• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Bea Cukai Wilayah DJBC Jawa Barat Musnahkan Barang Barang Ilegal

bydejurnalcom
Kamis, 24 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
Bea Cukai Wilayah DJBC Jawa Barat  Musnahkan Barang Barang  Ilegal
ShareTweetSend

BacaJuga :

PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers

Pawai Ta’aruf Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H di Desa Pawindan, Simbol Syukur dan Identitas Keislaman

PCNU Kota Bandung Bersama BUMNU PWNU JABAR Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dengan Penguatan Ekonomi Umat

Purwakarta,dejurnal.com – Bea Cukai, melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melakukan pemusnahan besar-besaran Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa lebih dari 22 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya.

Acara pemusnahan tersebut turut di hadiri Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Forkompinda Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, serta tamu undangan lainnya.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.598.897.110.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyatakan bahwa kegiatan ini tak lepas dari sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, TNI, Kejaksaan, serta instansi Aparat Penegak Hukum lainnya, dan koordinasi baik dengan perusahaan jasa titipan.

“Bea Cukai terus bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Finari Manan, usai pemusnahan secara simbolis, di Taman Pasanggrahan Padjajaran Purwakarta, Kamis (24/07/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengawasan unit-unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta selama periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Seluruh BMMN yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Rincian barang yang dimusnahkan meliputi:
Rokok: 22.134.603 batang dengan perkiraan nilai Rp29.197.224.560.
Tembakau Iris: 150,5 gram dengan perkiraan nilai Rp8.250.
Rokok Elektrik (REL) Cair: 560 ml dengan perkiraan nilai Rp84.000.000.
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 5.211,9 liter dengan perkiraan nilai Rp317.664.300.

Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Pasanggrahan Pajajaran, Nagri Tengah, Purwakarta, Jawa Barat, dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak.

Selanjutnya, BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang) di Ciwangi, Bungursari, Kab. Purwakarta, Jawa Barat, untuk dimusnahkan secara keseluruhan.

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai secara nasional berhasil melakukan 20.282 penindakan atas rokok ilegal, dengan jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 792,29 juta batang.

Meskipun jumlah penegahan menurun dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah BHP mengalami kenaikan. Khusus di Jawa Barat, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat melakukan 4.223 penindakan dengan BHP 62,2 juta batang, sementara Kantor Wilayah DJBC Jakarta melakukan 720 penindakan dengan BHP 47,9 juta batang.

Dalam penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium (UR), yaitu penggunaan sanksi administratif berupa denda sebagai jalan akhir sebelum hukum pidana, untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

Hingga Juni 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatat 59 UR tahap penelitian dengan nilai Rp2,07 miliar, setelah pada tahun 2024 tercatat 138 UR tahap penelitian senilai Rp8,53 miliar.

Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal, akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, mengamankan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mendukung kelancaran pembangunan.

Pemusnahan ini juga menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta cerminan sinergi antar instansi dalam pengawasan.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Jawa Barat
Previous Post

Penulisan Nama di KTP Tidak Sembarangan, Ini Aturannya.

Next Post

Operasi Patuh Lodaya 2025: Pelanggaran Helm Mendominasi, Satlantas Garut Ajak Warga Lebih Tertib

Related Posts

Anggota Komisi V DPRD Jabar Humaira Gelar Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintah
Legislator

Anggota Komisi V DPRD Jabar Humaira Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah

Jumat, 10 Oktober 2025
DPMD Jawa Barat Gelar Acara Koordinatif DPMD se-Jabar
Regional

DPMD Jawa Barat Gelar Acara Koordinatif DPMD se-Jabar

Jumat, 10 Oktober 2025
Disparbud Jabar Dukung Nyaneut Festival Masuk Kalender Event Pariwisata Resmi Jawa Barat
Regional

Disparbud Jabar Dukung Nyaneut Festival Masuk Kalender Event Pariwisata Resmi Jawa Barat

Rabu, 27 Agustus 2025
PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers
deNews

PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers

Jumat, 18 Juli 2025
Pawai Ta’aruf Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H di Desa Pawindan, Simbol Syukur dan Identitas Keislaman
GerbangDesa

Pawai Ta’aruf Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H di Desa Pawindan, Simbol Syukur dan Identitas Keislaman

Minggu, 6 Juli 2025
PCNU Kota Bandung Bersama BUMNU PWNU JABAR Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dengan Penguatan Ekonomi Umat
Regional

PCNU Kota Bandung Bersama BUMNU PWNU JABAR Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dengan Penguatan Ekonomi Umat

Minggu, 29 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Polres Garut Laksanakan Ops Yustisi Mobile dan Sosialisasikan 3M

Selasa, 20 Oktober 2020

Kabupaten Purwakarta Mulai Distribusikan BLT Desa Dampak Covid 19

Selasa, 28 April 2020
Ketua DPRD Subang, H. Narca Sukanda

Ketua DPRD Subang : Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2021

Senin, 6 Desember 2021

Direktur JSK Kemensos Konsolidasi P2K2 Dengan KPM- PKH Kabupaten Purwakarta

Selasa, 15 September 2020

Komisi X DPR RI Kunjungi Perpustakaan Kabupatem Bandung, Dede Yusuf : Literasi Masyarakat Rendah

Rabu, 21 Oktober 2020
Salah satu spanduk provider ternama yang ditertibkan Bappenda Cianjur karena dianggap liar tanpa stiker tanda lunas pajak, Jumat (13/8/2021).

Bappenda Cianjur Tertibkan Reklame Liar Tanpa Stiker Tanda Lunas Pajak

Jumat, 13 Agustus 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste