Dejurnal.com, Garut – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dede Kusdinar menyelenggarakan sosialisasi dan penyebaranluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014, digelar di Aula Kantor Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, Rabu (16/4/2025).
Sosialisasi dan penyebarluasan perda ini untuk menangkal pengaruh globalisasi, perkembangan dibidang sosial, ekonomi, budaya, serta teknologi informasi, selain menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang juga telah mengubah, menggeser tatanan ketahanan keluarga sehingga keluarga harus menjadi basis kebijakan publik.
“Terimakasih Kepada Pa Dede Kusdinar, SE selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIV Kabupaten Garut dan Kabid Pemberdayaan Koperasi – Usaha Mikro Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Garut, Asep Mulyana S.Ip., M.Si. Para Peserta yang hadir didalam acara sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014,” sambut Kepala Desa Suci, Dian Risdianto, S.Pt.
Dede Kusdinar, sebelum menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, diketahui pernah menjabat sebagai kepala desa, Ketua APDESI Kabupaten Garut, dan pernah menjabat Ketua APDESI Jawa Barat, tentunya memahami betul apa yang terjadi dan permasalahan didesa. Mengingat ada 421 Desa dan 21 Kelurahan tersebar di 42 Kecamatan se – Kabupaten Garut.
Dede Kusdinar menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini dirinya hadir dalam acara Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024 – 2025 dan Penyebarluasan Perda Nomor 9 Tahun 2014 berkaitan tentang Penyelenggaran Pembangunan Ketahanan Keluarga atas hal tersebut kegiatan acara ini bertujuan untuk memberitahukan masyarakat yang terutama keluarga, mengenai pentingnya atas Perda tersebut.
Anggota DPRD asal Fraksi Gerindra ini mengajak peserta yang hadir didalam acara untuk bisa mengeksplor manfaat dari Perda Nomor 9 Tahun 2014, bahkan menjelaskan sumber – sumber lainnya yang berpotensi dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Penyebarluasan Perda Nomor 9 Tahun 2014, tentang Penyelenggaran Pembangunan Ketahanan Keluarga, ini selaras dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, berkaitan tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih “Asta Cita” Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” ujar Dede Kusdinar, selepas acara.
Saat ini, lanjut dia, tinggal bagaimana cara meningkatkan penguatan atas sumber pontensi yang ada.
“Ya salah satunya dengan acara tadi sehingga efektif dan efisiens dan tepat sasaran, selaras dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran,” Pungkas Dede Kusdinar.***Yohaness