• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, November 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Nota Jawaban Pemda Atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

bydejurnalcom
Jumat, 13 Juni 2025
Reading Time: 3 mins read
Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Nota Jawaban Pemda Atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun 2025, dengan hal acara pokok Nota Jawaban Pemerintah Daerah atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, terhadap penyampaian Raperda Kabupaten Garut, atas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Garut TA. 2024, Jumat 13 Juni 2025.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ayi Suryana Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, di dalam pengantar acara Rapat Paripurna DPRD, telah mempersilahkan Bupati Garut untuk menyampaikan Nota Jawaban Pemerintah Daerah.

“Oleh karena itu, sesuai dengan agenda Rapat Paripurna hari ini, kesempatan pertama kami akan menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, selanjutnya kami akan menyampaikan Nota Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Garut TA. 2024 “. Ungkap Bupati Garut.

BacaJuga :

Kuota Calhaj Berkurang Drastis, Bupati Bandung Perjuangkan Tambahan Lagi

Peringati HKN ke-61, Bupati Herdiat Ajak Tenaga Medis Sehatkan Diri

H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal

Ungkap lebih lanjut Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng. IPU., “Hadirin Rapat Paripurna yang mulia, perkenankan Pemerintah Daerah akan menyampaikan jawaban atas substansi Pemandangan Umum DPRD Kabupaten Garut, terkait dengan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah “. Ujarnya.

Berkaitan hal tersebut ada bebeapa hal yang disampaikan oleh Bupati Garut di dalam Rapat Paripurna dan diantaranya menyampaikan perkembangan proses pembahasan dan sinkronisasi kegiatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Pada DPRD Kabupaten Garut, bersama jajaran Pemerintah Daerah.

“Selain itu, kami memohon perkenan kepada Anggota Dewan yang terhormat, penyampaian pada kesempatan Rapat Paripurna ini merupakan jawaban secara umum, adapun detail atau rinci jawaban Pemerintah Daerah disampaikan secara terpisah, terhadap seluruh pandangan Anggota Dewan yang terhormat,” Jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Garut, menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi, atas seluruh materi pemandangan umum DPRD yang merupakan wujud pemikiran mendalam dan concern dari seluruh Anggota DPRD, dalam kerangka penyusunan kebijakan dirumuskan bersama sekaligus dalam memberikan keyakinan implementasi Perda setelah ditetapkan secara khusus.

“Berdasarkan hal – hal yang telah kami sampaikan tersebut, secara prinsipnya Pemerintah Daerah telah mengakomodir Pokok – pokok pikiran Anggota Dewan yang terhormat, baik itu melalui proses pembahasan di Badan Pembentukan Perda, maupun Pemandangan Umum yang disampaikan oleh seluruh Fraksi, dan selain itu secara pokok substansi Raperda ini telah mengikuti arahan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri “. Tegasnya.

Lanjut Bupati Garut, demikian penyampaian pokok – pokok jawaban Pemerintah Daerah, atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, terhadap Raperda Kabupaten Garut tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan prakarsa Pemerintah Daerah adapun rincian dari jawaban Pemerintah Daerah akan disampaikan pula sebagai bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang kami sampaikan pada saat ini “.

Bupati Garut memahami masih banyak substansi jawaban yang belum mampu memberikan kejelasan atas berbagai Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD, oleh karena itu dirinya beserta jajaran membuka ruang dan waktu, melakukan pembahasan lebih lanjut terutama dalam finalisasi seluruh materi Raperda.

“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) dari BPK – RI, tentunya kita pun patut untuk merasa sangat bersyukur, karena pada tahun ini Alhamdulillah secara berturut – turut untuk ke – 10 kalinya kita kembali meraih WTP ( Unqualified Opinion ), selanjutnya untuk lebih meningkatkan akutabilitas pengelolaan keuangan “. Tandasnya.

Berkaitan hal tersebut diatas Pemerintah Daerah, maka perlu mengambil beberapa langkah kebijakan diantaranya berkaitan dengan penguatan penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di dalam Pengelolaan dan Pelaporan atas Keuangan Daerah, sebagai tindak lanjut implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah.

Berkaitan hal tersebut disampaikan oleh Bupati Garut, perlu pembenahan terkait penatausahaan aset daerah melalui hal penertiban, pencatatan penyempurnaan dan pengembangan Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah atau disingkat ATISISBADA, dan penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan melekat kepala perangkat daerah dan pendampingan Inspektorat, melakukan percepatan tindak lanjut atas LHP BPK – RI.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, demikian seluruh materi penyampaian jawaban Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut terhadap Raperda Kabupaten Garut tentang perubahan atas Perda Nomo 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Penyampaian Nota Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Garut TA. 2024, dan berkenaan dengan Laporan Pertanggungjawaban APBD TA. 2024, kami senantiasa membuka ruang pembahasan bersama Anggota DPRD yang terhormat ” Pukasnya.

Dengan berakhirnya penyampaian Bupati Garut atas seluruh Jawaban Pemerintah Daerah, di depan seluruh peserta Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun 2025, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut secara resmi menutup seluruh rangkaian acara.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung, Kades Sukamenak Nilai Cukup Optimal

Next Post

Bersama DokCin Ayo Kenali 4 Hormon Bahagia yang Menjaga Kesehatan Mental dan Fisik Kita 

Related Posts

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat
deNews

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kamis, 13 November 2025
Kuota Haji Jabar Turun Drastis, Ini Perhitungan Hasil Kemenhaj Untuk Kabupaten dan Kota Tahun 2026
Regional

Kuota Haji Jabar Turun Drastis, Ini Perhitungan Hasil Kemenhaj Untuk Kabupaten dan Kota Tahun 2026

Rabu, 12 November 2025
Wabup Putri Sebut Akan Ada Kejutan Dalam Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut 2026
Budaya

Wabup Putri Sebut Akan Ada Kejutan Dalam Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut 2026

Rabu, 12 November 2025
Kuota Calhaj Berkurang Drastis, Bupati Bandung Perjuangkan Tambahan Lagi
deNews

Kuota Calhaj Berkurang Drastis, Bupati Bandung Perjuangkan Tambahan Lagi

Rabu, 12 November 2025
Peringati HKN ke-61, Bupati Herdiat Ajak Tenaga Medis Sehatkan Diri
deNews

Peringati HKN ke-61, Bupati Herdiat Ajak Tenaga Medis Sehatkan Diri

Rabu, 12 November 2025
H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal
dePraja

H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal

Rabu, 12 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Ratusan Guru Ngaji Kabupaten Bandung Dibagi Beras dan Daging Hari Ini

Kamis, 22 Februari 2024

Pemkab Bandung Surplus Disektor PBB Dan BPHTB Rp 17 Milyar Per 20 September 2020

Rabu, 7 Oktober 2020

GAS Garut Pertanyakan Kinerja Panpilkades Loloskan Balon Kades Modal Ijazah Tak Jelas

Senin, 10 Mei 2021
Kasi Haji Kemenag Garut, H. Indra Azwar Mawardi, S.HI

Calon Jemaah Haji Kabupaten Garut Tahun 2025 Sebanyak 1.931 Orang, Terbagi Menjadi 5 Kloter

Jumat, 9 Mei 2025

Hadiri Lokakarya Pers di Indramayu, Ketum SMSI Disuguhi Gombyang Manyung

Minggu, 12 Februari 2023

11 Ribu Paket Sembako untuk Pengemudi Opang dan Petugas B3S, Awali Pemberian Sembako Bupati Bandung Bagi Warganya

Rabu, 12 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste