• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Urus NIB Lewat OSS, Ini Langkahnya

bydejurnalcom
Selasa, 22 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Urus NIB Lewat OSS, Ini Langkahnya
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mendorong transformasi ekonomi lokal dengan menggencarkan program legalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), program ini dijalankan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 500.16.7.4/487/DPMPSTP.03/2025 tertanggal 17 Juli 2025.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., . menyebutkan edaran tersebut merupakan implementasi kebijakan Gubernur Jawa Barat tentang percepatan investasi serta amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

BacaJuga :

Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling

DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, usaha rumahan, petani milenial, hingga pelajar wirausaha untuk segera mengurus NIB melalui OSS. Legalitas ini akan membuka banyak peluang, mulai dari akses perbankan, program bantuan pemerintah, sampai ke platform digital nasional,” ujarnya

Diungkap Eka masyarakat kini dipermudah untuk membuat NIB melalui OSS (Online Single Submission) yaitu sistem perizinan elektronik terintegrasi yang dapat diakses secara daring oleh siapa pun, kapan pun, dan dari mana saja.

“Sistem ini menyederhanakan proses birokrasi yang sebelumnya rumit. Pelaku UMKM kini hanya memerlukan satu akun OSS untuk mengajukan dan mendapatkan NIB, tanpa perlu datang ke banyak kantor pemerintahan,” ungkapnya.

Untuk masyarakat yang ingin mengurus NIB secara mandiri, langkah-langkah mudah melalui OSS:

1. Siapkan Dokumen Pendukung
Pastikan dokumen berikut tersedia:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Informasi dasar usaha: jenis, lokasi, dan skala usaha
-Untuk badan usaha (PT/CV): akta pendirian dan NPWP

2. Akses Situs Resmi OSS
Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id. Klik tombol “Daftar” dan ikuti petunjuk pembuatan akun dengan mengisi data diri dan informasi usaha.

3. Aktivasi Akun OSS
Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan memberikan username dan password. Gunakan informasi ini untuk login ke dashboard OSS.

4. Lengkapi Profil Usaha
Isi seluruh data yang diminta:
-Nama dan jenis usaha
-Lokasi operasional
-Skala dan sektor usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

5. Ajukan NIB
Klik menu pengajuan NIB setelah profil usaha lengkap. NIB akan menjadi identitas legal usaha Anda yang diakui oleh pemerintah.

6. Ajukan Izin Tambahan (Jika Diperlukan)
Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha bisa mengurus perizinan tambahan seperti:
-Sertifikat Standar
-Izin Komersial dan/atau Operasional
-Izin Lingkungan atau Zonasi (jika diwajibkan oleh jenis usaha)

“Program percepatan NIB melalui OSS bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari langkah besar dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan, memperluas akses pembiayaan, dan menumbuhkan investasi berbasis masyarakat lokal,” imbuh Eka

Lebih lanjut Eka menenangkan Pemkab Ciamis menargetkan peningkatan jumlah pelaku usaha formal di seluruh wilayah kecamatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

“Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil,” tegasnya

Menurut Eka langkah ini sejalan dengan visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang melayani, adaptif terhadap teknologi digital, dan inklusif dalam pembangunan ekonomi desa.

“Dengan mempermudah masyarakat mendapatkan NIB, Pemkab Ciamis bukan hanya menyederhanakan birokrasi, tetapi juga sedang membangun ekosistem usaha yang legal, kompetitif, dan berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Dpmptsp CiamisNib oss
Previous Post

Bupati Ciamis Dukung Kolaborasi BEM Unigal dengan Pemkab, Bakti Bumi Galuh

Next Post

Bu Ipah, Kisah Potret Perjuangan Perempuan Garut Dibalik Roda Dorong

Related Posts

DPMPTSP Ciamis Imbau Pesantren Segera Urus PBG dan SLF, Cegah Risiko Bangunan Ambruk
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pesantren Segera Urus PBG dan SLF, Cegah Risiko Bangunan Ambruk

Rabu, 8 Oktober 2025
DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS
deBisnis

DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS

Senin, 6 Oktober 2025
Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif
deNews

Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif

Senin, 21 Juli 2025
Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling
deNews

Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling

Minggu, 20 Juli 2025
DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan
deNews

DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan

Jumat, 18 Juli 2025
DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB
deBisnis

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB

Kamis, 17 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Gun Gun Gunawan Dilantik Jadi Ketua TPPD Untuk Menangkan Paslon Bupati Bandung Bedas

Jumat, 13 November 2020

Selain Beri THR Sesuai SE, Perusahaan Wajib Patuhi Permenaker 6/2016

Rabu, 5 Mei 2021
Foto : Kadishub Ciamis Dadan Mulyatna saat diwawancara terkait persiapan posko dan rekayasa lalu lintas

Jelang Mudik Lebaran 2025 Dishub Ciamis Siapkan Posko dan Rekayasa Lalu Lintas.

Senin, 17 Maret 2025

Gelar Kick Off Penerimaan Murid Baru, Kadisdik Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin Berharap SPMB Lebih Tertib dan Akuntabel

Kamis, 22 Mei 2025

Garut Krisis Kepala Sekolah Dasar, Anggaran Buat Peningkatan SDM Minim?

Minggu, 3 Oktober 2021

Pasangan Dadang-Shahrul Diantar Ketua DPD Partai Koalisi Daftar Ke KPU

Jumat, 4 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste