Dejurnal.com, Purwakarta – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025, dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Surat edaran tersebut bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh). Lima karakter ini merupakan bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia unggul dan istimewa di Jawa Barat.
Bupati yang akrab disapa Om Zein ini menegaskan, peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat, akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” ucap Om Zein pada Kamis, 29 Mei 2025.
Namun demikian, terdapat pengecualian dalam penerapan aturan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut jika mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua, serta dalam kondisi darurat atau bencana.
Selain itu, jika peserta didik berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, maka hal tersebut juga tidak dianggap sebagai pelanggaran.
“Poin-poin pengecualian ini bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan,” sambung Om Zein.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah siapa pun yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.
“Dengan demikian, semua siswa di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menjadi objek kebijakan ini,” kata Om Zein.
Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama diminta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan.
“Kepala sekolah wajib turut aktif dalam menyosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini,” tegas Om Zein.
Tidak hanya pihak sekolah, pemerintah daerah juga melibatkan aparat wilayah dalam pengawasan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, dan kepala desa diminta terlibat dalam pelaksanaan kontrol di lingkungan masyarakat.
“Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam,” ujar Om Zein.
Satgas ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam menjamin efektivitas pelaksanaan aturan di tingkat desa dan kelurahan.
“Kebijakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk menekan aktivitas negatif remaja di malam hari yang dinilai bisa berdampak buruk bagi perkembangan karakter dan prestasi peserta didik,” kata Om Zein.
Bupati berharap kebijakan ini bisa menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat terhadap pengaruh negatif lingkungan luar, terutama di malam hari yang rentan terhadap pergaulan bebas dan tindakan kriminal.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Purwakarta berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, demi masa depan Purwakarta dan Jawa Barat istimewa.***Budi /Adv