Dejurnal.com, Bandung- Sebanyak 300 sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2025 diserahkan Lantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Kabupaten Bandung kepada penerima manfaat PTSL warga Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di aula Desa Margahayu Selatan, Jumat (24/10/2025).
Ketua Panitia PTSL Desa Margahayu Selatan, H. Aam Daryana, SH mengatakan Desa Margahayu Selatan mendapat kuota PTSL sebanyak 3.700 bidang, sudah beberapa kali diserahkan kepada warga, termasuk yang 300 bidang.
Sisanya masih dalam perbaikan, baik sertifikat analog maupun elektronik. Mayoritas perbaikan itu karena kekurangan atau kelebihan luas dan tertukar bidang sekitar 250 bidang. Yaang belum beres di tahun 2025, kata H. Aam kemungkinan diselesaikan tahun 2026, sekalian dengan penambahan kuota.
H. Aam berharap sertifikat ini dapat bermanfaat bagi peningkatan ekonomi warga. “Apa lagi sekarang penyerahan di hari Jumat, semoga jadi berkah,” kata H. Aam di sela penyerahan sertifikat.
H. Aam pun menyatakan kesediaan untuk membantu warga yang belum mengajukan sertifikat PTSL. “Insyaallah akan saya bantu dengan catatan ada peluang dan diberikan kuota,” katanya.
Pjs Kepala Desa Margahayu Selatan, Anton Hartawan menyampaikan rasa syukur karena warganya mendapat program PTSL. “Tentu hal yang sudah lama ditunggu oleh warga. Perlu dimaklumi karena banyaknya sertifikat, perlu ketelitian dalam mengerjakannya, meminimalisir kesalahan, sehingga diharapkan warga yang belum selesai sertifikatnya agar bersabar,” katanya.
Ketua BPD Desa Margahayu Selatan Nono Sumarno yang hadir dalam pembagian sertifikat tersebut mengaku bersyukur 3000 lebih sertifikat dari program PTSL didapatkan oleh warga Desa Margahayu Selatan. Senada dengan H.Aam , Nono berharap sertifikat tersebut bermanfaat bagi warga, selain menjadi kekuatan hukum atas kepemilikan lahan tanah, juga memiliki nilai ekonomi.
Nono pun berharap kepada masyarakat yang telah mengajukan pembuatan sertifikat lewat PTSL, tapi belum selesai agar bersabar karena semua dalam proses perbaikan dan pengerjaannya di BPN. “Desa hanya dititipi,” katanya.*** Sopandi














