• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Nota Jawaban Pemda Atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

bydejurnalcom
Jumat, 13 Juni 2025
Reading Time: 3 mins read
Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Nota Jawaban Pemda Atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun 2025, dengan hal acara pokok Nota Jawaban Pemerintah Daerah atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, terhadap penyampaian Raperda Kabupaten Garut, atas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Garut TA. 2024, Jumat 13 Juni 2025.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ayi Suryana Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, di dalam pengantar acara Rapat Paripurna DPRD, telah mempersilahkan Bupati Garut untuk menyampaikan Nota Jawaban Pemerintah Daerah.

“Oleh karena itu, sesuai dengan agenda Rapat Paripurna hari ini, kesempatan pertama kami akan menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, selanjutnya kami akan menyampaikan Nota Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Garut TA. 2024 “. Ungkap Bupati Garut.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Ungkap lebih lanjut Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng. IPU., “Hadirin Rapat Paripurna yang mulia, perkenankan Pemerintah Daerah akan menyampaikan jawaban atas substansi Pemandangan Umum DPRD Kabupaten Garut, terkait dengan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah “. Ujarnya.

Berkaitan hal tersebut ada bebeapa hal yang disampaikan oleh Bupati Garut di dalam Rapat Paripurna dan diantaranya menyampaikan perkembangan proses pembahasan dan sinkronisasi kegiatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Pada DPRD Kabupaten Garut, bersama jajaran Pemerintah Daerah.

“Selain itu, kami memohon perkenan kepada Anggota Dewan yang terhormat, penyampaian pada kesempatan Rapat Paripurna ini merupakan jawaban secara umum, adapun detail atau rinci jawaban Pemerintah Daerah disampaikan secara terpisah, terhadap seluruh pandangan Anggota Dewan yang terhormat,” Jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Garut, menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi, atas seluruh materi pemandangan umum DPRD yang merupakan wujud pemikiran mendalam dan concern dari seluruh Anggota DPRD, dalam kerangka penyusunan kebijakan dirumuskan bersama sekaligus dalam memberikan keyakinan implementasi Perda setelah ditetapkan secara khusus.

“Berdasarkan hal – hal yang telah kami sampaikan tersebut, secara prinsipnya Pemerintah Daerah telah mengakomodir Pokok – pokok pikiran Anggota Dewan yang terhormat, baik itu melalui proses pembahasan di Badan Pembentukan Perda, maupun Pemandangan Umum yang disampaikan oleh seluruh Fraksi, dan selain itu secara pokok substansi Raperda ini telah mengikuti arahan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri “. Tegasnya.

Lanjut Bupati Garut, demikian penyampaian pokok – pokok jawaban Pemerintah Daerah, atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, terhadap Raperda Kabupaten Garut tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan prakarsa Pemerintah Daerah adapun rincian dari jawaban Pemerintah Daerah akan disampaikan pula sebagai bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang kami sampaikan pada saat ini “.

Bupati Garut memahami masih banyak substansi jawaban yang belum mampu memberikan kejelasan atas berbagai Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD, oleh karena itu dirinya beserta jajaran membuka ruang dan waktu, melakukan pembahasan lebih lanjut terutama dalam finalisasi seluruh materi Raperda.

“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) dari BPK – RI, tentunya kita pun patut untuk merasa sangat bersyukur, karena pada tahun ini Alhamdulillah secara berturut – turut untuk ke – 10 kalinya kita kembali meraih WTP ( Unqualified Opinion ), selanjutnya untuk lebih meningkatkan akutabilitas pengelolaan keuangan “. Tandasnya.

Berkaitan hal tersebut diatas Pemerintah Daerah, maka perlu mengambil beberapa langkah kebijakan diantaranya berkaitan dengan penguatan penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di dalam Pengelolaan dan Pelaporan atas Keuangan Daerah, sebagai tindak lanjut implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah.

Berkaitan hal tersebut disampaikan oleh Bupati Garut, perlu pembenahan terkait penatausahaan aset daerah melalui hal penertiban, pencatatan penyempurnaan dan pengembangan Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah atau disingkat ATISISBADA, dan penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan melekat kepala perangkat daerah dan pendampingan Inspektorat, melakukan percepatan tindak lanjut atas LHP BPK – RI.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, demikian seluruh materi penyampaian jawaban Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut terhadap Raperda Kabupaten Garut tentang perubahan atas Perda Nomo 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Penyampaian Nota Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Garut TA. 2024, dan berkenaan dengan Laporan Pertanggungjawaban APBD TA. 2024, kami senantiasa membuka ruang pembahasan bersama Anggota DPRD yang terhormat ” Pukasnya.

Dengan berakhirnya penyampaian Bupati Garut atas seluruh Jawaban Pemerintah Daerah, di depan seluruh peserta Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun 2025, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut secara resmi menutup seluruh rangkaian acara.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung, Kades Sukamenak Nilai Cukup Optimal

Next Post

Bersama DokCin Ayo Kenali 4 Hormon Bahagia yang Menjaga Kesehatan Mental dan Fisik Kita 

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Mustasyar PCNU Kabupaten Bandung, KH Sofyan Yahya Restui Dadang Supriatna-Ali Syakieb Lanjutkan Bedas Periode Kedua

Jumat, 26 Juli 2024

Kunjungan Silaturahmi Bidang OKK,PEKAT IB DPW Jabar ke DPD PEKAT IB KOKAB Sukabumi

Minggu, 5 Juli 2020

Bupati Bandung Berangkatkan Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Kabupaten Bandung

Kamis, 1 Mei 2025

Pelayanan Disdukcapil Garut Dikritik, Iskandar KLB : Bupati Turun Tangan Baru Sibuk Layani Dengan Prima

Sabtu, 2 Oktober 2021

Bupati Herdiat Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029, Tegaskan Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 21 Mei 2025

Endus Aroma “Permainan Tidak Fair” Proses Administrasi Seleksi Cawas dan Kepsek, SEGI Ombudsmankan Disdik Garut

Selasa, 18 Agustus 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste