• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Rujuk Ditolak Mantan Istri, Seorang Pria di Subang Lakukan Kekerasan Berujung di Sel

bydejurnalcom
Selasa, 7 Oktober 2025
Reading Time: 1 mins read
Rujuk Ditolak Mantan Istri, Seorang Pria di Subang Lakukan Kekerasan Berujung di Sel
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Akibat dari minta rujuk kembali dari mantan suami ke mantan istri dan tidak ada kecocokan untuk merajut kembali rumah tangga,a khirnya mantan suami melakukan tindak kekerasan kepada mantan istri.

Dari kelakuan mantan suami yang mengakibatkan tindak kekerasan kepada mantan istri akhirnya di laporkan kepada pihak kepolisian Polres Subang.

Akhirnya KS (28) sebagai pelaku yang telah melakukan tindak kekerasan telah di tangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Subang di Kabupaten Indramayu.

BacaJuga :

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Bupati Subang Tegaskan Integritas ASN dan Sportifitas Dalam Bekerja

Bupati Subang dan Gubernur Jabar Hadiri Perkemahan KKRI Batch 2 Di Lanud R. Suryadi Suryadarma

Sementara mantan istrinya selaku Korban Safitri (22). Harus menjalani pengobatan di RS.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Compreng – Pusaka, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, pada Kamis malam (25/09/2025).

Korban sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian menganiaya menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian lehernya.

Lanjut AKBP Dony Eko Wicaksono
Pelaku kemudian kabur. Untung saja ada warga sehingga dapat pertolongan. Korban sempat dibawa ke klinik setempat sebelum dirujuk ke RSUD Subang. Pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polsek Compreng.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Sabtu, 27 September 2025, pukul 14.25 WIB.
Pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Subang.

“Motif pelaku karena sakit hati ditolak rujuk oleh mantan istrinya,” ucap Kapolres Subang kepada awak media di Mapolres Subang, pada Selasa (07/10/2025).

KS ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat pidana maksimal delapan tahun penjara. KS pun sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Masyarakat bila mengetahui, melihat dan merasakan aksi kriminalitas agar langsung melapor Polsek terdekat atau Polres Subang, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” Ujarnya.**Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Subang
Previous Post

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Kejaksaan Tasikmalaya dalam Kasus Pupuk Bersubsidi, “Perkara Lama Diusut Lagi”

Next Post

Kepala SDN Sukamenak 02, Hj. Lilis Holisoh,S.Pd : MBG di Margahayu Terbilang Bagus

Related Posts

Pekan TJSL Hari Ketiga :  Pabrik Spesialis Bahan Peledak Dahana Adakan Lomba Tari Jaipong Kreasi Tingkat SMP Se Kabupaten Subang
Budaya

Pekan TJSL Hari Ketiga : Pabrik Spesialis Bahan Peledak Dahana Adakan Lomba Tari Jaipong Kreasi Tingkat SMP Se Kabupaten Subang

Selasa, 7 Oktober 2025
Dahana Apresiasi Peran Media Subang Lewat Media Gathering
deNews

Dahana Apresiasi Peran Media Subang Lewat Media Gathering

Selasa, 7 Oktober 2025
Tak Terima Ditegur Pasca Tenggak Ciu, Tiga Pengamen di Subang Hilangkan Nyawa Penegur
Hukum dan Kriminal

Tak Terima Ditegur Pasca Tenggak Ciu, Tiga Pengamen di Subang Hilangkan Nyawa Penegur

Selasa, 7 Oktober 2025
Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas
Hukum dan Kriminal

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Minggu, 5 Oktober 2025
Bupati Subang Tegaskan Integritas ASN dan Sportifitas Dalam Bekerja
deSport

Bupati Subang Tegaskan Integritas ASN dan Sportifitas Dalam Bekerja

Senin, 29 September 2025
Bupati Subang dan Gubernur Jabar Hadiri Perkemahan KKRI Batch 2 Di Lanud R. Suryadi Suryadarma
deEdukasi

Bupati Subang dan Gubernur Jabar Hadiri Perkemahan KKRI Batch 2 Di Lanud R. Suryadi Suryadarma

Minggu, 28 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Ribuan Rumah di Kabupaten Bandung Masih Rasakan Gelap Gulita Ketika Malam, BAZNAS dan Brader Hadirkan Listrik Gratis

Senin, 28 April 2025
H. Yosep Nugraha, SH. M.IP (foto dok Sopandi).

Tempati Jabatan Sekwan, H. Yosep Nugraha, SH.,M.IP Komitmen Berikan Peran Terbaik

Selasa, 22 Juli 2025

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Agus Jaenudin, S.I.Kom Apresiasi TPU Daraulin Penuhi Aspirasi Warga

Kamis, 16 November 2023

Perpisahan Mahasiswa KKN-Tematik ITG Tahun 2023 di Bayongbong

Kamis, 31 Agustus 2023

Dalami Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Bareskrim Mabes Polri Ikut Lakukan Pemeriksaan

Rabu, 15 September 2021

Tasyakur Binni’mah Pelepasan Siswa Kelas XII TA 2024-2025 MA Al-Ihsan Ciparay

Sabtu, 17 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste