• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Perlu Direkondisi Pasca Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut

bydejurnalcom
Selasa, 15 April 2025
Reading Time: 2 mins read
Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Perlu Direkondisi Pasca Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut

Kang Oos Supiyadin

ShareTweetSend

Oleh : Kang Oos Supyadin SE, MM *)

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada kepada Teradu I Dian Hasanudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,”

Demikian ucap Heddy Lugito selaku Ketua Majelis pada siaran pers di akun Instagram DKPP RI dalam sidang pembacaan putusan terhadap 10 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025).

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar

Dian Hasanudin sebagai Ketua KPUD Kab Garut beserta 4 anggotanya yang berstatus teradu dalam perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024 dinilai telah melanggar prinsip mandiri dalam proses rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang Pemilu 2024 di Kabupaten Garut sehingga merusak kredibilitas pemilu itu sendiri.

Prinsip mandiri merupakan pegangan utama dan paling penting yang harus dipedomani oleh penyelenggara pemilu. Namun teradu I telah melanggar prinsip tersebut, oleh karena itu DKPP berpendapat Dian Hasanudin sebagai teradu I layak dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian dari pada Anggota KPU Kabupaten Garut lainnya.

Apa itu prinsip mandiri dalam pemilu?

Merujuk pada ketentuan Pasal 22E Ayat 5 UUD 45 yang berbunyi “Pemilihan Umum Diselenggarakan oleh Suatu Komisi Pemilihan Umum yang Bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri’.

Mandiri artinya penyelenggara pemilu bukan berada di bawah lembaga lain, untuk itu semua keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan sendiri. Jadi inilah hakikat pemilu yang kemudian menjadi tanggung jawab terbesar KPU dan Bawaslu yakni melindungi hak pilih dan hak dipilih. Manakala dua hak ini dilanggar, atau diabaikan maka, jika diadukan ke DKPP pasti diberi sanksi. Semua penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu mutlak wajib tahu dan paham soal prinsip mandiri ini.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad menegaskan mandiri merupakan harga diri penyelenggara pemilu. Kehormatan penyelenggara pemilu yaitu bekerja secara mandiri bebas dari intervensi pihak mana pun.

Harga diri penyelenggara itu ada pada kemandiriannya. Kehormatan penyelenggara itu bagaimana dia memastikan bekerja tidak di bawah intervensi partai politik, paslon, atau kekuasan-kekuasaan yang lain. Inilah esensi prinsip mandiri yang wajib dipahami oleh seluruh penyelenggara pemilu.

Perlu Rekondisi di KPUD Kabupaten Garut

Penulis berpendapat, bukan saja mata warga Kabupaten Garut yang menyoroti dan melototi kasus dipecatnya Ketua KPUD Kabupaten Garut dan dijatuhinya sanksi berat kepada 4 anggota KPUD Kab Garut, yang pasti ini sudah mengundang perhatian dan kepenasaran rakyat Indonesia, ada apa yang terjadi salam pemilu 2024 di Kabupaten Garut hingga menimbulkan pemecatan Ketua KPUD Kabupaten Garut.

Secara psikologi pemilih pastinya menimbulkan rasa penasaran yang tinggi bahkan bisa menimbulkan ketidakpercayaan yang tinggi dari pemilih Kabupaten Garut terhadap penyelenggara pemilu itu sendiri.

Oleh karena itu dipandang perlu ada proses rekondisi pada KPUD Kab Garut antara :

  1. Konsolidasi internal berupa rekomitmen atau pertaubatan untuk menjadi penyelenggara pemilu sebagaimana tuntutan UU Pemilu.
  2. Konsolidasi antara lembaga penyelenggara pemilu
  3. Koordinasi terpadu dengan stakeholder pemangku kebijakan daerah
  4. Sosialisasi kepemiluan yang lebih baik dan berarti bukan sekedar merealisasikan anggaran semata sehingga masyarakat memahami lebih utuh makna kedaulatan demokrasinya.
  5. Rekruitmen penyelenggara pemilu bukan berbasis rekanan, kenalan atau titipan tapi berdasarkan tuntutan UU Pemilu itu sendiri.
  6. Jika dirasa menjadi beban psikologi dalam berkerja sebagai penyelenggara pemilu akibat dijatuhinya sanksi berat (terakhir) dari DKPP kepada para anggota KPUD Kabupaten Garut maka pilihan mengundurkan diri bisa menjadi solusi tepat, hal ini menunjukan sense of moral yang tinggi.

Perlunya rekondisi di KPUD Kabupaten Garut tentunya menjadi sebuah keniscayaan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus kecintaan akan hadirnya lembaga pemilu di Garut yang senantiasa tegak lurus dengan ketentuan Undang-undang dan aturan pemilu.

Salam Demokrasi

*) Penulis aktif sebagai Pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG), Pengurus SOKSI GARUT dan Penasehat Asgar Buana Nusantara DPD Garut serta Pemerhati Kesejarahan & Budaya.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutKetua KPU GarutKPUPemberhentian Tetaprekondisi
Previous Post

Seke Babakan Ledeng Ditata, Upaya Pemkot Bandung Lestarikan Mata Air

Next Post

Libur Lebaran, Sektor Wisata dan Perhotelan Ciamis Mengalami Lonjakan Pengunjung

Related Posts

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026
Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar
deNews

Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Tangkapan layar salinan SK PPPK penempatan tugas Cilawu, hasil scan barcode nominatif penempatan tugas Bungbulang

Heran! Ada Salinan SK P3K Garut Ditugaskan di Cilawu Namun Hasil Scan Barcode Nominatif Penempatan Tugas di Bungbulang

Sabtu, 30 September 2023

Wujudkan Akses Lebih Baik, Desa Serangmekar Bangun Jalan Lingkungan Rabat Beton Sesuai Instruksi Gubernur Jabar

Selasa, 4 November 2025

Dinsos Garut Janjikan BPJS Gratis untuk Nenek Kayah

Selasa, 6 Maret 2018

DPRD Ciamis Raker Bersama Pertamina Terkait Penggalian Pipa

Kamis, 1 Oktober 2020
Wakil Ketua I	DPRD Kabupaten Bandung, H. Firman B. Sumantri, M.B.A

Sistem Zonasi Jadi Domisili, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berharap yang Kurang Mampu dan Berkebutuhan Khusus Terakomodir

Kamis, 22 Mei 2025

Satlantas Polres Garut Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Rabu, 9 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste