Dejurnal.com, Garut – Sebagaimana disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun 2025, dalam rangka hal pembahasan “Raperda atas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023”, berkaitan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dengan acara pokok Pandangan Umum Fraksi, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, telah terlaksanakan dengan aman, tertib dan lancar .
Pihak Sekertariat DPRD Kabupaten Garut menggelar kembali Rapat Paripurna dan untuk kedua kali. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, masa sidang III tahun sidang 2025 dalam rangka pembahasan Raperda atas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan Pembahasan LPP (Laporan Pertanggung Jawaban dan Pelaksanaan) APBD TA.2024, hari Jumat 13 Juni 2025.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut yang digelar diruang Rapat Paripurna, telah mencapai quorum, yang dihadiri Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRD, Bupati Garut beserta Sekda dan Asda, Staf Ahli dan Kepala SKPD, hadir juga Unsur Forkopimda (mewakilinya).
Dalam pengantar pembukaan dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ayi Suryana asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( FPPP ) DPRD Kabupaten Garut.
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat, mengawali pembukaan rapat paripurna, kami permaklumkan bahwa pada hari Senin tanggal 5 Juni 2025, Saudara Bupati Garut telah menyampaikan Nota Pengantar Raperda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk rapat pertama, dan pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, DPRD telah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi, untuk rapat kedua ” Ungkapnya.
Sebagaimana telah diketahui bersama, Pada tanggal 26 Mei 2025 bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Wilayah Provinsi Jawa Barat, telah menyampaikan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 (LKPD Kabupaten Garut TA. 2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Opini atas Laporan Keuangan Pemeritah Kabupaten Garut TA. 2024, disampaikan dinilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal ini menunjukkan bahwa LKPD Pemda Kabupaten Garut TA. 2024, dikategorikan baik dengan Opini WTP (Ke – 10) sebagai penyataan profesional pemeriksa terkait mengenai kewajaran informasi keuangan yang disampaikan laporan keuangannya, ini tentunya menjadi sebuah kebanggaan dan merupakan penghargaan prestisius, supprot bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
“Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Garut memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada Pemerintah Daerah, dan khususnya kepada Saudara Bupati Garut, Saudara Sekertaris Daerah dan beserta seluruh SKPD, sudah bekerja dengan baik yang menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan Opini level tertinggi dari BPK – RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat”.
Berkaitan hal tersebut tentunya ini tidak lepas dari kerja sama dibangun secara baik dengan seluruh jajaran perangkat daerah, didalam melakukan Program dan Kegiatan serta Penyusunan Laporan atas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Dalam penyampaian pengantarnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut,
“Kita harapkan selanjutnya Pemerintah Daerah bisa melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, sebagai upaya penyempurnaan Laporan Keuangan, baik tahun ini dan tahun berikutnya, selain itu karena Opini WTP ini menjadi salah satu cerminan citra daerah, harus menjadi pemicu semangat bagi kita. Termasuk seluruh jajaran SKPD yang ada. Semoga Prestasi WTP ini, menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah agar dapat mempertahankan kembali predikat tersebut ditahun yang akan datang. Ini bisa menunjukan Kabupaten Garut yang sesungguhnya sebagai Kabupaten yang mampu mengelola keuangan secara baik “. Jelasnya.
Disampaikan lebih lanjut, Wakil Ketua Ayi Suryana didalam Pengantar Paripurna.
“Hadirin para tamu undangan serta rapat Paripurna Dewan yang terhormat dengan memperhatikan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daereh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang secara limitatif mengatur Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat 6 Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir “. Ujarnya.
Berpedoman pada ketentuan dimaksud, laporan keuangan yang disampaikan kepada DPRD harus dilengkapinya dengan hasil audit dari BPK yang secara normatif telah terpenuhi, sebagaimana yang tertuang didalam laporan hasil pemeriksaan Nomor : 32.A/LHP/XVIII. BDG/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025.
Adapun berkaitan pembahasan Raperda Kabupaten Garut tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Garut TA. 2024, selain didasarkan pada LHP BPK – RI, kemudian ditindaklanjuti dengan Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Kabupaten Garut tentang LPJP APBD TA.2024 oleh Bupati pada DPRD Kabupaten Garut.
Sebagaimana terjadwalkan hari ini dan kemudian dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pembahasan bersama antara Bandan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah (TPAD) dan Rapat Kerja bersama SKPD Kabupaten Garut.
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat berkenaan rapat paripurna pada hari ini,,kami permaklumkan bahwa DPRD Kabupaten Garut, telah menerima surat Bupati Garut Nomor : 900.1.3.1.0/ 22387/-BPKAD pada tanggal 2 Juni 2025
Prihal Nota Penyampaian Raperda LPP APBD TA. 2024, menindaklanjuti Surat dari Bupati tersebut, sebelumnya Badan Musyawarah DPRD telah melaksanakan rapat bersama eksekutif para hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 membahas agenda rapat paripurna DPRD, pada hari Jumat, 13 Juni 2025′.
Setelah dipersilahkan akhirnya Bupati Garut menyanpaikan jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terkait Raperda Nomor 8 Tahun serta Raperda LPP APBD TA. 2024, yang akhirnya acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, berjalan lancar dan tertib dan akhirnya secara resmi ditutup.# Yohaness