• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juli 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Dadang Supriatna Bersyukur Jabatan Bupati Bertambah, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah

bydejurnalcom
Kamis, 26 Juni 2025
Reading Time: 1 mins read
Dadang Supriatna Bersyukur Jabatan Bupati Bertambah, MK Putuskan  Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pemilihan umum (pemilu) antara pusat dan daerah mulai tahun 2029 mendatang dipisahkan penyelengaraannya. Putusan Mahkamah Konstitusi ini disambut baik oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Menurut Bupati Dadang Supriatna, dengan adanya putusan MK ini, maka pemilu daerah atau pemilu lokal baru bisa digelar tidak lebih dari 2,6 tahun setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional 2029 atau paling cepat digelar tahun 2031. 

“Alhamdulillah, dari putusan MK tersebut untuk pemilhan anggota DPRD dan kepala daerah atau pemilu lokal, baru dapat dilaksanakan tidak lebih dari 2,6 tahun semenjak pelantikan hasil pemilu nasional 2029,” kata Bupati Bandung saat menghadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Masjid Agung Al Fathu Soreang, Kamis 26 Juni 2025.

BacaJuga :

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII

Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai

Dengan putusan MK ini kata Dadang Supriatna, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak berlaku lagi. Sebab pada Kamis 26 Juni 2025, MK memutuskan mulai 2029, pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dipisahkan dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Bupati Dadang Supriatna menyebut, dalam salinan putusan MK tersebut juga ditetapkan Pemilu Lokal untuk pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan kepala daerah digelar tidak boleh lebih dari 2,6 tahun sejak hasil Pimlu Nasional 2029 dilantik.

“Berdasarkan putusan MK tersebut, maka anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan kepala daerah gubernur/bupati/walikota jadi bertambah. Bagi saya, ini merupakan hadiah di akhir tahun 1446 Hijriah,” katanya.

Ia pun berharap penambahan masa jabatannya sebagai bupati di periode kedua ini bisa lebih bermanfaat dan Kabupaten Bandung pun bisa Lebih Bedas.

“Dengan semangat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah ini, kita juga harus berubah lebih baik dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan hati yang tulus ikhlas,” pungkasnya.* Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tasyakur Binni’mah SDN Magung 01 Ciparay. Lepas Siswa Kelas VI dan Kenaikan Kelas Digelar Sederhana Namun Penuh Makna

Next Post

Momen Peringatan 1 Muharam 1467 H, Ketua DPRD Garut : Jadikan Refleksi Penegakan Perda 2/2008

Related Posts

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat
deNews

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat

Minggu, 5 Juli 2026
Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga
deNews

Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga

Sabtu, 4 Juli 2026
Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis
deNews

Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Sabtu, 4 Juli 2026
Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut
deNews

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

Sabtu, 4 Juli 2026
Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII
deNews

Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII

Sabtu, 4 Juli 2026
Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai
deNews

Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai

Sabtu, 4 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ini Alasan Almagari Tolak Perda Kabupaten Garut Nomor 14/2022

Sabtu, 15 Juli 2023

Ketua DPRD Purwakarta Menerima Audiensi Juara Internasional Peraih Medali Emas Bidang Musik

Rabu, 5 Maret 2025

1.234 Warga KPM Desa Sumbersari Tersenyum,Terima BLT Kesra Tahun 2025 Sudah Disalurkan

Kamis, 27 November 2025

Disdik Purwakarta Raih 3 Penghargaan di Jambore GTK Hebat 2024

Jumat, 29 November 2024

Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Purwakarta Bimtek Penyusunan APBD TA 2022

Selasa, 12 Oktober 2021

PPI Ciamis Dikukuhkan, Pensiunan Diajak Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

Jumat, 26 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste