Dejurnal com, Bandung – Ratusan warga Desa Langensari Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung bersuyukur tanah yang dimilikinya telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah elektronik. Dari 1600 bidang yang telah diproses untuk permohonan sertifikat elektronik, 1400 bidang di antaranya telah diberikan kepada warga pemilik tanah.
Warga antusias menerima sertifikat yang diserahkan pihak BPN Sabtu lalu di GOR Desa Langensari. “ Alhamdulillah berkat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kami sebagai petani telah memiliki sertifikat tanah secara gratis,” kata salah satu warga.
Ia menyampaikan teima kasih kepada Bupati Bandung, Dadang Supriyatna, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman serta kepada Kepala Desa, Langensari Agus Kusumah yang telah membantu proses sertifikat.
Warga menilai program PTSL ini sangan besar manfaatnya bagi warga di desa Langensari, karena masih banyak yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat. Untuk itu program ini diharapkan masyarakat berkelanjutan supaya lahan warga yang belum bersertifikat dapat disertifikatkan secara gratis.
Kepala ATR/ BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman didampingi Ketua Tim PTSL Cecep Kusnadi mengatakan, untuk PTSL Desa Langensari berkas sudah lengkap 400 bidang lainnya akan diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Tim yang diketuai oleh Cecep Kurnadi terus bekerja siang malam agar permohonan sertifikat yang dinantikan warga cepat selesai”tandasnya.
Iim berharap agar warga yang telah menerima sertifikat tanah supaya menyimpannya dengan baik, karena sertifikat elektronik ini merupakan bukti kepemikikan tanah yang syah dan berekeuatan hukum yang mempunyai nilai ekonomi.
Kepala desa Langensari Agus Kusumah mengatakan, adanya beberapa sertifikat yang belum berés karena beberapa kendala, di antaranya ada bidang yang harus dipecah.
“Satu bidang tanah milik tiga orang adik kakak bersaudara sehingga harus dibagi 3 bidang dengan nama pemilik yang berbeda,” kata Agus Kusumah yang didamping satgas, Nopi dan kadus Amir Hamzah.
Di wilayah hukumnya, tabah Agus mayoritas lahan merupakan lahan pertanian padi. Ketika ada program PTSL atusias warga sangat tinggi, karena pembuatan sertifikatnya melalui program PTSL diutamakan lahan anah-tanah yang telah dibangun rumah milik warga,karena masih banyak warga yang memiliki tanah yang telah dibangun tapi belum bersertifikat.
Agus berharap agar warga dapat menjaga sertipikat yang sangat berharga ini,menjaga patok patok batas tanahnya jangan sampai hilang dan membersihkan lahan tersebut jangan sampai banyak sampah.* Sopandi