Dejurnal, Ciamis,- Dalam upaya mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis meluncurkan program mobil pelayanan keliling, yang kini semakin aktif menjangkau pelosok desa dan kecamatan.
Layanan tersebut menjadi bagian dari strategi mempercepat legalisasi usaha masyarakat serta mewujudkan visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, untuk menghadirkan pemerintahan yang maju, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T, M.A.P., menyampaikan bahwa mobil pelayanan keliling merupakan inovasi nyata untuk menjawab tantangan geografis Ciamis yang cukup luas dan terdiri dari banyak wilayah perdesaan.
“Kami menyadari bahwa tidak semua masyarakat mudah mengakses layanan perizinan ke kantor DPMPTSP di pusat kota. Karena itu, kami hadirkan mobil pelayanan keliling agar pelayanan bisa menjangkau masyarakat secara langsung, tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor,” ujarnya, Kamis (17/07/2025).
Dijelaskan Eka mobil pelayanan keliling DPMPTSP Ciamis memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain:
-Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
-Konsultasi dan pendampingan perizinan berusaha
-Legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
-Sosialisasi peraturan perizinan terbaru
-Pelayanan investasi daerah
“Kami membawa sistem layanan langsung ke tengah masyarakat, termasuk perangkat komputer, jaringan internet, hingga petugas ahli yang siap melayani,” jelasnya
Dikatakan Eka bagi masyarakat atau pemerintah desa/kecamatan yang ingin memanfaatkan mobil layanan keliling bisa mengajukan permohonan secara resmi melalui surat atau mengisi formulir daring di website resmi DPMPTSP Ciamis. Berikut alurnya:
1. Ajukan permohonan tertulis dari pemerintah desa/kecamatan/komunitas pelaku usaha.
2. Lampirkan lokasi dan estimasi jumlah warga atau pelaku usaha yang akan dilayani.
3. DPMPTSP akan melakukan verifikasi dan penjadwalan kunjungan mobil pelayanan keliling.
4. DPMPTSP memberikan konfirmasi jadwal layanan dan teknis pelaksanaannya.
“Kami sangat terbuka terhadap permintaan layanan keliling ini. Justru semakin banyak yang memanggil, semakin cepat pula legalitas usaha masyarakat dapat kami fasilitasi,” tegasnya
Menurut Eka program tersebut menjadi salah satu upaya DPMPTSP dalam mewujudkan iklim investasi yang inklusif dan mendorong legalitas usaha masyarakat. Terlebih, NIB kini menjadi syarat wajib untuk berbagai akses bantuan pemerintah dan kemitraan dengan sektor formal.
“Legalitas itu bukan hanya soal izin, tapi soal akses. Dengan punya NIB, pelaku usaha bisa mengakses permodalan, pelatihan, hingga pasar digital,” tuturnya.
Eka menegaskan program mobil keliling sejalan dengan visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yakni “Ciamis yang maju dan berkelanjutan berbasis pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang optimal.”
“Mobil pelayanan keliling adalah perwujudan nyata dari misi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas akses masyarakat terhadap hak-hak administratifnya,” imbuhnya.
DPMPTSP Ciamis mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk tidak menunda legalitas usaha. Dengan mengurus NIB, masyarakat akan terlindungi secara hukum dan dapat tumbuh lebih profesional.
“Mari manfaatkan layanan ini. Legalitas usaha Anda adalah pintu menuju peluang yang lebih besar,” pungkas Eka. (Nay Sunarti)