Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah berupaya menuntaskan persoalan kekosongan jabatan struktural yang hingga kini masih menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, hingga April 2025 tercatat sebanyak 124 dari total 728 posisi struktural belum terisi.
Dari jumlah tersebut, kekosongan paling banyak terjadi dijenjang eselon IVb, yakni mencapai 67 posisi. Selebihnya tersebar pada jabatan eselon IIa, IIb, IIIa, IIIb, hingga IVa. Saat ini, baru 604 jabatan yang berhasil diisi.
Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, mengungkapkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengacu pada regulasi yang ketat, termasuk Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.
“Pengisian JPT Pratama dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu seleksi terbuka serta rotasi atau mutasi antar-JPT Pratama. Kedua mekanisme ini wajib diawali dengan uji kompetensi dan harus berlandaskan prinsip meritokrasi,” jelas Ai Rusli Rabu (16/04/2025) di kantornya.
Menurut Ai, untuk jabatan administrator dan pengawas, proses pengisian didasarkan pada evaluasi Tim Penilai Kinerja Kabupaten.
“Evaluasi ini menjadi dasar utama, terutama di daerah yang belum sepenuhnya menerapkan sistem manajemen talenta,” ujarnya.
Meski prosesnya dilakukan bertahap, prinsip merit tetap menjadi fondasi dalam setiap keputusan pengangkatan pejabat.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas merit dalam setiap tahapan seleksi. Ini penting untuk menjamin kualitas dan profesionalisme ASN,” tambahnya.
Dikatakan Ai, seiring dengan berlangsungnya tahapan Pilkada, terdapat pula ketentuan tambahan dalam proses pengangkatan pejabat.
“Setiap pengangkatan setelah Pilkada wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur, serta mendapat persetujuan teknis dari BKN,” tuturnya.
Ai menegaskan bahwa pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural pasca-pemilihan kepala daerah harus melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah pusat.
“Ini menjadi bentuk pengawasan agar proses tetap transparan dan sesuai aturan,” tuturnya.
Ai menambahkan langkah bertahap dalam pengisian jabatan struktural, sangat krusial demi menjaga keberlangsungan layanan publik dan efektivitas birokrasi. Pemkab Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus menutup kekosongan jabatan seiring waktu.
“Meski tidak bisa sekaligus, kami terus bergerak agar tidak ada jabatan yang terlalu lama kosong. Karena pada akhirnya, ini bukan hanya soal struktur organisasi, tapi soal bagaimana pemerintah bisa hadir secara maksimal di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)**