• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Perlu Direkondisi Pasca Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut

bydejurnalcom
Selasa, 15 April 2025
Reading Time: 2 mins read
Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Perlu Direkondisi Pasca Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut

Kang Oos Supiyadin

ShareTweetSend

Oleh : Kang Oos Supyadin SE, MM *)

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada kepada Teradu I Dian Hasanudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,”

Demikian ucap Heddy Lugito selaku Ketua Majelis pada siaran pers di akun Instagram DKPP RI dalam sidang pembacaan putusan terhadap 10 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025).

BacaJuga :

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Pesta Rakyat Garut Berbuah Insiden, Begini Kata Legislator Imas Aan Ubudiyah

Sampaikan Duka Mendalam Atas Insiden Pesta Rakyat, Ketua DPRD Garut : Manusia Punya Rencana, Tuhan Berkehendak

Dian Hasanudin sebagai Ketua KPUD Kab Garut beserta 4 anggotanya yang berstatus teradu dalam perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024 dinilai telah melanggar prinsip mandiri dalam proses rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang Pemilu 2024 di Kabupaten Garut sehingga merusak kredibilitas pemilu itu sendiri.

Prinsip mandiri merupakan pegangan utama dan paling penting yang harus dipedomani oleh penyelenggara pemilu. Namun teradu I telah melanggar prinsip tersebut, oleh karena itu DKPP berpendapat Dian Hasanudin sebagai teradu I layak dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian dari pada Anggota KPU Kabupaten Garut lainnya.

Apa itu prinsip mandiri dalam pemilu?

Merujuk pada ketentuan Pasal 22E Ayat 5 UUD 45 yang berbunyi “Pemilihan Umum Diselenggarakan oleh Suatu Komisi Pemilihan Umum yang Bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri’.

Mandiri artinya penyelenggara pemilu bukan berada di bawah lembaga lain, untuk itu semua keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan sendiri. Jadi inilah hakikat pemilu yang kemudian menjadi tanggung jawab terbesar KPU dan Bawaslu yakni melindungi hak pilih dan hak dipilih. Manakala dua hak ini dilanggar, atau diabaikan maka, jika diadukan ke DKPP pasti diberi sanksi. Semua penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu mutlak wajib tahu dan paham soal prinsip mandiri ini.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad menegaskan mandiri merupakan harga diri penyelenggara pemilu. Kehormatan penyelenggara pemilu yaitu bekerja secara mandiri bebas dari intervensi pihak mana pun.

Harga diri penyelenggara itu ada pada kemandiriannya. Kehormatan penyelenggara itu bagaimana dia memastikan bekerja tidak di bawah intervensi partai politik, paslon, atau kekuasan-kekuasaan yang lain. Inilah esensi prinsip mandiri yang wajib dipahami oleh seluruh penyelenggara pemilu.

Perlu Rekondisi di KPUD Kabupaten Garut

Penulis berpendapat, bukan saja mata warga Kabupaten Garut yang menyoroti dan melototi kasus dipecatnya Ketua KPUD Kabupaten Garut dan dijatuhinya sanksi berat kepada 4 anggota KPUD Kab Garut, yang pasti ini sudah mengundang perhatian dan kepenasaran rakyat Indonesia, ada apa yang terjadi salam pemilu 2024 di Kabupaten Garut hingga menimbulkan pemecatan Ketua KPUD Kabupaten Garut.

Secara psikologi pemilih pastinya menimbulkan rasa penasaran yang tinggi bahkan bisa menimbulkan ketidakpercayaan yang tinggi dari pemilih Kabupaten Garut terhadap penyelenggara pemilu itu sendiri.

Oleh karena itu dipandang perlu ada proses rekondisi pada KPUD Kab Garut antara :

  1. Konsolidasi internal berupa rekomitmen atau pertaubatan untuk menjadi penyelenggara pemilu sebagaimana tuntutan UU Pemilu.
  2. Konsolidasi antara lembaga penyelenggara pemilu
  3. Koordinasi terpadu dengan stakeholder pemangku kebijakan daerah
  4. Sosialisasi kepemiluan yang lebih baik dan berarti bukan sekedar merealisasikan anggaran semata sehingga masyarakat memahami lebih utuh makna kedaulatan demokrasinya.
  5. Rekruitmen penyelenggara pemilu bukan berbasis rekanan, kenalan atau titipan tapi berdasarkan tuntutan UU Pemilu itu sendiri.
  6. Jika dirasa menjadi beban psikologi dalam berkerja sebagai penyelenggara pemilu akibat dijatuhinya sanksi berat (terakhir) dari DKPP kepada para anggota KPUD Kabupaten Garut maka pilihan mengundurkan diri bisa menjadi solusi tepat, hal ini menunjukan sense of moral yang tinggi.

