• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juli 20, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Kalam

Momen Peringatan 1 Muharam 1467 H, Ketua DPRD Garut : Jadikan Refleksi Penegakan Perda 2/2008

bydejurnalcom
Kamis, 26 Juni 2025
Reading Time: 3 mins read
Momen Peringatan 1 Muharam 1467 H, Ketua DPRD Garut : Jadikan Refleksi Penegakan Perda 2/2008
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Dalam padangan Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar, S. Pd., Pentingnya memperingati 1 Muharam 1447 Hijriah Tahun 2025, tidak hanya sekedar acara seremonial tahun baru islam, atau pawai obor, harus menjadi hal penting di dalam menjalankan penegakan syariat Islam di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.

“Kabupaten Garut, yang memiliki kultur agamis dan mayoritas penduduknya ini berkeyakinan dan memeluk agama islam tentunya 1 Muharam yang setiap tahun merupakan sebagai momen tersendiri, diharapa tidak sekedar acara seremonial saja, tetapi harus menjadi cikal bakal dari penegakan syariat Islam “. Ujarnya

Menurut Aris perbedaan pendapat dan pandangan itu sebuah hal wajar namun tinggal kembali kedalam diri dan pikiran kita sejauh apa memandangnya. “Dalam kesempatan ini saya ingin sedikit berpandangan berbeda, terkait perayaan 1 Muharam, dimana sejak kecil saya juga bahwa pawai obor itu sudah ada dan ini merupakan culter budaya warisan dari para pendahulu kita yang sampai saat ini tradisi masih terjaga dengan baik, tentu menjadi daya tarik tersendiri”. Jelasnya.

BacaJuga :

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Disdukcapil Ciamis Imbau Warga Aktif Perbarui Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya.

Pesta Rakyat Garut Berbuah Insiden, Begini Kata Legislator Imas Aan Ubudiyah

“Selain menjadi daya tarik tersendiri juga menjadi modal menarik para wisatawan yang sedang berada di Kabupaten Garut tentu jika ditata dan dikelola dengan baik ini akan sumber potensi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) di bidang Pariwisata dan Pertanian, bahkan Perdagangan Industri dan UMKM di Kabupaten Garut,” tambah Aris Munandar, S.Pd.,

Seiring waktu perkembangan jaman dan percepatan informasi, ditunjang berbagai kemudahan fasilitas dan aplikasi media sosial serta maraknya tempat hiburan di Kabupaten Garut, ini menjadi tangtangan tersendiri bagi para pemangku kebijakan.
“Tentunya dengan perubahan tersebut ini perlu adanya aturan yang mengikat dan semua pihak harus taat dan patuh pada aturan tersebut “. Tegasnya.

Sebagaimana didalam penerimaan hasil audensi Aliansi Umat Islam ( AUI ) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025, dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dan diterima, dihadiri langsung Bupati, Ketua DPRD serta para pemangku kebijakan di Kabupaten Garut. Tentunya hal tersebut semua pihak harus menerapkan langkah – langkah yang telah menjadi keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.

Di Kabupaten Garut sendiri telah adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, tentang Anti Maksiat kemudian diubah menjadi Perda Nomor 13 Tahun, bahkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023, tentu semua itu merupakan aturan yang mengikat dan berlaku diwilayah hukum Kabupaten Garut.

Atas hal tersebut Perda Anti Maksiat ini mengatur berkaitan larangan dan sanksi Perbuatan Maksiat. Dimana Kabupaten Garut yang memiliki kultur agamis yang mayoritas penduduknya pemeluk Agama Islam, tentunya momentum 1 Muharam 1447 Hijriah ( 27 Juni 2025 ) merupakan Tahun Baru Islam tidak hanya dijadikan sebagai acara bersifat seremonial saja.

“Ya sebelum kita membahas lebih jauh terkait hal penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat dan yang kemudian diubah jadi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015, ini perlu untuk di ketahui oleh semua pihak dalam hal ini masyarakat, untuk memahami apa saja yang masuk kedalam Peraturan Daerah tersebut,” Tandasnya.

Menurut Aris, Perda Kabupaten Garut tentang Anti Maksiat, telah mengatur hal tentang berbagai larangan dan sanksi tindakan perbuatan dianggap maksiat. Perbuatan apa saja yang masuk kedalam kategori perbuatan maksiat tersebut ? diantarnya perbuatan perbuatan yang mengarah pada LGBT, Pelacuran, Zina, Pornogarfi, serta Penyalahangunaan minuman yang beralkohol. Berkaitan hal tersebut tentunya peranan media sangatlah penting, memberikan hal informasi dan edukasi kepada publik masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Pers dan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun poin – poin penting terkait Perda Anti Maksiat Kabupaten Garut ini yaitu :
1. Terkait Perda Nomor 2 Tahun 2008 merupakan dasar hukum awal tentang perbuatan maksiat diwilayah Kabupaten Garut.
2. Lalu Perda Nomor 13 Tahun 2015, merupakan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2008, memperkuat, memperjelas ketentuan – ketentuan yang ada.
3. Berikutnya adalah Peraturan Bupati Garut ( Perbup ) Nomor 47 Tahun 2023, merupakan peraturan pelaksana Perda, yang mengatur secara lebih detai Perda Anti Maksiat.

“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Garut bahwa saat ini Garut sedang tidak baik – baik saja, tentunya selaku mitra sejajar Pemerintah Daerah Kabupaten Garut mengajak semua pihak untuk perangi maksiat, dan momentum 1 Muharam 1447 Hijriah Tahun 2025 agar dijadikan landasan menuju penegakan syariat Islam, sebagaimana telah diatur didalam Perda Anti Maksiat Nomor 13 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 47 Tahun 2024, ini selaras dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Garut ” Garut Hebat Berkelanjutan, Visi Gubernur Jawa Batas Istimewa, serta Asta Cita Presiden Republik Indonesia Emas, adan atas Nama Pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekertariat DPRD Kabupaten Garut mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah Tahun 2025,”***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dadang Supriatna Bersyukur Jabatan Bupati Bertambah, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah

Next Post

Setiap Peringati Tahun Baru Islam, Sejak masih Jadi Kepala Desa Sampai Bupati Bandung Dadang Supriatna Selalu Shodaqoh Kain Kafan

Related Posts

Andika, Siswa SDIT Arjasari Kabupaten Bandung Juara 3 Pencak Silat O2SN Tingkat Jabar
deEdukasi

Andika, Siswa SDIT Arjasari Kabupaten Bandung Juara 3 Pencak Silat O2SN Tingkat Jabar

Sabtu, 19 Juli 2025
Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut
deNews

Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Sabtu, 19 Juli 2025
Ciamis Tampil Gemilang di Sunda Karsa Fest 2025, Raih Juara 3 Fashion Show Produk Lokal
deNews

Ciamis Tampil Gemilang di Sunda Karsa Fest 2025, Raih Juara 3 Fashion Show Produk Lokal

Sabtu, 19 Juli 2025
Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi
Regional

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Sabtu, 19 Juli 2025
Disdukcapil Ciamis Imbau Warga Aktif Perbarui Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya.
deNews

Disdukcapil Ciamis Imbau Warga Aktif Perbarui Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya.

Sabtu, 19 Juli 2025
Pesta Rakyat Garut Berbuah Insiden, Begini Kata Legislator Imas Aan Ubudiyah
Legislator

Pesta Rakyat Garut Berbuah Insiden, Begini Kata Legislator Imas Aan Ubudiyah

Sabtu, 19 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Polsek Subang Terus Tingkatkan Kesadaran Warga Betapa Pentingnya Menggunakan Masker

Kamis, 8 Oktober 2020

LKPJ Bupati Garut Mendapat Sorotan Tajam Fraksi Golkar

Senin, 20 Mei 2019

Kabupaten Purwakarta Konfirmasi Positif Terus Bertambah, Tembus 47 Orang

Selasa, 22 September 2020

Pemkab Purwakarta Dorong Perluasan Area Masa Tanam

Sabtu, 24 Oktober 2020

Setiap Minggu Kedua dan Keempat, Pemkab Bandung Gelar Car Free Day di Kawasan Al Fathu Soreang

Minggu, 25 Februari 2024
Foto : Pendidikan Partai Politik Demokrat di Saung Sawah Ciamis . Senin (24/03/2025)

Pendidikan Politik Partai Demokrat Bahas Kekosongan Wabup Ciamis

Senin, 24 Maret 2025

Banyak Dibaca

  • KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Rakyat Garut Berujung Tragedi : Beberapa Orang Meninggal dan Belasan Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ciamis Job Fair 2025 Hadirkan 1.150 Lowongan Kerja, Warga Tatar Galuh Ayo Daftar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Andika, Siswa SDIT Arjasari Kabupaten Bandung Juara 3 Pencak Silat O2SN Tingkat Jabar

Andika, Siswa SDIT Arjasari Kabupaten Bandung Juara 3 Pencak Silat O2SN Tingkat Jabar

Sabtu, 19 Juli 2025
Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Sabtu, 19 Juli 2025
Ciamis Tampil Gemilang di Sunda Karsa Fest 2025, Raih Juara 3 Fashion Show Produk Lokal

Ciamis Tampil Gemilang di Sunda Karsa Fest 2025, Raih Juara 3 Fashion Show Produk Lokal

Sabtu, 19 Juli 2025
Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Sabtu, 19 Juli 2025
Disdukcapil Ciamis Imbau Warga Aktif Perbarui Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya.

Disdukcapil Ciamis Imbau Warga Aktif Perbarui Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya.

Sabtu, 19 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page