• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Memasuki Hari Tenang Sat Pol PP Kabupaten Bandung Fokus Tertibkan APK di Ibu Kota

bydejurnalcom
Minggu, 24 November 2024
Reading Time: 1 mins read
Memasuki Hari Tenang Sat Pol PP Kabupaten Bandung Fokus Tertibkan APK di Ibu Kota
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Hari ini, Minggu (24/11/2024) memasuki Masa tenang kampanye Pilkada 2024. Masa tenang berlangsung selama tiga hari. Masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ada sejumlah aturan dan larangan selama hari tenang. Selama masa tenang, tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

BacaJuga :

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan

Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) Satuan Poliso Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung bersama pohak kepolisian dan Bawaslu menggelar apel pada Minggu (24/11/2024) guna koordinasi pengamanan APK.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Mochammad Usman, mengatakan berkat koordinasi bagus dengan Bapenda menghubungi pendor, dan alat peraga kampanye diturunkan sendiri .

“Jadi kita sepertinya tidak terlalu repot waktu pemilu. Oleh karena itu kita dibagi, linmas sambil berjalan karena ini 31 kecamatan sama serentak jam 7 tadi . Kita fokus yang ada di ibu kota, Soreang, Banjaran, area sini alun-alun. Sasarannya APK, ” kata Moch Usman.

Mochammad Usman pun meminta bantuan pihak Dishub terkait APK yang ditempel diangkot. * Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Korban Hanyut Banjir Dayeuhkolot Hari Ketiga Pencarian Belum Ditemukan

Next Post

Masa Tenang, Kang DS Bantu Cabut Sendiri APK Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Related Posts

deNews

Kodim 0613/Ciamis Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Masyarakat dan Anak Yatim, Perkuat Sinergi Ramadan 1447 H

Rabu, 25 Februari 2026
Ciamis Raih Predikat Kabupaten Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah di Rakornas 2026
deNews

Ciamis Raih Predikat Kabupaten Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah di Rakornas 2026

Rabu, 25 Februari 2026
Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut
deNews

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut

Rabu, 25 Februari 2026
Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447
deNews

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

Rabu, 25 Februari 2026
Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol
deNews

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Rabu, 25 Februari 2026
Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan
deNews

Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan

Selasa, 24 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

MPP Garut Miliki Layanan Keimigrasian, Kepala DPMPTSP : Permudah Warga Membuat Paspor

Rabu, 17 September 2025

DPRD Purwakarta Terima Kunjungan Kerja Pansus DPRD Karawang Dan BK Kabupaten Garut

Rabu, 16 September 2020

Sayembara Nama RSUD Soreang, Bupati : Warga Kabupaten Bandung Silahkan Usulkan

Jumat, 16 Oktober 2020
Foto: Ist/ Rapat Kerja Dan Penandatanganan Fakta Integritas Dewan Pengawas Perumdam Tirta Galuh

Andang Firman Menjadi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Galuh

Jumat, 25 Oktober 2024
Tangkapan layar : Spanduk D'Ragam yang dipampang di seberang Gedung KPK, Jakarta.

Datangi KPK, Mendagri dan DPRD Garut, Ini yang Dilakukan Aliansi D’Ragam

Kamis, 13 Januari 2022

Dinilai Upaya Preventif Perlindungan Anak Tak Maksimal, Kepala DPPKBPPA : SDM Kurang dan Garut Luas

Minggu, 13 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste