• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Upaya Pemkab Ciamis Tuntaskan Kekosongan 124 Jabatan Struktural

bydejurnalcom
Kamis, 17 April 2025
Reading Time: 2 mins read
Foto : BKPSDM Ciamis terus percepat pengisian kekosongan jabatan struktural

Foto : BKPSDM Ciamis terus percepat pengisian kekosongan jabatan struktural

ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah berupaya menuntaskan persoalan kekosongan jabatan struktural yang hingga kini masih menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, hingga April 2025 tercatat sebanyak 124 dari total 728 posisi struktural belum terisi.

Dari jumlah tersebut, kekosongan paling banyak terjadi dijenjang eselon IVb, yakni mencapai 67 posisi. Selebihnya tersebar pada jabatan eselon IIa, IIb, IIIa, IIIb, hingga IVa. Saat ini, baru 604 jabatan yang berhasil diisi.

BacaJuga :

270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, mengungkapkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengacu pada regulasi yang ketat, termasuk Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.

“Pengisian JPT Pratama dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu seleksi terbuka serta rotasi atau mutasi antar-JPT Pratama. Kedua mekanisme ini wajib diawali dengan uji kompetensi dan harus berlandaskan prinsip meritokrasi,” jelas Ai Rusli Rabu (16/04/2025) di kantornya.

Menurut Ai, untuk jabatan administrator dan pengawas, proses pengisian didasarkan pada evaluasi Tim Penilai Kinerja Kabupaten.

“Evaluasi ini menjadi dasar utama, terutama di daerah yang belum sepenuhnya menerapkan sistem manajemen talenta,” ujarnya.

Meski prosesnya dilakukan bertahap, prinsip merit tetap menjadi fondasi dalam setiap keputusan pengangkatan pejabat.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas merit dalam setiap tahapan seleksi. Ini penting untuk menjamin kualitas dan profesionalisme ASN,” tambahnya.

Dikatakan Ai, seiring dengan berlangsungnya tahapan Pilkada, terdapat pula ketentuan tambahan dalam proses pengangkatan pejabat.

“Setiap pengangkatan setelah Pilkada wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur, serta mendapat persetujuan teknis dari BKN,” tuturnya.

Ai menegaskan bahwa pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural pasca-pemilihan kepala daerah harus melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah pusat.

“Ini menjadi bentuk pengawasan agar proses tetap transparan dan sesuai aturan,” tuturnya.

Ai menambahkan langkah bertahap dalam pengisian jabatan struktural, sangat krusial demi menjaga keberlangsungan layanan publik dan efektivitas birokrasi. Pemkab Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus menutup kekosongan jabatan seiring waktu.

“Meski tidak bisa sekaligus, kami terus bergerak agar tidak ada jabatan yang terlalu lama kosong. Karena pada akhirnya, ini bukan hanya soal struktur organisasi, tapi soal bagaimana pemerintah bisa hadir secara maksimal di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bpksdmCiamisjabatan struktural
Previous Post

Sosialisasi Inpres 9/2025, Dede Kusdinar : Koperasi Desa Merah Putih Akan Membantu Pertumbuhan dan Kemandirian Desa

Next Post

Wanita Asal Garut Ini Alami Cacat Kaki Pasca Dijadikan PMI Diduga Ilegal di Suriah

Related Posts

deNews

Jelang Idul Adha 1446 H, Disnakan Ciamis Siapkan Tim Khusus dan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syari’at

Rabu, 7 Mei 2025
deNews

Dishub Ciamis Percepat PAD Lewat Penertiban Jukir dan Pemanfaatan Aset Terbengkalai

Rabu, 7 Mei 2025
deHumaniti

Baznas Ciamis Bangun Harapan Lewat Program Rutilahu, Rumah untuk Hidup yang Lebih Layak

Selasa, 6 Mei 2025
deEdukasi

270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

Selasa, 6 Mei 2025
deNews

Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

Senin, 5 Mei 2025
deBisnis

Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

Senin, 5 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

ilustrasi

Arus Balik di Jalur Nagreg Bandung Padat Merayap

Sabtu, 5 April 2025

Perawat RSUD Kawali Diduga Lakukan Malpraktek: Pasien Prostat Alami Penanganan Salah, Harus Jalani Operasi

Selasa, 24 September 2024

Desa Margamulya Cikajang Diterjang Banjir

Selasa, 12 Mei 2020

Terkait Permasalahan Desa, BPD dan Panitia PTSL Cimaragas Pangatikan Angkat Bicara

Rabu, 24 Juli 2019

Ketua Komisi B Praniko Imam Sagita Mensinyalir Ada Oknum “Bermain” di Balik Kelangkaan Pupuk

Rabu, 1 Februari 2023
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Yayat Hidayat. (Sopandi/ dejurnal.com).

Hasil Mengecewakan, Wakil Ketua DPRD Yayat Hidayat Pertanyakan Pembangunan Ruang Rapat Senilai Rp 2,3 Miliar

Selasa, 31 Januari 2023

Banyak Dibaca

  • Tangkapan Layar, Kades Sukamaju sedang membacakan pengunduran diri.

    Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dede Kusdinar Didaulat Bina Para Perangkat Desa Kabupaten Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kasi Haji Kemenag Garut, H. Indra Azwar Mawardi, S.HI

Calon Jemaah Haji Kabupaten Garut Sebanyak 1.931 Orang, Terbagi Menjadi 5 Kloter

Jumat, 9 Mei 2025

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Jumat, 9 Mei 2025

Polres Garut Gelar Apel Gabungan Pengamanan Kegiatan Nobar Persib vs Barito Putera

Jumat, 9 Mei 2025

Bupati Bandung Ajak Unsur Pentahelix Tangani Persoalan Banjir Cidawolong Majalaya

Jumat, 9 Mei 2025

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In