Sebagaimana jadwal telah teragendakan Sekertariat DPRR Kabupaten Garut yaitu dalam menjalankan fungsi – kewenangan membantu para Anggota DPRD tugasnya menyusun dan menganggendakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang I Tahun Sidang 2025, Senin 15 September 2025.
Adapun agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, yang diselenggarakan diruang rapat paripurna DPRD, di Dalam Rangka Pembahasan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun 2025 Rancangan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026.
Dejurnal.com, Garut – Acara rapat paripurna dipimpin langsung oleh Aris Munandar, S.Pd., Ketua DPRD Kabupaten Garut, didampingi Dila Nurul Fadilah, SE., selaku Wakil Ketua, duduk sejajar Bupati dan Wakil Bupati Garut. Hadir dalam Unsur Forkopimda serta Sekertaris Daerah, Staf Ahli dan Asisten Daerah, Para Kepala SKPD, Para Kabag dan atau mewakilinya. Rapat Paripurna digelar tepat pukul 10.30 WIB dan telah mencapai Qourum.
Sebagaimana yang disampaikan Aris Munandar, S.Pd., selaku Ketua DPRD Kabupaten Garut,
“Hadirin peserta rapat dewan yang bahagia, bahwa sebelum penyampaian Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD Kabupaten Garut tentang program pembentukan Perda Kabupaten Garut TA. 2025, dan hal tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang hal Pembentukan Produk Hukum Daerah “. Ungkapnya.
Dimana Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Garut, menetapkan 17 (Tujuh Belas) konsepsi Rancangan Perda Kabupaten Garut.Sebagaimana didalam Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 100.3.1.2/KEP.3-DPRD/2025 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 100.3.1.2/KEP.24-DPRD/2024 tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Garut TA. 2025.
Disampaikan lebih lanjut Aris Munandar, DPRD Kabupaten Garut telah menerima Surat Bupati Nomor 100.3.2/4501/HUK, pada tanggal 1 September 2025 Prihal Permohonan Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025.
Perubahan Propemperda, penambahan, penarikan, dan penyempurnaan judul Raperda yaitu :
Penarikan konsepsi Raperda, tentang penyelenggaraan kota cerdas dalam Propemperda Tahun Anggaran 2025.
Penarikan konsepsi Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penambahan konsepsi Raperda tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Garut.
Perubahan konsepsi Raperda semula Raperda tentang Rencana Induk Sistem Penanggulangan kebakaran dan penyelenggaran menjadi Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan.
Perubahan konsep dan perubahan judul konsepsi Raperda tentang Perubahan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Garut.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut bersama eksekutif, pada hari Senin, 8 September 2025, telah melakukan hal pembahasan terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, yang hasilnya sebagaimana yang akan disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa DPRD Kabupaten Garut telah menerima Surat Bupati Garut Nomor 900.1.1/4599 /BPKAD, Selasa tanggal 9 September 2025, prihal penyampaian Rancangan Perda dan Rancangan Perbup APBD TA. 2026”. Tegasnya.
“Terhadap kedua surat Bupati tersebut DPRD Kabupaten Garut, melalui Badan Musyawarah (Bamus) telah melakukan pembahasan dengan eksekutif pada hari Selasa tanggal 9 September 2025.
“Acara rapat paripurna yang akan kita laksanakan pada hari ini adalah dalam rangka pembahasan perubahan kedua Propemperda tahun anggaran 2025 dan penyampaian Nota Raperda APBD TA. 2026”. Ujarnya.
Selanjutnya acara penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD Kabupaten Garut, tentang Perubahan Kedua Program Pembentukan Perda TA. 2025. Terkait hal tersebut dibacakan PLT.Sekertaris DPRD Kabupaten Garut. H. Muhamad Dudung, SH., M.Si., setelah dibacakan rancangan Keputusaan DPRD tersebut, setelah mendapatkan hal persetujuan dari peserta rapat paripurna akhirnya ditandatangani bersama oleh Pimpinan DPRD bersama Bupati Garut, dengan Nomor 100.3.1.2/KEP.18 – DPRD/2025.
Acara dilanjutkan kembali dengan hal penyampaian Nota Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Garut TA.2026 yang disampaikan oleh Bupati Garut dan setelah penyampaian Nota Rancangan Perda APBD, selanjutnya Raperda akan dibahas dalam Badan Anggaran DPRD.***Yohaness