Pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cijeungjing di Desa Cijeungjing, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, yang didanai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.672.601.235,70 dan di kerjakan oleh CV. Amira Hasna Kreasi, pada tahun 2023, kini tengah menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri Ciamis mengungkapkan bahwa proyek tersebut sedang dalam proses penyidikan karena diduga terdapat indikasi tindak pidana.
Kasi Pidana Khusus Kejari Ciamis, Herris, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami telah melakukan proses penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam proyek ini. Berdasarkan hasil penyelidikan tim, ditemukan fakta adanya peristiwa pidana, sehingga kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja, senin, 18-11-2024.
Dalam proses penyidikan, Kejari Ciamis telah memanggil 20 saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, mereka juga berencana melibatkan ahli fisik dan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan Provinsi jawa barat (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara. “Untuk saat ini, bangunan SMKN 1 Cijeungjing dinilai tidak layak pakai dan tidak aman digunakan. Hal ini membuka potensi kerugian negara,” tambah Herris.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa pembuktian akan dilakukan di persidangan, untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka. “Kami akan bekerja sama dengan para ahli untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat penyidikan,” jelasnya.
by. Jepri tio