• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juni 5, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dinkes Bersama NotTC Gelar Sosialisasi KTR Untuk Para Pelaku Usaha Retail dan PHRI

bydejurnalcom
Selasa, 24 Desember 2024
Reading Time: 2 mins read
Foto : (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk pelaku usaha Retailer serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

Foto : (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk pelaku usaha Retailer serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

ShareTweetSend

Ciamis,- Tunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk pelaku usaha Retailer serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

Sosialisasi tersebut merupakan kolaborasi Dinkes bersama NoTC (No Tobacco Community), dengan menghadirkan narasumber Kepala Bidang P2P H. Edis Herdis dari Dinkes dan Narasumber ke 2 dari Ketua NoTC Bambang Priyono, SEI.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para pelaku usaha dari bidang Retail, perhotelan dan Restoran beserta unsur Satpol PP, unsur DKUKMP, unsur Dinas Pariwisata dan lainnya.

BacaJuga :

Pemkab Ciamis dan BAZNAS Resmikan Kampung Zakat Desa Mekarjaya, Dorong Kesejahteraan Berbasis ZIS

Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

Dra Hj Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jabar Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Tahun Sidang 2024-2025

Kepala Bidang P2P H. Edis Herdis menyampaikan landasan Hukum Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis merunut pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No. 17 Tahun 2023 Mengatur tentang perlindungan kesehatan masyarakat dari zat berbahaya, termasuk rokok.

Dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan PelaKsanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023Tentang Kesehatan

Dilanjutkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok Peraturan Bupati Ciamis No. 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 4/2021 tentang KTR Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Instruksi Bupati Ciamis no. 440/843.a-Dinkes/2017 tentang GERMAS

Surat Edaran Bupati Ciamis tentang Pelaksanaan Penerapan PHBS di 5 Tatanan I Kabupaten Ciamis Kawasan Tanpa Roko (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok

Lebih lanjut Edis menjelaskan, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok. Untuk itu la menegaskan penerapan KTR di tempat-tempat umum, khususnya di hotel, restoran, dan toko ritel yang banyak dikunjungi masyarakat sangat penting.

“KTR bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi salah satu langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama bagi anak-anak, perempuan hamil, dan orang dengan gangguan pernapasan,” katanya.

Menurut Edis, Pemkab Ciamis akan terus mendorong para pelaku usaha agar menyediakan area merokok yang terpisah, memasang tanda larangan merokok, dan memastikan karyawan maupun pengunjung mematuhi peraturan tersebut.

Untuk itu pemerintah kabupaten akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap penerapan KTR di fasilitas umum dan memberikan pendampingan lebih lanjut bagi pelaku usaha.

Edis berharap, untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman, masyarakat dan para pelaku usaha dapat mendukung penuh penerapan KTR ini.

“Dukungan ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk dari asap rokok terhadap kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono menuturkan sektor perhotelan dan restoran memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok.

“Hotel dan restoran yang menerapkan KTR mempunyai nilai plus untuk para customer nya,” pungkasnya

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

MUI Gelar Pelatihan Kader Da’i, Cetak Pendakwah Melek Teknologi

Next Post

Mengenal Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Garut, Begini Aturan dan Regulasinya

Related Posts

DPKP Distribusikan Bantuan Alsintan dari Anggota DPR RI Herry Dermawan, Tingkatkan Produktivitas Petani
deNews

DPKP Distribusikan Bantuan Alsintan dari Anggota DPR RI Herry Dermawan, Tingkatkan Produktivitas Petani

Rabu, 4 Juni 2025
Kabid Humas Polda Jabar Tegaskan Peran Strategis Humas Polri dalam Era Digital
Regional

Kabid Humas Polda Jabar Tegaskan Peran Strategis Humas Polri dalam Era Digital

Rabu, 4 Juni 2025
Usai Autopsi, Jenazah Korban Pembunuhan di Ciamis Diserahkan ke Keluarga
Hukum dan Kriminal

Usai Autopsi, Jenazah Korban Pembunuhan di Ciamis Diserahkan ke Keluarga

Rabu, 4 Juni 2025
Pemkab Ciamis dan BAZNAS  Resmikan Kampung Zakat Desa Mekarjaya, Dorong Kesejahteraan Berbasis ZIS
deNews

Pemkab Ciamis dan BAZNAS Resmikan Kampung Zakat Desa Mekarjaya, Dorong Kesejahteraan Berbasis ZIS

Rabu, 4 Juni 2025
Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung
deEdukasi

Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

Rabu, 4 Juni 2025
Dra Hj Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jabar Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Tahun Sidang 2024-2025
Legislator

Dra Hj Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jabar Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Tahun Sidang 2024-2025

Rabu, 4 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Garis Polirsi. Ilustrasi

Belasan Orang di Garut Dikabarkan Jadi Korban Ledakan Amunisi Kadaluwarsa

Senin, 12 Mei 2025

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Terkendala Biaya, Satu ODGJ Asal Cianjur Dipulangkan

Minggu, 6 September 2020

HUT TNI Ke 75, Kodim 0619/Purwakarta Kedatangan Jajaran Polres Purwakarta

Senin, 5 Oktober 2020
Kurnia Dadang Naser (tengah)

Teh Nia : Produksi Gerabah Kampung Legoknyeneng Bisa Jadi Ikon dan Destinasi Wisata

Senin, 19 Oktober 2020

BARQ Gelar Aksi Yaumul-Quds di Alun-Alun Garut, Dukung Pembebasan Palestina

Jumat, 28 Maret 2025

Banyak Dibaca

  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Nyatakan Pemkab Ciamis Siap Terapkan Jam Malam Dan Masuk Sekolah Pukul 06.00 Pagi Secara Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

DPKP Distribusikan Bantuan Alsintan dari Anggota DPR RI Herry Dermawan, Tingkatkan Produktivitas Petani

DPKP Distribusikan Bantuan Alsintan dari Anggota DPR RI Herry Dermawan, Tingkatkan Produktivitas Petani

Rabu, 4 Juni 2025
Kabid Humas Polda Jabar Tegaskan Peran Strategis Humas Polri dalam Era Digital

Kabid Humas Polda Jabar Tegaskan Peran Strategis Humas Polri dalam Era Digital

Rabu, 4 Juni 2025
Usai Autopsi, Jenazah Korban Pembunuhan di Ciamis Diserahkan ke Keluarga

Usai Autopsi, Jenazah Korban Pembunuhan di Ciamis Diserahkan ke Keluarga

Rabu, 4 Juni 2025
Pemkab Ciamis dan BAZNAS  Resmikan Kampung Zakat Desa Mekarjaya, Dorong Kesejahteraan Berbasis ZIS

Pemkab Ciamis dan BAZNAS Resmikan Kampung Zakat Desa Mekarjaya, Dorong Kesejahteraan Berbasis ZIS

Rabu, 4 Juni 2025
Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

Rabu, 4 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In