Dejurnal.com, Garut – Dalam padangan Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar, S. Pd., Pentingnya memperingati 1 Muharam 1447 Hijriah Tahun 2025, tidak hanya sekedar acara seremonial tahun baru islam, atau pawai obor, harus menjadi hal penting di dalam menjalankan penegakan syariat Islam di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
“Kabupaten Garut, yang memiliki kultur agamis dan mayoritas penduduknya ini berkeyakinan dan memeluk agama islam tentunya 1 Muharam yang setiap tahun merupakan sebagai momen tersendiri, diharapa tidak sekedar acara seremonial saja, tetapi harus menjadi cikal bakal dari penegakan syariat Islam “. Ujarnya
Menurut Aris perbedaan pendapat dan pandangan itu sebuah hal wajar namun tinggal kembali kedalam diri dan pikiran kita sejauh apa memandangnya. “Dalam kesempatan ini saya ingin sedikit berpandangan berbeda, terkait perayaan 1 Muharam, dimana sejak kecil saya juga bahwa pawai obor itu sudah ada dan ini merupakan culter budaya warisan dari para pendahulu kita yang sampai saat ini tradisi masih terjaga dengan baik, tentu menjadi daya tarik tersendiri”. Jelasnya.
“Selain menjadi daya tarik tersendiri juga menjadi modal menarik para wisatawan yang sedang berada di Kabupaten Garut tentu jika ditata dan dikelola dengan baik ini akan sumber potensi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) di bidang Pariwisata dan Pertanian, bahkan Perdagangan Industri dan UMKM di Kabupaten Garut,” tambah Aris Munandar, S.Pd.,
Seiring waktu perkembangan jaman dan percepatan informasi, ditunjang berbagai kemudahan fasilitas dan aplikasi media sosial serta maraknya tempat hiburan di Kabupaten Garut, ini menjadi tangtangan tersendiri bagi para pemangku kebijakan.
“Tentunya dengan perubahan tersebut ini perlu adanya aturan yang mengikat dan semua pihak harus taat dan patuh pada aturan tersebut “. Tegasnya.
Sebagaimana didalam penerimaan hasil audensi Aliansi Umat Islam ( AUI ) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025, dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dan diterima, dihadiri langsung Bupati, Ketua DPRD serta para pemangku kebijakan di Kabupaten Garut. Tentunya hal tersebut semua pihak harus menerapkan langkah – langkah yang telah menjadi keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Di Kabupaten Garut sendiri telah adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, tentang Anti Maksiat kemudian diubah menjadi Perda Nomor 13 Tahun, bahkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023, tentu semua itu merupakan aturan yang mengikat dan berlaku diwilayah hukum Kabupaten Garut.
Atas hal tersebut Perda Anti Maksiat ini mengatur berkaitan larangan dan sanksi Perbuatan Maksiat. Dimana Kabupaten Garut yang memiliki kultur agamis yang mayoritas penduduknya pemeluk Agama Islam, tentunya momentum 1 Muharam 1447 Hijriah ( 27 Juni 2025 ) merupakan Tahun Baru Islam tidak hanya dijadikan sebagai acara bersifat seremonial saja.
“Ya sebelum kita membahas lebih jauh terkait hal penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat dan yang kemudian diubah jadi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015, ini perlu untuk di ketahui oleh semua pihak dalam hal ini masyarakat, untuk memahami apa saja yang masuk kedalam Peraturan Daerah tersebut,” Tandasnya.
Menurut Aris, Perda Kabupaten Garut tentang Anti Maksiat, telah mengatur hal tentang berbagai larangan dan sanksi tindakan perbuatan dianggap maksiat. Perbuatan apa saja yang masuk kedalam kategori perbuatan maksiat tersebut ? diantarnya perbuatan perbuatan yang mengarah pada LGBT, Pelacuran, Zina, Pornogarfi, serta Penyalahangunaan minuman yang beralkohol. Berkaitan hal tersebut tentunya peranan media sangatlah penting, memberikan hal informasi dan edukasi kepada publik masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Pers dan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun poin – poin penting terkait Perda Anti Maksiat Kabupaten Garut ini yaitu :
1. Terkait Perda Nomor 2 Tahun 2008 merupakan dasar hukum awal tentang perbuatan maksiat diwilayah Kabupaten Garut.
2. Lalu Perda Nomor 13 Tahun 2015, merupakan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2008, memperkuat, memperjelas ketentuan – ketentuan yang ada.
3. Berikutnya adalah Peraturan Bupati Garut ( Perbup ) Nomor 47 Tahun 2023, merupakan peraturan pelaksana Perda, yang mengatur secara lebih detai Perda Anti Maksiat.
“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Garut bahwa saat ini Garut sedang tidak baik – baik saja, tentunya selaku mitra sejajar Pemerintah Daerah Kabupaten Garut mengajak semua pihak untuk perangi maksiat, dan momentum 1 Muharam 1447 Hijriah Tahun 2025 agar dijadikan landasan menuju penegakan syariat Islam, sebagaimana telah diatur didalam Perda Anti Maksiat Nomor 13 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 47 Tahun 2024, ini selaras dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Garut ” Garut Hebat Berkelanjutan, Visi Gubernur Jawa Batas Istimewa, serta Asta Cita Presiden Republik Indonesia Emas, adan atas Nama Pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekertariat DPRD Kabupaten Garut mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah Tahun 2025,”***Yohaness