• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dinkes Bersama NotTC Gelar Sosialisasi KTR Untuk Para Pelaku Usaha Retail dan PHRI

bydejurnalcom
Selasa, 24 Desember 2024
Reading Time: 2 mins read
Foto : (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk pelaku usaha Retailer serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

Foto : (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk pelaku usaha Retailer serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

ShareTweetSend

Ciamis,- Tunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk pelaku usaha Retailer serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

Sosialisasi tersebut merupakan kolaborasi Dinkes bersama NoTC (No Tobacco Community), dengan menghadirkan narasumber Kepala Bidang P2P H. Edis Herdis dari Dinkes dan Narasumber ke 2 dari Ketua NoTC Bambang Priyono, SEI.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para pelaku usaha dari bidang Retail, perhotelan dan Restoran beserta unsur Satpol PP, unsur DKUKMP, unsur Dinas Pariwisata dan lainnya.

BacaJuga :

Sambut Maulid Nabi 1447 H, Kemenag Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Bangsa dan Tragedi Nasional

Bupati Bandung Ajak Ormas Jadi Garda Terdepan Jaga Keamanan Daerah

KMP Bongkar Dugaan Pembiaran Sistemik : Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta

Kepala Bidang P2P H. Edis Herdis menyampaikan landasan Hukum Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis merunut pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No. 17 Tahun 2023 Mengatur tentang perlindungan kesehatan masyarakat dari zat berbahaya, termasuk rokok.

Dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan PelaKsanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023Tentang Kesehatan

Dilanjutkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok Peraturan Bupati Ciamis No. 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 4/2021 tentang KTR Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Instruksi Bupati Ciamis no. 440/843.a-Dinkes/2017 tentang GERMAS

Surat Edaran Bupati Ciamis tentang Pelaksanaan Penerapan PHBS di 5 Tatanan I Kabupaten Ciamis Kawasan Tanpa Roko (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok

Lebih lanjut Edis menjelaskan, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok. Untuk itu la menegaskan penerapan KTR di tempat-tempat umum, khususnya di hotel, restoran, dan toko ritel yang banyak dikunjungi masyarakat sangat penting.

“KTR bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi salah satu langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama bagi anak-anak, perempuan hamil, dan orang dengan gangguan pernapasan,” katanya.

Menurut Edis, Pemkab Ciamis akan terus mendorong para pelaku usaha agar menyediakan area merokok yang terpisah, memasang tanda larangan merokok, dan memastikan karyawan maupun pengunjung mematuhi peraturan tersebut.

Untuk itu pemerintah kabupaten akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap penerapan KTR di fasilitas umum dan memberikan pendampingan lebih lanjut bagi pelaku usaha.

Edis berharap, untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman, masyarakat dan para pelaku usaha dapat mendukung penuh penerapan KTR ini.

“Dukungan ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk dari asap rokok terhadap kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono menuturkan sektor perhotelan dan restoran memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok.

“Hotel dan restoran yang menerapkan KTR mempunyai nilai plus untuk para customer nya,” pungkasnya

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

MUI Gelar Pelatihan Kader Da’i, Cetak Pendakwah Melek Teknologi

Next Post

Mengenal Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Garut, Begini Aturan dan Regulasinya

Related Posts

Concern Dalam Pengelolaan Sampah, Kabupaten Ciamis Raih Penghargaan Asean ESC Award 2025 Kategori Clean Land
deNews

Concern Dalam Pengelolaan Sampah, Kabupaten Ciamis Raih Penghargaan Asean ESC Award 2025 Kategori Clean Land

Rabu, 3 September 2025
Forum Alumni PPG Prajabatan Ciamis Audiensi ke Disdik, Soroti Pendataan dan Peluang Rekrutmen Guru
deNews

Forum Alumni PPG Prajabatan Ciamis Audiensi ke Disdik, Soroti Pendataan dan Peluang Rekrutmen Guru

Rabu, 3 September 2025
PWI Jawa Barat Imbau Anggotanya Berhati-hati dan Punya Tanggunjawab Moral dalam Menulis Berita
deNews

PWI Jawa Barat Imbau Anggotanya Berhati-hati dan Punya Tanggunjawab Moral dalam Menulis Berita

Rabu, 3 September 2025
Sambut Maulid Nabi 1447 H, Kemenag Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Bangsa dan Tragedi Nasional
deNews

Sambut Maulid Nabi 1447 H, Kemenag Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Bangsa dan Tragedi Nasional

Rabu, 3 September 2025
Bupati Bandung Ajak Ormas Jadi Garda Terdepan Jaga Keamanan Daerah
deNews

Bupati Bandung Ajak Ormas Jadi Garda Terdepan Jaga Keamanan Daerah

Rabu, 3 September 2025
KMP Bongkar Dugaan  Pembiaran Sistemik : Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta
Hukum dan Kriminal

KMP Bongkar Dugaan Pembiaran Sistemik : Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta

Rabu, 3 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Ketua DPRD dan Ketua DPD PDIP Subang Mendoakan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Cepat Terungkap

Rabu, 15 September 2021

Antisipasi Pekerja Migran Indonesia Unprosedural, Pemkab Garut Bersama BP2MI Sosialisasikan Gentra Karya

Senin, 27 Februari 2023

Upaya Lestarikan Seni dan Budaya Sunda, Kang DS Dukung Mulok Sekolah

Minggu, 11 April 2021

Upaya Tingkatkan IPM, DKKG Dorong Pemkab Garut Buat Perda Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 7 November 2021

Tak Sedap Dipandang Mata, Sampah Menggunung di Pinggir Jalan Menuju Panjalu

Kamis, 21 Januari 2021

Pemda Garut Tutup Mata dan Telinga Kait Kasus Carik Desa

Sabtu, 10 Agustus 2019

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste