Dejurnal com, Bandung – Camat Katapang Kabupaten Bandung Rahmat Hidayat menyebutkan, ada 4 desa dari 7 desa di Kecamatan Katapang, berdasarkan kajian Pemerintah Kabupaten Bandung layak untuk dimekarkan. Ke 4 desa itu yakni Desa Cilampeni, Katapang, Sangkanhurip, dan Desa Sukamukti.
“Untuk pemekaran desa, tentunya sesuai dengan arahan kita menghimbau kepada desa agar segera menggelar musyawarah khusus membahas masalah ini dengan tujuan anggaran ke masyarakat lebih optimal, ” kata Rahmat Hidayat, Rabu (30/4/2025).
Penataan desa atau pemekaran, menurut Rahmat Hidayat, salah satu tujuannya untuk memaksimalkan anggaran anggaran untuk kepentingan masyarakat.
“Karena saat ini , jumlah penduduk tetapi desanya sedikit. Sementara anggaran ke desa itu tergantung jumlah desa. Jadi kalau satu desa dimekarkan jadi dua, anggarannya pun untuk dua desa. Jadi anggaran dua kali lipat untuk masyarakat sejumlah itu,” ujarnya.
Dari 4 desa di Kecamatan Katapang yang dimekarkan tersebut, kata Rahmat ada yang sudah melakukan musyawarah ada juga yang belum. Ia mengaku akan memantau, memonitor dan mendamping terus.
Rahmat menyebut, desa yang sudah melakukan musyawarah yakni Desa Sangkanhurip. Dari musyawarah itu mayoritas warga setuju desanya dimekarkan.
“Desa Sangkanhurip penduduknya luar biasa, RW-nya ada 30, jumlah penduduknya 40 ribu lebih, sangat padat. Hasil musyawarah sepakat untuk dimekarkan,” kata Rahmat Hidayat
Yang belum melaksanakan musyawarah di antaranya Desa Sukamukti. Desa ini kata Rahmat Hidayat relatif tidak begitu padat penduduknya, RW-nya ada 17 ,tapi wilayahnya luas.
“Desa Sukamukti menyambut baik pemekaran desa kalau melihat respon dari pemerintah desanya. Secara prinsip pemerintah desa oke untuk kemaslahatan masyarakat. Cuma yang menjadi kekhawatiran mungkin ke depan tertib administrasinya seperti apa,” katanya.
Rahmat mengharapkan, ada program husus dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pemutahiran merubah data sebelumnya, alamat Desa Sukamukti nanti desa hasil pemekaranya yang harus jadi bahan.
“Kan Desa Sukamukti masih lama menggelar Pilkades. Pilkadesnya yang dalam waktu dekat mempertanyakan bagaimana pas pergelaran Pilkades tersebut ketika desa akan menggelar Pilkades.
“Itu semua ditampung walaupun berdasarkan ketentuan disampaikan, bahwa yang namanya pemekaran memang butuh proses. Musyawarah ada dasar persiapan. Nah, selama desa persiapan itu sudah ada penjabat kepala desa otomatis pimpinan di wilayah tersebut sudah ada, sehingga Pilkades tidak relevan di wilayah tersebut,” tutur Rahmat Hidayat.
Terkait ada sebuah desa di Kecamata. Katapang yang tidak seyuju setuju pemekaran, karena kendala potensi desa kurang, menurut Rahmat ,memang sacara teknis Kabupaten Bandung dalam hal ini DPMD untuk mengarahkan 4 desa ini tentunya secara administratif sudah memenuhi sarat, cumansarat bukan hanya administrasi , tapi sarat musyawarah, sosialnya, politisnya itu bisa dengan musyawarah,” kata Camat Katapang.* Sopandi