Dejurnal.com, Subang – Akibat dari minta rujuk kembali dari mantan suami ke mantan istri dan tidak ada kecocokan untuk merajut kembali rumah tangga,a khirnya mantan suami melakukan tindak kekerasan kepada mantan istri.
Dari kelakuan mantan suami yang mengakibatkan tindak kekerasan kepada mantan istri akhirnya di laporkan kepada pihak kepolisian Polres Subang.
Akhirnya KS (28) sebagai pelaku yang telah melakukan tindak kekerasan telah di tangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Subang di Kabupaten Indramayu.
Sementara mantan istrinya selaku Korban Safitri (22). Harus menjalani pengobatan di RS.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Compreng – Pusaka, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, pada Kamis malam (25/09/2025).
Korban sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian menganiaya menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian lehernya.
Lanjut AKBP Dony Eko Wicaksono
Pelaku kemudian kabur. Untung saja ada warga sehingga dapat pertolongan. Korban sempat dibawa ke klinik setempat sebelum dirujuk ke RSUD Subang. Pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polsek Compreng.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Sabtu, 27 September 2025, pukul 14.25 WIB.
Pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Subang.
“Motif pelaku karena sakit hati ditolak rujuk oleh mantan istrinya,” ucap Kapolres Subang kepada awak media di Mapolres Subang, pada Selasa (07/10/2025).
KS ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat pidana maksimal delapan tahun penjara. KS pun sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Masyarakat bila mengetahui, melihat dan merasakan aksi kriminalitas agar langsung melapor Polsek terdekat atau Polres Subang, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” Ujarnya.**Asep