Dejurnal.com, Sukabumi – Perangkat desa di Desa Cipanengah dan Bojonglongok merasa geram atas adanya desas-desus yang beredar di masyarakat terkait adanya potongan kepada ahli waris penerima BPJS BPU yang yang meninggal dunia. Potongan tersebut diperuntukan bagi pihak yang menguruskan administrasi termasuk perangkat desa.
Salah satu ahli waris penerima BPJS BPU menerangkan bahwa pihaknya telah menerima santunan Rp 42.000.000, namun yang diterimanya Rp 32.000.000,
“Rp 10 juta lagi di potong langsung oleh yang menguruskan, orang Bojong Longok, katanya itu untuk pihak yang menguruskan administasi,” ujar salah satu ahli waris penerima BPJS BPU kepada Sekretaris Desa Cipanengah.
Sekdes Cipanengah, Lalih yang mendengar langsung pernyataan dari istri almarhum sebagai penerima BPJS BPU, tentu saja tidak tidak terima dengan kalimat yang disampaikan oleh yang menguruskan, diduga dari oknum prisai, bahwa uang potongan itu untuk memberi ke sejumlah pihak demi memudahkan pengurusan administrasi. Pihak yang dimaksud itu dari mulai desa, kecamtan hingga Disdukcapil.
“Saya tidak pernah tahu akan hal itu, tahunya justru setelah menjadi perbincangan di lingkup pemerintah desa dan jadi pembicaraan perangkat lainnya, bahwa desa ini pernah menerima pemberian dua amplop uang senilai Rp 150 ribuan dari keluarga almarhum yang saat itu mengurus akte kematian atau surat kuning,” ungkapnya.
Hal senada datang dari Pemerintah Desa Bojong Longok, Kepala Desa Bojong Longok Didim Sarifudin merasa tidak terima atas adanya informasi serupa. Kades yang akrab di sebut Abah Mukri pun langsung memeprtanyakan kepada para perangkat desanya.
“Katanya Sekdes dan kaur perencanaan pernah dikasi uang dari pihak prisai senilai Rp 100 ribuan, tapi mereka tidak tahu itu uang apa,” jelas Abah Mukri yang dihubungi via selelur.
Kendati demikian, Kepala Desa Bojong Longok tetap menumpahkan rasa kecewa atas adanya kejadian tersebut.
“Nyata saya secara pribadi tidak tahu akan adanya uang yang dimaksud terlebih nilai sampai Rp 10 juta rupiah,” pungkasnya.***Aldy