• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 4, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dinkes Bersama NotTC Gelar Sosialisasi KTR Untuk Para Pelaku Usaha Retail dan PHRI

bydejurnalcom
Selasa, 24 Desember 2024
Reading Time: 2 mins read
Foto : (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk pelaku usaha Retailer serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

Foto : (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk pelaku usaha Retailer serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

ShareTweetSend

Ciamis,- Tunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), untuk pelaku usaha Retailer serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

Sosialisasi tersebut merupakan kolaborasi Dinkes bersama NoTC (No Tobacco Community), dengan menghadirkan narasumber Kepala Bidang P2P H. Edis Herdis dari Dinkes dan Narasumber ke 2 dari Ketua NoTC Bambang Priyono, SEI.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para pelaku usaha dari bidang Retail, perhotelan dan Restoran beserta unsur Satpol PP, unsur DKUKMP, unsur Dinas Pariwisata dan lainnya.

BacaJuga :

Konflik Internal PPP Jabar Memanas, SK Plt Ketua Digugat ke Mahkamah Partai

Seleksi Ketua BAZNAS Dimulai, Incumbent Lili Miftah Ikuti Tes CAT dan Apresiasi Profesionalisme Panitia

Seleksi Pimpinan BAZNAS Ciamis Dimulai, Tes CAT Jadi Gerbang Awal Penjaringan Pimpinan Berintegritas

Kepala Bidang P2P H. Edis Herdis menyampaikan landasan Hukum Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis merunut pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No. 17 Tahun 2023 Mengatur tentang perlindungan kesehatan masyarakat dari zat berbahaya, termasuk rokok.

Dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan PelaKsanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023Tentang Kesehatan

Dilanjutkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok Peraturan Bupati Ciamis No. 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 4/2021 tentang KTR Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Instruksi Bupati Ciamis no. 440/843.a-Dinkes/2017 tentang GERMAS

Surat Edaran Bupati Ciamis tentang Pelaksanaan Penerapan PHBS di 5 Tatanan I Kabupaten Ciamis Kawasan Tanpa Roko (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok

Lebih lanjut Edis menjelaskan, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok. Untuk itu la menegaskan penerapan KTR di tempat-tempat umum, khususnya di hotel, restoran, dan toko ritel yang banyak dikunjungi masyarakat sangat penting.

“KTR bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi salah satu langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama bagi anak-anak, perempuan hamil, dan orang dengan gangguan pernapasan,” katanya.

Menurut Edis, Pemkab Ciamis akan terus mendorong para pelaku usaha agar menyediakan area merokok yang terpisah, memasang tanda larangan merokok, dan memastikan karyawan maupun pengunjung mematuhi peraturan tersebut.

Untuk itu pemerintah kabupaten akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap penerapan KTR di fasilitas umum dan memberikan pendampingan lebih lanjut bagi pelaku usaha.

Edis berharap, untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman, masyarakat dan para pelaku usaha dapat mendukung penuh penerapan KTR ini.

“Dukungan ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk dari asap rokok terhadap kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono menuturkan sektor perhotelan dan restoran memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok.

“Hotel dan restoran yang menerapkan KTR mempunyai nilai plus untuk para customer nya,” pungkasnya

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

MUI Gelar Pelatihan Kader Da’i, Cetak Pendakwah Melek Teknologi

Next Post

Mengenal Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Garut, Begini Aturan dan Regulasinya

Related Posts

BAZNAS Ciamis Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1447 H, Hasil Rapat Pleno Bersama Pemda dan Lembaga Terkait
deNews

BAZNAS Ciamis Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1447 H, Hasil Rapat Pleno Bersama Pemda dan Lembaga Terkait

Selasa, 3 Februari 2026
Sekda Garut Lepas ASN Purnabakti, Tekankan Makna Pelayanan dan Amanah Sebelum Masa Tugas Berakhir
deNews

Sekda Garut Lepas ASN Purnabakti, Tekankan Makna Pelayanan dan Amanah Sebelum Masa Tugas Berakhir

Selasa, 3 Februari 2026
PMY NET Dan Karang Taruna Desa Parigimulya Adakan  Kerja Bakti Bersihkan Makam
BumDesa

PMY NET Dan Karang Taruna Desa Parigimulya Adakan Kerja Bakti Bersihkan Makam

Selasa, 3 Februari 2026
Konflik Internal PPP Jabar Memanas, SK Plt Ketua Digugat ke Mahkamah Partai
deNews

Konflik Internal PPP Jabar Memanas, SK Plt Ketua Digugat ke Mahkamah Partai

Selasa, 3 Februari 2026
Seleksi Ketua BAZNAS Dimulai, Incumbent Lili Miftah Ikuti Tes CAT dan Apresiasi Profesionalisme Panitia
deNews

Seleksi Ketua BAZNAS Dimulai, Incumbent Lili Miftah Ikuti Tes CAT dan Apresiasi Profesionalisme Panitia

Selasa, 3 Februari 2026
Seleksi Pimpinan BAZNAS Ciamis Dimulai, Tes CAT Jadi Gerbang Awal Penjaringan Pimpinan Berintegritas
deNews

Seleksi Pimpinan BAZNAS Ciamis Dimulai, Tes CAT Jadi Gerbang Awal Penjaringan Pimpinan Berintegritas

Selasa, 3 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Paham Radikalisme NII di Garut Tak Pernah Padam, Ken Setiawan Sebut Ini Faktor Penyebabnya

Rabu, 12 Januari 2022

Menelisik Pidato Bupati Garut di Paripurna Disaat Polemik Ribuan Pemblokiran Dana Kredit ASN BJB Garut

Sabtu, 16 Oktober 2021

Jalan Sangkan – Burujul Dapat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 8 Desember 2019

Wagub Jabar Lepas Distribusi Bansos Untuk Garut

Selasa, 12 Mei 2020

Jabatan Perdana Kadis Irvan Ahmad, S.E., M.M, Dipercaya Memanage Disbud

Rabu, 5 November 2025

Animo Masyarakat Purwakarta Untuk Pendaftaran Anggota Polri Terus Alami Peningkatan

Selasa, 18 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste