• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Memasuki Hari Tenang Sat Pol PP Kabupaten Bandung Fokus Tertibkan APK di Ibu Kota

bydejurnalcom
Minggu, 24 November 2024
Reading Time: 1 mins read
Memasuki Hari Tenang Sat Pol PP Kabupaten Bandung Fokus Tertibkan APK di Ibu Kota
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Hari ini, Minggu (24/11/2024) memasuki Masa tenang kampanye Pilkada 2024. Masa tenang berlangsung selama tiga hari. Masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ada sejumlah aturan dan larangan selama hari tenang. Selama masa tenang, tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) Satuan Poliso Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung bersama pohak kepolisian dan Bawaslu menggelar apel pada Minggu (24/11/2024) guna koordinasi pengamanan APK.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Mochammad Usman, mengatakan berkat koordinasi bagus dengan Bapenda menghubungi pendor, dan alat peraga kampanye diturunkan sendiri .

“Jadi kita sepertinya tidak terlalu repot waktu pemilu. Oleh karena itu kita dibagi, linmas sambil berjalan karena ini 31 kecamatan sama serentak jam 7 tadi . Kita fokus yang ada di ibu kota, Soreang, Banjaran, area sini alun-alun. Sasarannya APK, ” kata Moch Usman.

Mochammad Usman pun meminta bantuan pihak Dishub terkait APK yang ditempel diangkot. * Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Korban Hanyut Banjir Dayeuhkolot Hari Ketiga Pencarian Belum Ditemukan

Next Post

Masa Tenang, Kang DS Bantu Cabut Sendiri APK Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Wisata Bagendit Mulai Ditata, Ketua Komisi III DPRD : Mendukung Kalau Menaikan PAD Serta Sejahterakan Warga Garut

Kamis, 5 November 2020

Pengurus DPC APDESI Purwakarta Dikukuhkan

Minggu, 27 Maret 2022

Gelar Pesona Budaya Garut, Ketua DKKG : Even Tahunan Sebagai Wujud Implementasi Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 23 November 2025

Sosok Luthfianisa Putri Karlina, Ukir Sejarah Perempuan Pertama Jabat Wakil Bupati Garut

Rabu, 5 Maret 2025

Buru Pembuat Macet dan Pemeras Warga, Puluhan Preman Digaruk Polres Garut

Rabu, 14 Juni 2023

Desa Hegarmanah Bagikan 400 Nasi Bungkus

Senin, 11 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste