• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Maret 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

DPC LSM Penjara Kabupaten Garut Hadiri Pelantikan LSM Penjara DPD Jawa Barat

bydejurnalcom
Senin, 24 Februari 2025
Reading Time: 1 mins read
DPC LSM Penjara Kabupaten Garut Hadiri Pelantikan LSM Penjara DPD Jawa Barat
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sebagai bentuk pelayanan publik dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA), maka pada tanggal 23 Februari 2025, kembali membentuk dan menunjuk kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat, Minggu (23/02/2025).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kusep Kuswandi Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Garut. “Sebelumnya kami atas nama pengurus dan anggota dari DPC LSM PENJARA Kabupaten Garut, mengucapkan selamat dan sukses, pelantikan dan penetapan pengurus yang baru DPD LSM PENJARA Jawa Barat, hal tersebut sebagaimana Surat Kepengurusan yang baru Nomor :
350.01.25/DPP/LSM/PENJARA/SK/PER/DPD/JABAR/II/2025, Tentang Surat Keputusan Pengangkatan Kepengurusan DPD LSM PENJARA Jawa Barat Masa Bhakti Tahun 2025 – 2029 “. Ungkapnya.

Menurut Kusep Kuswandi, pengurus DPD LSM PENJARA untuk masa bhakti tahun 2024 – 2029, Ketua Djoko Machmudi, Seketaris Gilang. W. Purnama dan Bendahara Dimas Pamungkas. “Hal tersebut merujuk surat keputusan, pengesahan pengurus DPD Jawa Barat yang ditetapkan di Bandung tanggal 23 Februari 2025, oleh DPP LSM PENJARA ditandatangani dan distempel basah oleh Agung Setiawan Ketua DPP LSM PENJARA dan Dicky Muhammad Sidiq, SE., Sekjen DPP LSM PENJARA “. Tandasnya

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Dengan penetapan kepengurusan baru tentunya maka berdasarkan hasil rapat kerja dan musyawarah tingkat DPD Jawa Barat, maka pada hari Minggu Tanggal 23 Februari 2025 merujuk Surat Nomor 350.1.25/DPP/LSM/PENJARA/SK/PT/DPD/ JABAR /II/2025, dibentuk kembali atas jajaran kepengurusan DPD LSM PENJARA SE Jawa Barat. “Saya Alhamdulillah masih dipercaya sebagai Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Garut, terima kasih,” Pungkasnya.# Yohaness.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutJawa BaratLSM Penjara
Previous Post

Danramil 2408 Ciparay – Baleendah Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Baleendah Tahun 2026

Next Post

Legislator F PKS H. Dadang Suryana,S.Ip : Jangan Ada Anggaran yang Tumpang Tindih

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Dadang Supriatna, Dengan Smart City Semua Pelayanan Digitalisasi

Kamis, 29 April 2021

Dua Hari Pencarian Korban Tertimbun Longsor Arjasari Belum Ditemukan Bupati Turun Langsung Ikut Mencari

Minggu, 7 Desember 2025

Pemkab Purwakarta Akan Bangun Sentra Rumah Batik

Jumat, 2 Oktober 2020

PT. Dahana Berikan Bantuan Berupa APD Untuk Tenaga Medis Subang

Rabu, 29 April 2020
KH. Ibnu Athaillah, Rois Syuriah Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Muktabarah an-Nahdliyah (JATMAN) Kabupaten Bandung.

Rois Syuriah Jatman Sesalkan PCNU Dukung Salah Satu Paslon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 11 November 2020

Tragis! Rumah di Cijeungjing Terbakar, Dibakar Pemilik yang Alami Gangguan Jiwa

Rabu, 14 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste