Dejurnal.com, Bandung – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip mengaku bersyukur Raperda tentang Bangunan dan Gedung telah disahkan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang digelar di Gedung Paripurna DPRD setempat, di Soreang, Senin 28 April 2025.
“Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, bahwa pada hari Senin tangal 28 April 2025 merupakan momentum penting karena Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung pada hari tanggal tersebut setelah disahkan, setelah melalui pembahasan yang sangat alot dan dinamis,” kata H.Dadang Suryana kepada Dejurnal.com, Selasa (29/8/2025).
Mewakili Pansus II, yang berjumlah 19 orang anggota fraksi DPRD Kabupaten Bandung yang ada, H. Dadang Suryana mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD, Pemerintah Daerah dan OPD terkait, tenaga ahli, serta masyarakat yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan.
H. Dadang berharap Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan bangunan gedung yang aman, tertib, berfungsi sesuai tata ruang, serta ramah lingkungan di Kabupaten Bandung. Selain itu, Perda ini juga mengakomodasi penyederhanaan pelayanan perizinan melalui pendekatan berbasis risiko, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional.
“Kami berharap implementasi Perda ini ke depan dapat dilaksanakan secara konsisten, menjadi pedoman operasional bagi semua pihak, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian harapannya kabupaten Bandung dapat terus tumbuh menjadi daerah yang lebih tertata, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang menuju Kabupaten Banding yang lebih bedas. Sekali lagi, terima kasih atas kerja sama semua pihak. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing langkah kita,” pungkasnya.***Sopandi