Dejurnal.com, Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi bersama beberapa dinas terkait turun langsung ke titik lokasi pembangunan kandang ayam diduga tak berijin di wilayah Kampung Sinagar Lapang RT 08/03 Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapa Nunggal. Pihak DPMPTSP mendelegasikan Tim Anilis berikut rekanan DPMPSTP lainnya untuk ikut menyaksikan dan survei lapangan.
Tim Analisis DPMPTSP, Budi menyampaikan kepada awak media hal ihwal pihaknya turun ke lapangan. “Ini merupakan tindak lanjut komplain yang diterima oleh DPMPTSP hingga akhirnya kami sigap ke lokasi ini,” tandasnya.
Budi mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. “Tentunya kami akan segera lakukan langkah langkah kongkrit dengan pimpinan sehingga tidak menuntut kemungkinan segala bentuk kegiatan kegiatan yang sedang di lakukan tersebut di berpotensi untuk dihentikan,” tandasnya.
Baca juga :
Keluhan Warga Kadununggal Terkait Kandang Ayam Bakal Difasilitasi Legislator
Sementara itu, salah satu pekerja pembangunan kandang ayam, sebut saja namanya Jabrig, ketika diminta informasi oleh para awak mendia menyampaikan bahwa dirinya hanya sebatas pekerja saja.
“Adapun hal-hal lain mengenai administrasi mohon di pertanyakan kepada humas dari perusahaan,” katanya, namun ketika ditanya keberadaan humas perusahaan pada hari ini tidak ada di tempat.
Kasatgas Desa Gunung Endut Suhandi Wirata menegaskan terkait ha hal ini bahwa seharusnya perusahaan atau perwakilanya mampu menyajikan informasi kepada kami selaku stakeholder dari pemrintahan desa secara transparan jangan sampai seperti ini harus ramai dulu.
“Kan tidak elok, hargailah pemerintahan setempat, tentunya kami akan dukung langkah dinas terkait untuk menyikapai hal ini sampai tuntas dan kalau pun di temukan pelanggaran maka dinas dan stakeholder jangan segan segan untuk lakukan langkah kongkrit atau menutup kegiatan tersebut sehingga ada keterangan jelas terhadp publik,” tandas Suhandi.
Lanjut ia, selain berdirinya bangunan yang mencapai ke tingkat ke 30% nan nampak jelas adanya bangunan sumur bor yang menurut keterangan pengebornya sudah mencapai di kedalaman 30m belum keluar airnya. “Adapun ijin dari sumur tersebut menurut tukang atau pekerjanya include dengan kandang ayam itu,” pungkasnya.