Dejurnal.com, Garut – Perselisihan antara ahli waris / sengketa ahli waris, mengenai hak dan kewajiban dalam pembagian warisan Adik Kandung dengan Mantan Istri Kakak Ipar, akhirnya berujung dimeja hijau dan sebagaimana nampak terlihat di Pengadilan Agama Kelas 1 A Garut, Provinsi Jawa Barat, Rabu, 18 Maret 2025 .
Hal tersebut sebagaimana surat nomor 001/SL/G W/I/II/2025 Perihal Gugatan Harta Waris yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Garut dari Kantor Hukum SAWARGA LAW ( Adv. Asep Saeful Malik, S.H., Adv. Dede Anggara, S H., Adv. Egi Ligina, S.H., Adv. Tia Buki, S.H., ) selaku kuasa hukum dari Penggugat I (Wawa Kuswara Bin Iyan Sopiyan Alias Iyan dan Nurjanah Binti Iyan Sopiyan Alias Iyan Pengugat II).
Dengan pihak tergugat Nunung Karwati Binti Ade Mamat yang merupakan istri mendiang dari Alm. Asep Suryana Alias Asep Wayang Bin Iyan Sopiyan, sesuai Akta Nikah NomorĀ 580/14/XI/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Banyuresmi Kabupaten Garut (Tergugat I ), Susanto Supriadi Warga Leuwigoong ( Tergugat II ) dan Kepala BPN Kabupaten Garut (Tergugat III ).
Berkaitan hal tersebut dan sebagaimana terlihat, Nunung Karwati janda mendiang Asep Suryana Alias Asep Wayang yang semasa hidupnya menjabat Kepala Desa diwilayah kerja Kecamatan Banyuresmi, hadir didampingi oleh Keluarga, beserta Paul Alexander Oroh, SH., MTH., selaku Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum – Putra Bhayangkara Keluarga Besar Putra Putri Polri ( LBH – KBPPP).
“Saya ini janda mendiang Kepala Desa Alm. Asep Suryana Alias Asep Wayang, hadir atas undangan Pengadilan Agama atas gugatan oleh adik ipar dan saat ini saya didampingi oleh Anak dan Keluarga, serta Kuasa Hukum saya yaitu Bang Paul ” Jelasnya
Sementara menurut Paul selepas acara persidangan mengatakan bahwa pihaknya merupakan pendamping hukumnya.
“Ya kami dari LBH KBPPP barusan tadi telah mendampingi acara persidangan klien kami yaitu Bu Nunung atas adanya gugatan perkara sengketa ahli waris dari Alm. Asep Suryana ( Asep Wayang ). Ya tentunya kami berharap majelis bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan seadil – adilnya,” Tandas Paul.***Yohaness