Dejurnal.com | Subang – Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bakal Calon Kades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Subang Tahun 2026 memasuki hari-hari terakhir. Tahapan pendaftaran yang dibuka sejak 30 Agustus 2026 dijadwalkan berakhir pada 7 September 2026.
Antusiasme masyarakat untuk mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut terbilang cukup tinggi. Sebanyak 165 desa di Kabupaten Subang akan menggelar Pilkades serentak, dengan para bakal calon terus mendatangi panitia pemilihan di masing-masing desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana, mengatakan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Setelah pendaftaran bakal calon kades, kemudian ada pemenuhan berkas persyaratan pada 8 sampai 10 September. Berkas tersebut selanjutnya diteliti beserta lampirannya pada 11 sampai 25 September, dan hasilnya diumumkan pada 26 sampai 27 September,” ujar Dadan, Jumat (4/9/2026).
Setelah tahapan tersebut, proses Pilkades akan dilanjutkan dengan rapat pleno pada 1 Oktober 2026, konsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2 Oktober, persiapan penetapan pada 3 hingga 4 Oktober, serta penetapan resmi Calon Kepala Desa pada 5 Oktober 2026.
Dadan menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkades serentak terdapat ketentuan mengenai jumlah calon yang dapat mengikuti pemilihan. Jumlah minimal calon di setiap desa adalah dua orang, sedangkan jumlah maksimal sebanyak lima orang.
Apabila jumlah bakal calon yang mendaftar dan lolos verifikasi administrasi lebih dari lima orang, maka panitia akan melakukan proses seleksi atau penyaringan.
“Maksimal bakal calon kades itu lima orang dan minimal dua orang. Jika ada yang daftar dan lolos administrasi lebih dari lima orang, maka akan ada seleksi,” tegasnya.
Penyaringan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya pengalaman kerja di bidang pemerintahan, tingkat pendidikan, hingga hasil tes kompetensi.
Sementara itu, apabila di suatu desa jumlah pendaftar kurang dari dua orang atau hanya terdapat calon tunggal, maka akan diterapkan mekanisme perpanjangan pendaftaran atau penetapan khusus sesuai regulasi yang berlaku.
Saat ini, Dispemdes Kabupaten Subang terus melakukan koordinasi bersama panitia Pilkades di tingkat desa guna memastikan seluruh tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Subang Tahun 2026 berjalan aman, tertib, dan sesuai jadwal.(Asep)
















