DeJurnal, Ciamis,- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., menegaskan pentingnya setiap Sentra Penyediaan Pangan Gratis (SPPG) atau dapur Menu Bergizi Gratis (MBG) di Ciamis untuk memenuhi standar kesehatan pangan sesuai aturan pemerintah pusat.
Eka menekankan bahwa pemenuhan standar tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas program MBG agar benar-benar menyentuh esensi utamanya, yaitu peningkatan gizi anak.
“Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) itu bukti tertulis bahwa makanan yang disajikan sudah sesuai standar mutu dan aman untuk dikonsumsi. Jadi setiap dapur MBG wajib memilikinya,” ujar Eka, Senin (29/9/2025).
Eka menjelaskan secara rinci tahapan yang harus ditempuh oleh pengelola dapur MBG yang sesuai dengan standar ada beberapa tahapan yang dipaparkan.
“Pertama, pengelola dapur harus mengajukan pelatihan penjamah makanan ke Dinas Kesehatan. Minimal 50 persen pegawai yang bekerja di dapur MBG sudah ikut pelatihan ini,” tegasnya.
Selanjutnya Eka menyebutkan tahapan kedua sebagai syarat dasar yakni pengelola harus membuat akun Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS dengan KBLI 56210 untuk jasa boga event atau 56290 untuk jasa boga periode tertentu.
Eka menambahkan bahwa pengelola juga wajib melengkapi semua administrasi pendukung mulai dari nama dan alamat tempat pengolahan pangan, jumlah penjamah, surat keterangan tanah, sampai izin usaha. Untuk yang menyewa tempat, wajib ada perjanjian sewa minimal dua tahun.
“Selain administrasi, ada juga syarat teknis yang tak kalah penting, setiap pengelola dan penjamah makanan harus punya sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji. Lalu ada bukti laboratorium tentang standar baku mutu pangan. Hasil uji lab ini maksimal satu bulan sebelum pengajuan,” jelas Eka.
Tak berhenti di situ, Eka menegaskan bahwa semua dapur MBG juga akan melewati proses inspeksi lapangan.
“Tim teknis dari Dinas Kesehatan akan datang melakukan verifikasi langsung ke dapur. Kami cek kebersihan, alur kerja, sarana prasarana, sampai kondisi lingkungan. Kalau semuanya sesuai, baru SLHS diterbitkan,” terangnya.
Menurut Eka, pemenuhan standar tersebut bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia di Ciamis.
“Anak-anak Ciamis yang menerima MBG adalah generasi penerus. Jika dari sekarang mereka mendapat makanan sehat, aman, dan bergizi, maka di masa depan akan tumbuh menjadi bagian dari anak-anak Indonesia emas. Jadi, standar SLHS ini mutlak tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (Nay Sunarti)