• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Satu Pelaku Ditangkap

bydejurnalcom
Senin, 26 Mei 2025
Reading Time: 1 min read
Polres Subang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Satu Pelaku Ditangkap
ShareTweetSend

Dejurnal.com Subang – Polres Subang menggelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (26/5/2025)

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya jasad seorang pria di kebun mangga di wilayah Kampung Karangsari, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Korban ditemukan dalam kondisi luka berat di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam.

BacaJuga :

Bupati Bandung Gaspol Perizinan Investasi: “Kalau Bisa Selesai Seminggu, Kenapa Harus Diperlambat?”

Disdukcapil Ciamis Jemput Bola ke Rumah Sakit, Warga Sakit Tetap Bisa Rekam KTP-el

Milangkala ke-17 Gong Perdamaian Hidupkan Semangat Damai di Ciamis

Berdasarkan laporan istri korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dibantu Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias Encu (25), yang diketahui melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati terhadap korban. Tersangka diamankan pada 24 Mei 2025 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dua unit sepeda motor, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kegiatan Press Release berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, serta turut dihadiri oleh Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, K asi Humas, Kasi Propam, dan personel Sat Reskrim Polres Subang.**Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ciamis Pertahankan WTP ke-12 Kalinya, Fondasi Kuat Menuju Pemerintahan Berkualitas dan Inklusif

Next Post

Ketua GNPK-RI Jabar Himbau Agar Para Pedagang Pasar Ciparay Segera Lakukan Registrasi Ulang

Related Posts

10 Rumah Terdampak Longsor Kutawaringin Segera Ditangani
deNews

10 Rumah Terdampak Longsor Kutawaringin Segera Ditangani

Kamis, 10 September 2026
BKPSDM Ciamis Jadi Bahan Belajar Peserta PKN II Jabar soal Dedikasi ASN Jaga Lingkungan
deNews

BKPSDM Ciamis Jadi Bahan Belajar Peserta PKN II Jabar soal Dedikasi ASN Jaga Lingkungan

Kamis, 10 September 2026
Sosialisasi Lanjutan Pilkades Digital Ciamis, Pemkab Pastikan Masyarakat Tak Perlu Khawatir
deNews

Sosialisasi Lanjutan Pilkades Digital Ciamis, Pemkab Pastikan Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Kamis, 10 September 2026
Bupati Bandung Gaspol Perizinan Investasi: “Kalau Bisa Selesai Seminggu, Kenapa Harus Diperlambat?”
deNews

Bupati Bandung Gaspol Perizinan Investasi: “Kalau Bisa Selesai Seminggu, Kenapa Harus Diperlambat?”

Kamis, 10 September 2026
Disdukcapil Ciamis Jemput Bola ke Rumah Sakit, Warga Sakit Tetap Bisa Rekam KTP-el
deHumaniti

Disdukcapil Ciamis Jemput Bola ke Rumah Sakit, Warga Sakit Tetap Bisa Rekam KTP-el

Rabu, 9 September 2026
Milangkala ke-17 Gong Perdamaian Hidupkan Semangat Damai di Ciamis
deNews

Milangkala ke-17 Gong Perdamaian Hidupkan Semangat Damai di Ciamis

Rabu, 9 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Pemuda Pancasila Bersama Gema Keadilan Kolaborasi Bagi-Bagi Tajil di Pameungpeuk

Selasa, 20 April 2021

Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

Jumat, 11 April 2025

Gelar Pesona Budaya, Bupati Garut : Ciri Khas dan Keunggulan Suatu Masyarakat

Sabtu, 22 November 2025

Bupati Herman Minta Pejabat Pemkab Cianjur Berlebaran di Wilayah Terdampak Gempa

Kamis, 6 April 2023

Produk Abon Masuk Dalam Program Sembako/BPNT Kabupaten Sukabumi?

Sabtu, 15 Februari 2020

Penyerahan Alsintan di Ciamis, Bupati Herdiat Tegaskan Irigasi dan Leuwi Keris Jangan Jadi Proyek Tanpa Manfaat

Jumat, 19 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste