Dejurnal.com, Bandung – Sebanyak 569 sertipikat hak atas tanah diserahkan kepada warga Kecamatan Ciparay penerima sertifikat dalam program PTSL tahun 2025.
Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Kantor Agraria dan Tatarunag / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung Iim Rohiman, pejabat perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Hotman Pardamuan Siahaan secara simbolis menyerahkan sertipikat
PTSL dan Sosialisasi Sertipikat Elektronik di GOR Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Kamis (12/6/2025).
Ratusan warga para penerima sertipikat yang berasal dari enam desa, yakni Desa Bumiwangi, Desa Mekarlaksana, Desa Babakan, Desa Magungharja, Desa Gunungleutik dan Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay hadir dalam acara tersebut.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku sangat bahagia ketika masyarakat Kabupaten Bandung bisa memiliki sertipikat melalui program PTSL tersebut.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor ATR / BPN Kabupaten Bandung dan jajarannya yang sudah membantu masyarakat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan dan merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Alhamdulillah, dari kurun waktu tahun 2018 sampai hari ini Kabupaten Bandung sudah kurang lebih 800.000 bidang tanah yang sudah mempunyai sertipikat melalui program PTSL. Dan tentunya kurang lebih sekitar 200.000 bidang lagi, saya mohon bantuan kepada para kepala desa untuk bisa mengawal dan mensukseskan program tersebut. Sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Bandung semuanya memiliki sertipikat,” tutur Bupati Bandung.
Menurut Dadang Supriatna, pemberian sertipikat itu untuk kepastian hukum dan kepemilikan yang sah bagi para penerima.
Program PTSL, kata Dadang Supriatna hadir sebagai salah satu upaya strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.
“Melalui program ini, masyarakat memperoleh dokumen legalitas, perlindungan hukum, dan akses terhadap berbagai peluang ekonomi yang lebih luas,” katanya.
Dadang Supriatna menegaskan, program PTSL menjadi bukti kehadiran negara melalui kerja sama antara pemerintah pusat, BPN, dan pemerintah daerah untuk memberi rasa aman kepada warga, khususnya dalam hal kepemilikan tanah.
“Di Kabupaten Bandung, kami berkomitmen agar seluruh masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan merata,” katanya.
Bupati Bandung menyambut baik program ini sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Penerbitan sertipikat sebanyak 569 bidang tanah ini diharapkan menjadi titik awal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi modal untuk pembangunan keluarga yang kokoh dan usaha yang lebih mapan,” jelasnya.
Untuk itu, Kang DS mengapresiasi kerja keras semua pihak. Mulai dari jajaran Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bandung, pemerintah desa, hingga masyarakat yang kooperatif dalam proses pendataan dan pengukuran.
Bupati berharap Sertipikat PTSL ini menjadi awal dari kehidupan yang lebih tertata dan sejahtera.
“Insya Allah di Kecamatan Ciparay, kalau saya lihat sudah mencapai 80 persen program PTSL. Maka di desa yang belum melaksanakan program PTSL untuk dibantu oleh para kepala desa,” katanya.
Kang DS mengingatkan kepada para penerima sertipikat apabila ada yang pinjam tak jelas, jangan mudah untuk diberikan.
“Saya titip, simpan sertipikat ini. Jangan di mana saja menyimpannya. Ada tempat khusus yang bisa dikunci, sehingga kepemilikan sertipikat ini sudah sah dan harus kita amankan,” ujarnya.
Ia mengatakan apabila ada kegiatan usaha menguntungkan, jika membutuhkan modal, sertipikat tersebut boleh dianggunkan di bank yang sah dan resmi di negara ini.
“Jangan sampai dianggunkan ke perorangan, karena khawatir terjadi penyalahgunaan. Apalagi ke bank emok, jangan,” pungkasnya.***Sopandi