Perlunya rekondisi di KPUD Kabupaten Garut tentunya menjadi sebuah keniscayaan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus kecintaan akan hadirnya lembaga pemilu di Garut yang senantiasa tegak lurus dengan ketentuan Undang-undang dan aturan pemilu.

Salam Demokrasi

*) Penulis aktif sebagai Pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG), Pengurus SOKSI GARUT dan Penasehat Asgar Buana Nusantara DPD Garut serta Pemerhati Kesejarahan & Budaya.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutKetua KPU GarutKPUPemberhentian Tetaprekondisi
Previous Post

Seke Babakan Ledeng Ditata, Upaya Pemkot Bandung Lestarikan Mata Air

Next Post

Libur Lebaran, Sektor Wisata dan Perhotelan Ciamis Mengalami Lonjakan Pengunjung

Related Posts

Ceng Mujib : Tragedi Pendopo Garut Refleksi Ujian Kepemimpinan, Almagari Komitmen Kawal Pemerintahan Syakur-Putri
dePolitik

Ceng Mujib : Tragedi Pendopo Garut Refleksi Ujian Kepemimpinan, Almagari Komitmen Kawal Pemerintahan Syakur-Putri

Senin, 21 Juli 2025
Desa Jayaraga Wakili Garut dalam Dialog Daring Kopdes Merah Putih Bersama Presiden Prabowo
GerbangDesa

Desa Jayaraga Wakili Garut dalam Dialog Daring Kopdes Merah Putih Bersama Presiden Prabowo

Senin, 21 Juli 2025
Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut
deNews

Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Sabtu, 19 Juli 2025
Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi
Regional

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Sabtu, 19 Juli 2025
Pesta Rakyat Garut Berbuah Insiden, Begini Kata Legislator Imas Aan Ubudiyah
Legislator

Pesta Rakyat Garut Berbuah Insiden, Begini Kata Legislator Imas Aan Ubudiyah

Sabtu, 19 Juli 2025
Sampaikan Duka Mendalam Atas Insiden Pesta Rakyat, Ketua DPRD Garut :  Manusia Punya Rencana, Tuhan Berkehendak
Parlementaria

Sampaikan Duka Mendalam Atas Insiden Pesta Rakyat, Ketua DPRD Garut : Manusia Punya Rencana, Tuhan Berkehendak

Sabtu, 19 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Antisipasi Penyebaran PMK, Diskanak Purwakarta Gerak Cepat

Jumat, 7 Maret 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana, MH

Sekda : Kebijakan Efisiensi Anggaran, APBD Kabupaten Garut Terkoreksi Rp 78 Miliar

Senin, 17 Februari 2025

Pelaku Penggelapan Dana Desa Pangaur Jasinga Bogor, Berhasil di Amankan

Jumat, 26 Mei 2023
Foto: diskusi Dishub, PT KAI , dan Masyarakat supaya meminimalisir kecelakaan perlintasan kereta Api Tak Berpintu

Upaya Dishub Ciamis Menanggulangi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Sabtu, 8 Maret 2025

Lima Agenda Strategis PPDI Garut Segera Dikonsultasikan Kepada Pemda : Terobosan Untuk Dilibatkan Dalam Proses Perumusan Kebijakan Daerah

Jumat, 4 Juli 2025

Sengkarut Politik Desa Sindangraja Berbuntut Kantor Desa Digembok, Pelayanan Umum Terganggu?

Selasa, 4 Mei 2021

Banyak Dibaca

  • KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Dukung Eksplorasi Migas PT. Minarak, Dorong Manfaat Ekonomi dan Peluang Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Rakyat Garut Berujung Tragedi : Beberapa Orang Meninggal dan Belasan Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

KKN-IK Kelompok 08 INU Ciamis Jalin Silaturahmi dengan Pemerintah Desa Gempalan Cikoneng

KKN-IK Kelompok 08 INU Ciamis Jalin Silaturahmi dengan Pemerintah Desa Gempalan Cikoneng

Selasa, 22 Juli 2025
KORMI Ciamis Kirim 25 Pegiat ke Fornas VIII di NTB, Siap Harumkan Nama Daerah

KORMI Ciamis Kirim 25 Pegiat ke Fornas VIII di NTB, Siap Harumkan Nama Daerah

Selasa, 22 Juli 2025
Sinergi Disnaker Ciamis dan BNN Bangun Budaya Kerja Sehat Tanpa Narkoba

Sinergi Disnaker Ciamis dan BNN Bangun Budaya Kerja Sehat Tanpa Narkoba

Selasa, 22 Juli 2025
Ciamis Jadi Wilayah Potensial Migas, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

Ciamis Jadi Wilayah Potensial Migas, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

Selasa, 22 Juli 2025
Tempati Jabatan Sekwan, H. Yosep Nugraha, SH.,M.IP Komitmen Berikan Peran Terbaik

Tempati Jabatan Sekwan, H. Yosep Nugraha, SH.,M.IP Komitmen Berikan Peran Terbaik

Selasa, 22 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste