Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun 2025 Dalam Rangka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Garut Tahun Anggaran 2024, Dengan Acara pokok Pendapat / Kata Akhir Fraksi dan Keputusan DPRD, Rabu 14 Mei 2025.
Sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua DPRD H. Subhan Fahmi asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). yang membacakan rangkaian acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun 2025, dan sebagaimana yang telah tersusun dalam agenda rapat dengan acara pokok pertama Laporan dari Tim Pansus DPRD LKPJ Tahun 2024, maka agenda kedua yaitu dengan acara pokok Pendapat / Kata Akhir Fraksi dan Keputusan DPRD.
Menurut Subhan Fahmi, setelah menutup acara pokok pertama yaitu Laporan Tim Pansus DPRD, kembali membuka Rapat Paripurna DPRD kedua. ” Hadirin rapat paripurna Dewan terhormat, setelah tadi mendengarkan penyampaian laporan Tim Pansus DPRD LKPJ Bupati Garut Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah disampaikan oleh juru bicara Tim Pansus LKPJ, mari kita lanjutkan acara pokok selajutnya “.Jelas Subhan Fahmi
Sebagaimana telah disampaikan Bupati Garut, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, dalam nota pengantar LKPJ Bupati TA. 2024, yang tentunya ini telah melalui beberapa tahapan didalam pembahasan LKPJ Bupati TA. 2024, dan sebagaimana yang telah tersampaikan oleh juru bicara Tim Pansus LKPJ dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan di dalam rapat Bamus DPRD dengan Ekskutif pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025, bahwa acara dan jadwal rapat Paripurna hari ini adalah Penyampaian Pendapat / Kata Akhir Fraksi dan Keputusan DPRD “. Tegasnya.
Setelah adanya penyampaian pendapat / kata akhir setiap Fraksi dan Keputusan DPRD Kabupaten Garut dan disampaikan oleh masing – masing Fraksi, dan setelah adanya keputusan bersama dan akhirnya dibacakan Kepala Bagian Fasilitas dan Penganggaran Sekertariat DPRD Garut.
Selanjutnya Lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Garut dibacakan oleh Panitia Khusus, dan setelah disetujui ditetapkan dan ditandatangani, Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor : 100.1.6/KEP 6 – DPRD / 2025 Tanggal 14 Mei 2025, dan
dengan diserah terima Keputusan DPRD dari Ketua DPRD kepada Bupati Garut. “Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun 2025 Dalam Rangka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Garut Tahun Anggaran 2024, Dengan Acara pokok Pendapat / Kata Akhir Fraksi dan Keputusan DPRD, kami nyatakan ditutup “. Pungkas H. Subhan Fahmi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut.***Yohaness