• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dinkes Bersama NotTC Gelar Sosialisasi KTR Untuk Para Pelaku Usaha Retail dan PHRI

bydejurnalcom
Selasa, 24 Desember 2024
Reading Time: 2 mins read
Foto : (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk pelaku usaha Retailer serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

Foto : (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk pelaku usaha Retailer serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

ShareTweetSend

Ciamis,- Tunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk pelaku usaha Retailer serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

Sosialisasi tersebut merupakan kolaborasi Dinkes bersama NoTC (No Tobacco Community), dengan menghadirkan narasumber Kepala Bidang P2P H. Edis Herdis dari Dinkes dan Narasumber ke 2 dari Ketua NoTC Bambang Priyono, SEI.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para pelaku usaha dari bidang Retail, perhotelan dan Restoran beserta unsur Satpol PP, unsur DKUKMP, unsur Dinas Pariwisata dan lainnya.

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Kepala Bidang P2P H. Edis Herdis menyampaikan landasan Hukum Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis merunut pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No. 17 Tahun 2023 Mengatur tentang perlindungan kesehatan masyarakat dari zat berbahaya, termasuk rokok.

Dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan PelaKsanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023Tentang Kesehatan

Dilanjutkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok Peraturan Bupati Ciamis No. 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 4/2021 tentang KTR Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Instruksi Bupati Ciamis no. 440/843.a-Dinkes/2017 tentang GERMAS

Surat Edaran Bupati Ciamis tentang Pelaksanaan Penerapan PHBS di 5 Tatanan I Kabupaten Ciamis Kawasan Tanpa Roko (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok

Lebih lanjut Edis menjelaskan, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok. Untuk itu la menegaskan penerapan KTR di tempat-tempat umum, khususnya di hotel, restoran, dan toko ritel yang banyak dikunjungi masyarakat sangat penting.

“KTR bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi salah satu langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama bagi anak-anak, perempuan hamil, dan orang dengan gangguan pernapasan,” katanya.

Menurut Edis, Pemkab Ciamis akan terus mendorong para pelaku usaha agar menyediakan area merokok yang terpisah, memasang tanda larangan merokok, dan memastikan karyawan maupun pengunjung mematuhi peraturan tersebut.

Untuk itu pemerintah kabupaten akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap penerapan KTR di fasilitas umum dan memberikan pendampingan lebih lanjut bagi pelaku usaha.

Edis berharap, untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman, masyarakat dan para pelaku usaha dapat mendukung penuh penerapan KTR ini.

“Dukungan ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk dari asap rokok terhadap kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono menuturkan sektor perhotelan dan restoran memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok.

“Hotel dan restoran yang menerapkan KTR mempunyai nilai plus untuk para customer nya,” pungkasnya

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

MUI Gelar Pelatihan Kader Da’i, Cetak Pendakwah Melek Teknologi

Next Post

Mengenal Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Garut, Begini Aturan dan Regulasinya

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Baznas Ciamis Bangun Harapan Lewat Program Rutilahu, Rumah untuk Hidup yang Lebih Layak

Selasa, 6 Mei 2025
Foto : Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna Ingatkan Pengendara Agar Berhati hati Mengingat Naiknya Volume kendaraan Di Aria Balik

Lonjakan Arus Balik Di Akhir Pekan Ini Kadishub Ciamis Ingatkan Pengendara Untuk Berhati-Hati.

Sabtu, 5 April 2025

Polsek Banyuresmi Gelar Ops Yustisi Serta Himbauan 3M

Kamis, 1 Oktober 2020

Bisnis Videotron Muka Cianjur Diduga Rugikan Pengusaha Miliaran Rupiah

Senin, 2 November 2020

Rombongan Touring Demokrasi KPU Jabar Disambut Hangat KPU Ciamis

Senin, 4 November 2024

Pangatikan Dianggap Kecamatan Paling “Garang” Buat Camat

Selasa, 7 Januari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste