• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan

bydejurnalcom
Jumat, 18 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Dalam upaya mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis meluncurkan program mobil pelayanan keliling, yang kini semakin aktif menjangkau pelosok desa dan kecamatan.

Layanan tersebut menjadi bagian dari strategi mempercepat legalisasi usaha masyarakat serta mewujudkan visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, untuk menghadirkan pemerintahan yang maju, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T, M.A.P., menyampaikan bahwa mobil pelayanan keliling merupakan inovasi nyata untuk menjawab tantangan geografis Ciamis yang cukup luas dan terdiri dari banyak wilayah perdesaan.

BacaJuga :

Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif

Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB

“Kami menyadari bahwa tidak semua masyarakat mudah mengakses layanan perizinan ke kantor DPMPTSP di pusat kota. Karena itu, kami hadirkan mobil pelayanan keliling agar pelayanan bisa menjangkau masyarakat secara langsung, tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor,” ujarnya, Kamis (17/07/2025).

Dijelaskan Eka mobil pelayanan keliling DPMPTSP Ciamis memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain:
-Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
-Konsultasi dan pendampingan perizinan berusaha
-Legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
-Sosialisasi peraturan perizinan terbaru
-Pelayanan investasi daerah

“Kami membawa sistem layanan langsung ke tengah masyarakat, termasuk perangkat komputer, jaringan internet, hingga petugas ahli yang siap melayani,” jelasnya

Dikatakan Eka bagi masyarakat atau pemerintah desa/kecamatan yang ingin memanfaatkan mobil layanan keliling bisa mengajukan permohonan secara resmi melalui surat atau mengisi formulir daring di website resmi DPMPTSP Ciamis. Berikut alurnya:
1. Ajukan permohonan tertulis dari pemerintah desa/kecamatan/komunitas pelaku usaha.
2. Lampirkan lokasi dan estimasi jumlah warga atau pelaku usaha yang akan dilayani.
3. DPMPTSP akan melakukan verifikasi dan penjadwalan kunjungan mobil pelayanan keliling.
4. DPMPTSP memberikan konfirmasi jadwal layanan dan teknis pelaksanaannya.

“Kami sangat terbuka terhadap permintaan layanan keliling ini. Justru semakin banyak yang memanggil, semakin cepat pula legalitas usaha masyarakat dapat kami fasilitasi,” tegasnya

Menurut Eka program tersebut menjadi salah satu upaya DPMPTSP dalam mewujudkan iklim investasi yang inklusif dan mendorong legalitas usaha masyarakat. Terlebih, NIB kini menjadi syarat wajib untuk berbagai akses bantuan pemerintah dan kemitraan dengan sektor formal.

“Legalitas itu bukan hanya soal izin, tapi soal akses. Dengan punya NIB, pelaku usaha bisa mengakses permodalan, pelatihan, hingga pasar digital,” tuturnya.

Eka menegaskan program mobil keliling sejalan dengan visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yakni “Ciamis yang maju dan berkelanjutan berbasis pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang optimal.”

“Mobil pelayanan keliling adalah perwujudan nyata dari misi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas akses masyarakat terhadap hak-hak administratifnya,” imbuhnya.

DPMPTSP Ciamis mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk tidak menunda legalitas usaha. Dengan mengurus NIB, masyarakat akan terlindungi secara hukum dan dapat tumbuh lebih profesional.

“Mari manfaatkan layanan ini. Legalitas usaha Anda adalah pintu menuju peluang yang lebih besar,” pungkas Eka. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Dpmptsp CiamisMobil pelayanan kelilingNIBOss
Previous Post

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Caravan Covid-19 di KBB Ditahan Kajari Kabupaten Bandung

Next Post

Menjejak Harapan Baru: Baznas Garut Salurkan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas, Bukti Nyata Zakat Membawa Manfaat

Related Posts

DPMPTSP Ciamis Imbau Pesantren Segera Urus PBG dan SLF, Cegah Risiko Bangunan Ambruk
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pesantren Segera Urus PBG dan SLF, Cegah Risiko Bangunan Ambruk

Rabu, 8 Oktober 2025
DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS
deBisnis

DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS

Senin, 6 Oktober 2025
DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Urus NIB Lewat OSS, Ini Langkahnya
deNews

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Urus NIB Lewat OSS, Ini Langkahnya

Selasa, 22 Juli 2025
Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif
deNews

Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif

Senin, 21 Juli 2025
Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling
deNews

Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling

Minggu, 20 Juli 2025
DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB
deBisnis

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB

Kamis, 17 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Update Covid-19 Purwakarta : ODP dan PDP Bertambah, Positif Tetap 19 Orang

Kamis, 7 Mei 2020

15 Desa Di Subang Mendapat Reward Cator Pengangkut Sampah

Kamis, 15 Oktober 2020

SDN 2 Sukakarya Samarang, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 18 September 2025

Sinkronisasi Data, Bupati Herdiat Siapkan Dana Rp1 Juta Tiap Desa/Kelurahan Bentuk Tim Survey Bersama Kader PKK

Senin, 19 Mei 2025

Bantu Pemerintah Tingkatkan IPM, KIM Kabupaten Bandung Akan Luncurkan Beasiswa untuk Anak Yatim Berprestasi

Senin, 29 Juli 2024

Bupati Bandung: Guru Ngaji Datang ke Sekolah, 80 Persen Siswa TK sampai SMP Bisa Baca Al-Qur’an

Senin, 9 September 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste