• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Nota Jawaban Pemda Atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

bydejurnalcom
Jumat, 13 Juni 2025
Reading Time: 3 mins read
Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Nota Jawaban Pemda Atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun 2025, dengan hal acara pokok Nota Jawaban Pemerintah Daerah atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, terhadap penyampaian Raperda Kabupaten Garut, atas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Garut TA. 2024, Jumat 13 Juni 2025.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ayi Suryana Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, di dalam pengantar acara Rapat Paripurna DPRD, telah mempersilahkan Bupati Garut untuk menyampaikan Nota Jawaban Pemerintah Daerah.

“Oleh karena itu, sesuai dengan agenda Rapat Paripurna hari ini, kesempatan pertama kami akan menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, selanjutnya kami akan menyampaikan Nota Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Garut TA. 2024 “. Ungkap Bupati Garut.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Ungkap lebih lanjut Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng. IPU., “Hadirin Rapat Paripurna yang mulia, perkenankan Pemerintah Daerah akan menyampaikan jawaban atas substansi Pemandangan Umum DPRD Kabupaten Garut, terkait dengan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah “. Ujarnya.

Berkaitan hal tersebut ada bebeapa hal yang disampaikan oleh Bupati Garut di dalam Rapat Paripurna dan diantaranya menyampaikan perkembangan proses pembahasan dan sinkronisasi kegiatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Pada DPRD Kabupaten Garut, bersama jajaran Pemerintah Daerah.

“Selain itu, kami memohon perkenan kepada Anggota Dewan yang terhormat, penyampaian pada kesempatan Rapat Paripurna ini merupakan jawaban secara umum, adapun detail atau rinci jawaban Pemerintah Daerah disampaikan secara terpisah, terhadap seluruh pandangan Anggota Dewan yang terhormat,” Jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Garut, menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi, atas seluruh materi pemandangan umum DPRD yang merupakan wujud pemikiran mendalam dan concern dari seluruh Anggota DPRD, dalam kerangka penyusunan kebijakan dirumuskan bersama sekaligus dalam memberikan keyakinan implementasi Perda setelah ditetapkan secara khusus.

“Berdasarkan hal – hal yang telah kami sampaikan tersebut, secara prinsipnya Pemerintah Daerah telah mengakomodir Pokok – pokok pikiran Anggota Dewan yang terhormat, baik itu melalui proses pembahasan di Badan Pembentukan Perda, maupun Pemandangan Umum yang disampaikan oleh seluruh Fraksi, dan selain itu secara pokok substansi Raperda ini telah mengikuti arahan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri “. Tegasnya.

Lanjut Bupati Garut, demikian penyampaian pokok – pokok jawaban Pemerintah Daerah, atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, terhadap Raperda Kabupaten Garut tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan prakarsa Pemerintah Daerah adapun rincian dari jawaban Pemerintah Daerah akan disampaikan pula sebagai bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang kami sampaikan pada saat ini “.

Bupati Garut memahami masih banyak substansi jawaban yang belum mampu memberikan kejelasan atas berbagai Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD, oleh karena itu dirinya beserta jajaran membuka ruang dan waktu, melakukan pembahasan lebih lanjut terutama dalam finalisasi seluruh materi Raperda.

“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) dari BPK – RI, tentunya kita pun patut untuk merasa sangat bersyukur, karena pada tahun ini Alhamdulillah secara berturut – turut untuk ke – 10 kalinya kita kembali meraih WTP ( Unqualified Opinion ), selanjutnya untuk lebih meningkatkan akutabilitas pengelolaan keuangan “. Tandasnya.

Berkaitan hal tersebut diatas Pemerintah Daerah, maka perlu mengambil beberapa langkah kebijakan diantaranya berkaitan dengan penguatan penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di dalam Pengelolaan dan Pelaporan atas Keuangan Daerah, sebagai tindak lanjut implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah.

Berkaitan hal tersebut disampaikan oleh Bupati Garut, perlu pembenahan terkait penatausahaan aset daerah melalui hal penertiban, pencatatan penyempurnaan dan pengembangan Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah atau disingkat ATISISBADA, dan penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan melekat kepala perangkat daerah dan pendampingan Inspektorat, melakukan percepatan tindak lanjut atas LHP BPK – RI.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, demikian seluruh materi penyampaian jawaban Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut terhadap Raperda Kabupaten Garut tentang perubahan atas Perda Nomo 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Penyampaian Nota Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Garut TA. 2024, dan berkenaan dengan Laporan Pertanggungjawaban APBD TA. 2024, kami senantiasa membuka ruang pembahasan bersama Anggota DPRD yang terhormat ” Pukasnya.

Dengan berakhirnya penyampaian Bupati Garut atas seluruh Jawaban Pemerintah Daerah, di depan seluruh peserta Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun 2025, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut secara resmi menutup seluruh rangkaian acara.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung, Kades Sukamenak Nilai Cukup Optimal

Next Post

Bersama DokCin Ayo Kenali 4 Hormon Bahagia yang Menjaga Kesehatan Mental dan Fisik Kita 

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

NPCI Serahkan 7000 Masker dan 100 Paket Sembako Kepada Pemda Ciamis

Senin, 26 Oktober 2020

DP3A Beserta Disnakan Sukabumi Latih Ibu-Ibu PKK Limusnunggal Membuat Abon

Rabu, 23 September 2020

Hasil Rapid Tes Diyatakan Reaktif Namun Ternyata Negatif, Satu Dari Tujuh Orang Merasa Dirugikan

Rabu, 13 Mei 2020

Segi Garut : Pungutan di SMP Negeri 1 Leuwigoong Bisa Dikategorikan Pungli

Rabu, 11 September 2019
Ketua DPW PSI Jawa Barat, Abang Ijo Hapidin

PSI Jabar Mantapkan Konsolidasi dan Percepatan Struktur Partai : Fokus Pada Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan

Jumat, 31 Oktober 2025

BPOM Ajak Masyarakat Cerdas Pilih Produk Dengan Cek KLIK

Sabtu, 17 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste