dejurnal.com, Ciamis, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia ( PABPDSI) Kabupaten Ciamis melakukan audensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis bertempat di ruang rapat Tumenggung Wiradikusumah DPRD kabupaten Ciamis,Selasa 30/09/2025.
Penyampaian aspirasi bertujuan selain meningkatkan meningkatkan kinerja Lembaga BPD dan Profesionalitas, juga untuk mencari titik temu dan dijadikan bahan kajian serta pertimbangan DPRD sehingga bisa terkabulkan.
Harapan yang disampaikan dalam audien, yakni 7 tuntutan yang harus menjadi catatan pertimbangan:
1, DPRD Kabupaten Ciamis untuk segera merubah
Penetapan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Terdapat beberapa ketentuan pasal, khususnya mengenai BPD sebagaimana di atur didalam pasal 56,57,dan 62 akan berdampak kepada peraturan turunannya termasuk Perda kabupaten Ciamis Nomor 2 tahun 2020 tentang BPD yang harus menyesuaikan.
2.Berdasarkan UU Desa No 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 62 menyatakan :
2.1. Hurup B, Anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan dari APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang besarannya ditetapkan dengan peraturan Bupati/ Wali kota.sementara tunjangan Anggota BPD di kabupaten ciamis sampai saat ini belum sepenuhnya belum terpenuhi dan nilainya tidak sebanding dengan tugas dan pungsi serta wewenang BPD, mohon tunjangan untuk BPD diberikan secara layak dan normatif.
2.2, Huru F menyatakan Anggota BPD berhak mendapatkan Jaminan Sosial di bidang Kesehatan dan ketenaga kerjaan.
Anggota BPD secara alamiah adalah manusia biasa dan bukan manusia Istimewa,sudah pasti memiliki keterbatasan baik Ilmu ,kesehatan ataupun usia, tapi dalam melaksanakan tugas seringkali tidak memperhatikan resiko yang dihadapi.maka tidaklah berlebihan apabila BPD dilindungi dengan Fasilitas kesehatan/ kematian sebagaimana hal nya Kepala Desa,Perangkat Desa,RT/RW yang terlebih dahulu di perhatikan oleh pemerintah Kabupaten Ciamis,
3. Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD bab IV mengenai BPD pasal 28 menyatakan : Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD di angkat 1 ( satu) orang tenaga staf admistrasi BPD dan diperhatikan tunjangannya.Untuk itu ketua DPRD Kabupaten Ciamis berkenan mensuport dan mendukung.
4. Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD bab III pasal 15 dan Perda kabupaten Ciamis Nomor 2. Tahun 2020 tentang BPD bab II pasal 17 menyatakan bahwa : Masa keanggotaan Anggota BPD selama 6 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/ janji periode 2019 – 2025 telah berakhir pada bulan Maret tahun 2025. Sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2024 tentang desa pasal 56 ayat 2 menyatakan bahwa : Masa jabatan keanggotaan BPD menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali, Berkaitan dengan adanya perpanjangan masa jabatan anggota BPD ,Pihak DPMD,dan Kabag Hukum Setda kabupaten Ciamis segera meninjau kembali dan menyelesaikan penerbitan SK BPD masa jabatan 2019 – 2027 yang ditetapkan tanggal 27 juni 2024.
5. Jajaran kepala Desa di beri SK dan dilantik oleh bupati sama halnya Dengan anggota BPD . Pemerintah kabupaten Ciamis, Perhatian terhadap BPD dalam penyediaan sarana transportasi bagi pengurus BPD se kabupaten Ciamis untuk menunjang kegiatan sampai saat ini belum mendapat perhatian .
6. Berdasarkan Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD pasal 54 ayat 1 dan perda kabupaten Ciamis No 2 tahun 2020 tentang BPD pasal 60 ayat 1 menyatakan bahwa: BPD berhak mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDes” besaran biaya operasional BPD yang diatur berdasarkan peraturan Bupati hanya cukup untuk biaya ATK , segera tinjau kembali usulan yang semula 15% untuk di rubah melalui regulasi terbaru minimal 25% untuk BOP BPD dan maksimal 75%.untuk pemerintah Desa.
7. Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, bab IV pasal 55 ayat 4 huruf a, dan Perda Ciamis Nomor 2 tahun tahun 2020 tentang BPD bab VI pasal 61 ayat 3 hurup a menyatakan bahwa ; Anggota BPD berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui Diklat,sosialisasi, Bimtek Dan kunjungan lapangan .untuk itu kepada ketua DPRD kabupaten Ciamis mohon berkenan dapat memperjuangkan kepada pemerintah daerah kabupaten Ciamis pada tahun anggaran 2026,
Dalam Audensi sesi tanya jawab, Ketua PABPDSI kabupaten Ciamis Abdulah Askar menyentil soal kesiapan pemerintah kabupaten tentang kesejahteraan untuk anggotanya
“Dalam Audensi ini kami ajukan 7 poin yang harus di perhatikan dan dipenuhi oleh pemerintah kabupaten Ciamis pada tahun Anggaran 2026, Tentunya peran BPD dalam pemerintah desa sangat Vital dalam pengawasan kinerja kepala desa, hanya selama ini ada banyak kendala dilapangan termasuk minimnya dukungan dari pihak kabupaten ciamis dalam hal anggaran ” ujar Askar
“Di lihat dari peraturan Permendagri atau Peraturan daerah kabupaten Ciamis,seandainya 7 tuntutan yang kami ajukan direkomendasi, tentunya kinerja BPD akan lebih leluasa melangkah mengikuti alur roda pemerintah desa dan tidak seperti sekarang ini,” pungkasnya.
Kegiatan di hadiri Jajaran Komisi A DPRD kabupaten Ciamis, dinas DPMD ,Inspektorat dan PABPDSI kabupaten Ciamis,
Kegiatan berlangsung kondusif sesuai yang diharapkan.