

Tohirin mengungkapkan ada dua surat suara yang disorlip pertama untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan surat Suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

Setiap lembar surat suara dihargai dengan upah lipat sebesar Rp 300 untuk surat suara Pilgub Jawa Barat, sedangkan untuk surat suara Pilbup Ciamis, upah per lembar adalah Rp 200, dengan jam kerja dibagi 2 shift pukul 08.00-14.00 dan 15.00-19.00,” ungkapnya.

Setiap tahap sorlip juga dipastikan mematuhi aturan ketat, termasuk larangan bagi petugas untuk menggunakan atribut partai atau pasangan calon, serta menjaga agar surat suara tidak dibawa keluar dari area sorlip, baik yang masih layak maupun yang rusak.

“Sampai saat ini belum ditemukan surat suara yang rusak. Nanti kita lihat surat suara yang rusak ada berapa, dan tingkat kerusakannya seperti apa,” jelasnya.

“Apabila ditemukan surat suara yang rusak, maka akan dilakukan pemisahan seterusnya dikumpulkan untuk dimusnahkan sesuai prosedur, seperti yang telah dilakukan pada pemilu sebelumnya,” tambahnya.

Lebih lanjut Tohirin menjelaskan jika KPU Ciamis memberikan kesempatan yang sama kepada para penyandang disabilitas untuk daftar dan terlibat dalam sorlip dengan aturan yang sama seperti halnya non disabilitas.

“Pada prinsipnya kita mengakomodir petugas sorlip disabilitas tanpa perbedaan dari sisi upah, aturan sama maka dari sisi jam kerja juga sama karena disabilitas yang dimaksud adalah disabilitas yang tidak terhalang secara maksimal untuk melakukan tugas sorlip,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ciamis Herdi Apriadi Nur saat dikonfirmasi setelah melakukan Sorlip, mengucapkan rasa terimakasihnya kepada KPU Ciamis yang sudah memberikan ruang bagi penyandang disablitas untuk berkontribusi dalam proses Sorlip.

Foto: Ist/Sekretaris Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ciamis Herdi Apriadi Nur Saat Dikonfirmasi pelaksanaan Sorlip Surat Suara Yang Melibatkan Disabilitas. Kamis (07/11/2024)
Foto: Ist/Sekretaris Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ciamis Herdi Apriadi Nur Saat Dikonfirmasi pelaksanaan Sorlip Surat Suara Yang Melibatkan Disabilitas. Kamis (07/11/2024)

“Tentunya kami berterimakasih kepada KPU karena telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menjadi petugas Sorlip, semoga kami bisa berkerja dengan baik dan membuktikan bahwa kami juga sama tidak ada perbedaan dengan yang lainnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Herdi menambahkan dengan diikut sertakannya para disabilitas dalam melakukan Sorlip menjadi nilai plus juga bagi KPU dan menjadi motivasi bagi dirinya juga teman-temannya.

“Ini merupakan bukti bahwa kita bisa bekerja seperti halnya non disabilitas dan membuktikan bahwa disabilitas tidak menghalangi dalam berkarya dan bekerja,” pungkasnya.

Perlu diketahui KPU Ciamis mencatat jumlah surat suara yang akan digunakan pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024 nanti sebanyak 986.025 lembar untuk Pilgub dan Pilbup, termasuk 2,5% cadangan, dan disiapkan 2000 lembar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Nay)**

 

 

 

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI