Dejurnal.com, Garut – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) melakukan audensi yang diterima Komisi II DPRD Kabupaten Garut, pada Rabu, 08 Oktober 2025. Audiensi GLMPK berkaitan dengan pentingnya bagi warga masyarakat dan atau perusahan yang akan mendirikan usaha di sekitaran bantaran sungai untuk memahami aturan tentang sempadan sungai, jangan sampai bangunan sudah jadi dibongkar.
Hal tersebut dimana sempadan sungai itu merupakan zona penyangga baik itu di arah kiri dan kanan palung sungai yang melindungi ekosistem dari sungai, serta mencegah bahaya banjir, erosi. Dimana zona ini merupakan dibatasi oleh garis sempadan, merupakan batas minimum aktivitas manusia yang harus bebas dari bangunan permanen dan yang merusak.
Hadir dalam audensi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut Asep Mulyana dan Anggota Riki Muhamad Sidik,Dadan Wardiansyah, Indra Kristian, sementara perwakilan dari Pemda Kabupaten Garut Bagian SDA,Bagian Hukum Setda, PUPR, DPMPTSP, Disperindag, DLH, Perwakilan BBWS, Perwakilan PT.JIL, dan GLMPK.
Perwakilan Kabid OP, Balai Pengelolaan Wilayah Sungai (BPWS) Cimanuk Cisanggarung yang hadir dalam audensi saat dimintai keterangan hasil dari audensi GLMPK, mengatakan bahwa dirinya sebagai perwakilan BBWS Cimanuk Cisangarung.
“Terkait pembahasan tadi itu sudah ada dalam berita acara dan terkait masalah sempadan sungai sudah diatur didalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2025,” ujarnya.
Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin menjelaskan bahwa tadi di audiensi telah diakui oleh PT Jakarta Inti Land atau PT. JIL dimana didalamnya ada Hotel Mercure, Ramayana, Ciplas dab Tropikana.
“Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan sungai, minimal 15 Meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan,
nah dikawasan tersebut itu yang paling belakang dan berdekatan dengan sungai Cimanuk Cisanggarung itu, batasnya 15 meter tidak boleh ada bangunan”. Tegas Asep Muhidin.
Lanjut Asep, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan GLMPK bahwa jarak antara bibir Sungai Cimanuk dengan bangunan terakhir di area PT JIL itu hanya sekitar 4,8 meter, itu jauh dari ketentuan yang berlaku, sebagaimana surat balasan Balai Pengelolaan Wilayah Sungai (BPWS) yang tertanggal 26 Maret 2025, juga menegaskan bahwa kawasan tersebut masuk dalam wilayah sempadan sungai yang wajib dikosongkan.
“Sementara kami, sudah melakukan pendalaman dan sudah melakukan pengukuran, dan BBWS pun sudah memberikan surat tanggapan kepada kami GLMPK, pada tanggal 26 Maret 2025,” Ujarnya.
Berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, tentang penetapan garis sempadan sungai dan sempadan sungai Cimanuk dimaksud, lanjut Asep Muhidin, ini adalah PT. JIL, dari sempadan sungai sekurang-kurangnya itu, 15 Meter dari bibir sungai sampai batas tembok terakhir, batas parkiran dibelakang PT. JIL atau belakang dari ramayana, ciplas dan tropikana, itu harus bebas bangunan 15 meter minimalnya, tapi kenyatanya itu sudah ada bangunan, dan kami sudah melakukan pengukuran secara internal, itu paling luas jarak dari bibir sungai kebangunan terakhir itu, klo tidak salah 4,8 meter, nah sehingga tadi, sudah dibahas, disepkati sebagaimana dalam berita acara hasil audensi,” pungkasnya.
Asep mengaku pihaknya sudah mengukur secara langsung, dan hasilnya itu memang tidak sesuai aturan, karena itu, dalam rapat hari ini disepakati bahwa PT JIL diberi waktu satu minggu, mulai 8 hingga 15 Oktober 2025 untuk memberi pembatas fisik sejauh 15 meter dari tanggul sungai dan pembatas itu bisa menggunakan seng atau triplek.
“Yang penting area tersebut tidak boleh lagi dimanfaatkan, termasuk sebagai lahan parkir,” Tandasnya.
Ketika ditanya soal fasilitas umum di sempadan sungai, bangunan mushola yang berada di sisi timur kawasan, Asep menegaskan bahwa bangunan tersebut itu diperbolehkan, tetap berdiri karena merupakan fasilitas umum. “Kalau mushola, itu berbeda. Fasilitas ibadah tidak dilarang, bahkan di atas sungai pun bisa diperbolehkan, selama tidak digunakan untuk fungsi komersial seperti parkir,” Ungkapnya.
Ketika ditanya mensoal apakah pihak PT. JIL apakah sudah memiliki hal dokumen perizinan “Yang jelas PT JIL, belum bisa menunjukkan dokumen izin rekomendasi resmi, pemanfaatan sempadan sungai,” Pungkas Asep Muhidin, selaku Kuasa Hukum dari GLMPK, dan Asep Muhidin menambahkan bahwa dari hasil audensi ini terkait hal Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sempadan Sungai berlaku untuk semua pihak, tidak hanya pada PT. JIL saja, bahkan dirinya sangat berpesan pada Pemda Kabupaten Garut, khususnya kepada Bupati Garut jangan hanya berani membongkar bangunan liar milik warga kecil saja, sementara untuk pengusaha besar tidak mengantongi hal perizinan dibiarkan begitu saja.
Sementara itu, Maemudin selaku Kepala Divisi yang didampingi Arianto selaku Kepala Bagian dari perwakilan PT. Jakarta Inti Land, mengatakan bahwa pihaknya mewakili dari manajemen tentu akan mengikuti aturan dimana bumi dipijak langit kita jungjung.
“Meski kita itu berdiri ditanah HGU milik atas nama kita namun kita akan tunduk dan patuh pada peraturan, kita akan mengedepan jalinan kerjasama yang baik dengan siapa pun,” Ujarnya.
Juru bicara Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Dadan Wardiansyah menyampaikan bahwa Komisi II telah menerima audensi dari GLMPK, sebenarnya audensi ini tertunda atau penjadwalan ulang dari audensi 1 bulan kebelakang, sesuai permintaan dari rekan rekan GLMPK terkait perizinan di Kabupaten Garut khususnya dengan PT. JIL, didalamnya ada Hotel Mercure, Ramayana, Ciplas, Tropikana, ada empat di dalamnya.
“Tuntutan dari GLMPK terkait Limbah, Gardu Listrik, dan penggunan lahan Sempadan Sungai, dua soal yang pertama sudah terselesaikan sedangkan untuk sempadan sungai karena sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, dan Perda Kabupaten Garut RTRW Nomor 6 Tahun 2019, dan jelas tertuang bahwa jarak sempadan sungai diwilayah perkotaan yang tidak memiliki tanggul itu sekitar 15 Meter (dari bibir sungai), adapun penggunaannya, sebetulnya itu diperbolehkan, selama memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku karena daerah sempadan sungai itu tidak pure, tidak boleh digunakan,” jelas Dadan Wardiansyah.
Ketika disinggung apakah selama ini Pemda Kabupaten Garut apakah sudah menetapkan atas zona sempadan sungai, sepanjang aliran sungai Cimanuk? Dadan menegaskan bahwa Perda itukan jelas itu bukan berlaku buat salah satu objek, yang jelas nama aturankan general.***Yohaness