dejurnal.com,Purwakarta,
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali menggedor kesadaran publik dan mendesak investigasi tuntas atas raibnya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta tahun 2016, 2017, dan 2018 senilai Rp71,7 miliar.
KMP mengirim surat permintaan informasi publik, pertama kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui PPID, dan kedua kepada DPRD Purwakarta, namun jawaban yang diterima kosong melompong: tidak menyentuh inti persoalan, tidak menyentuh fakta hukum, dan tidak menjawab kemana dana itu bermuara”Ungkap Ketua KMP, Zaenal Abidin
secara tertulis,kepada media ini,Selasa 12/8/2025
Menurutnya,Surat kedua tertanggal 21 Juli 2025 dengan tegas kembali melontarkan pertanyaan yang sangat sederhana, namun krusial:
Apakah ada usulan resmi dari eksekutif disertai alasan hukum yang sah?
Apakah saat itu terjadi force majeure (krisis fiskal, bencana alam besar, atau keadaan darurat nasional)?
Apakah DPRD memberikan persetujuan resmi revisi APBD/DPA yang memuat pengurangan DBHP?
Apakah ada keputusan bersama untuk menunda DBHP?
wwwApakah ada izin tertulis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri?
‘”Sampai saat ini pertanyaan pertanyaan tersebut belum ada jawaban yang pasti ”kata Ketua KMP
Masih menurut Zaenal, Fakta hukum yang tidak bisa dibantah:
Jika salah satu saja tahapan tersebut tidak dilakukan, penundaan DBHP adalah ilegal. DBHP bukan dana hibah, bukan hadiah, dan bukan “uang simpanan” yang bisa dipindahkan sesuka hati, ini adalah hak wajib transfer yang harus disalurkan.
Lebih dari itu, tindakan menunda atau mengalihkan DBHP berpotensi keras masuk ranah pidana:
1. Penyalahgunaan kewenangan — Pasal 421 KUHP & Pasal 3 UU Tipikor.
2. Memperkaya korporasi/pihak tertentu — Pasal 2 ayat (1) & Pasal 15 UU Tipikor.
KMP menegaskan: Buka dokumennya! Jangan bersembunyi di balik jawaban normatif. Jika memang penundaan ini sah menurut hukum, maka sajikan saja dokumen resmi yang membuktikannya. Kalau tidak ada, berarti ada yang disembunyikan.
“DBHP ini bukan mainan pejabat. Rp71,7 miliar ini milik rakyat yang harus kembali ke rakyat. Pertanyaannya sederhana: Hallo DBHP Purwakarta 2016–2018, kemana kau mengalir?” Tegas KMP dalam pernyataannya.
“KMP mengingatkan, bangsa ini tidak hanya butuh pemimpin yang cerdas, tapi juga berani, jujur, dan berintegritas. Menutup-nutupi fakta sama saja menutup pintu kepercayaan publik” pungkas Ketua KMP ***budi