Dejurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mendorong transformasi ekonomi lokal dengan menggencarkan program legalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), program ini dijalankan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 500.16.7.4/487/DPMPSTP.03/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., . menyebutkan edaran tersebut merupakan implementasi kebijakan Gubernur Jawa Barat tentang percepatan investasi serta amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, usaha rumahan, petani milenial, hingga pelajar wirausaha untuk segera mengurus NIB melalui OSS. Legalitas ini akan membuka banyak peluang, mulai dari akses perbankan, program bantuan pemerintah, sampai ke platform digital nasional,” ujarnya
Diungkap Eka masyarakat kini dipermudah untuk membuat NIB melalui OSS (Online Single Submission) yaitu sistem perizinan elektronik terintegrasi yang dapat diakses secara daring oleh siapa pun, kapan pun, dan dari mana saja.
“Sistem ini menyederhanakan proses birokrasi yang sebelumnya rumit. Pelaku UMKM kini hanya memerlukan satu akun OSS untuk mengajukan dan mendapatkan NIB, tanpa perlu datang ke banyak kantor pemerintahan,” ungkapnya.
Untuk masyarakat yang ingin mengurus NIB secara mandiri, langkah-langkah mudah melalui OSS:
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Pastikan dokumen berikut tersedia:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Informasi dasar usaha: jenis, lokasi, dan skala usaha
-Untuk badan usaha (PT/CV): akta pendirian dan NPWP
2. Akses Situs Resmi OSS
Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id. Klik tombol “Daftar” dan ikuti petunjuk pembuatan akun dengan mengisi data diri dan informasi usaha.
3. Aktivasi Akun OSS
Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan memberikan username dan password. Gunakan informasi ini untuk login ke dashboard OSS.
4. Lengkapi Profil Usaha
Isi seluruh data yang diminta:
-Nama dan jenis usaha
-Lokasi operasional
-Skala dan sektor usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
5. Ajukan NIB
Klik menu pengajuan NIB setelah profil usaha lengkap. NIB akan menjadi identitas legal usaha Anda yang diakui oleh pemerintah.
6. Ajukan Izin Tambahan (Jika Diperlukan)
Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha bisa mengurus perizinan tambahan seperti:
-Sertifikat Standar
-Izin Komersial dan/atau Operasional
-Izin Lingkungan atau Zonasi (jika diwajibkan oleh jenis usaha)
“Program percepatan NIB melalui OSS bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari langkah besar dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan, memperluas akses pembiayaan, dan menumbuhkan investasi berbasis masyarakat lokal,” imbuh Eka
Lebih lanjut Eka menenangkan Pemkab Ciamis menargetkan peningkatan jumlah pelaku usaha formal di seluruh wilayah kecamatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
“Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil,” tegasnya
Menurut Eka langkah ini sejalan dengan visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang melayani, adaptif terhadap teknologi digital, dan inklusif dalam pembangunan ekonomi desa.
“Dengan mempermudah masyarakat mendapatkan NIB, Pemkab Ciamis bukan hanya menyederhanakan birokrasi, tetapi juga sedang membangun ekosistem usaha yang legal, kompetitif, dan berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang,” pungkasnya. (Nay Sunarti)