Dejurnal.com, Bandung – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Faisal Radi angkat bicara terkait kasus yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) Perseroda. Menurutnya, sebagai Ketua Komisi B, yang salah satu bidang kerjanya dengan urusan perekonomian dan BUMD, Faisal mengaku dirinya secara serius mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan PT BDS, salah satu PUMD Pemda Bandung.
“Khususnya terkait hubungan keuangan perusahaan dengan mitra usahanya, PT Cahaya Frozen, saya mengamatinya, ” kata Faisal, di Soreang, Kamis (31/7/2025).
Menurut legislator Partai Demokrat ini, berdasarkan data yang diperolehnya, bahwa PT BDS memiliki piutang sebesar ±Rp125 miliar kepada PT Cahaya Frozen, sementara di sisi lain, PT BDS memiliki kewajiban kepada para supplier sebesar ±Rp117 miliar.
“Dengan demikian, posisi PT BDS secara finansial juga merupakan pihak yang dirugikan, bukan semata-mata sebagai pelaku wanprestasi,” katanya.
Menurut Faisal, yang lebih penting seluruh relasi hukum dalam perkara ini terjadi dalam konteks business to business (B2B), dan sama sekali tidak ada keterlibatan langsung Bupati Bandung dalam pengambilan keputusan operasional, transaksi keuangan, maupun kontraktual. Bupati hanya menjalankan peran sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan teknis operasional. Hal ini telah diatur secara jelas dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Oleh karena itu, tuduhan-tuduhan yang mengaitkan nama Bupati dengan perkara ini—apalagi jika dikaitkan dengan kepentingan politik Pilkada—saya nilai sebagai langkah yang tidak berdasar, , dan justru dapat menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Faisal mendukung agar seluruh proses hukum, baik dalam aspek perdata maupun pidana, jika memang ada, diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku sesuai prinsip due process of law.
“Tidak boleh ada pengadilan opini, apalagi yang menyeret nama pejabat publik tanpa bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Komisi B tetap berkomitmen untuk mengawasi dan mendampingi penyelesaian persoalan ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta akuntabilitas publik,” pungkasnya.***Sopandi