CIAMIS,- Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Haryanto dan Kasi Propam Polres Ciamis Iptu Zezen Zaenal menggelar Konferensi Pers di Makopolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (20/12/2024).
Dalam Konferensi Pers dijelaskan Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda 2 di wilayah Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial DS (27) warga Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
“Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Sukadana dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar. Setelah penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan, tim menemukan informasi dan mengarah ke tersangka,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal.
Lebih lanjut Akmal menuturkan, tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Dimana tersangka yang melihat ada sepeda motor yang di parkir dan dinyatakan aman, oleh pelaku lalu pelaku langsung mengambilnya dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu.
“Dalam pengembangan terungkap jika tersangka merupakan residivis. Ini tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ketiga kalinya oleh tersangka. Tindak pidana pertama pelaku dihukum 4 tahun 6 bulan,” jelasnya
Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Diancam penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHPidana dan Pencurian yang masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu. (Nay)**