Dejurnal.com Subang – Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan tragis yang telah menewaskan seorang warga di Kecamatan Pamanukan.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang mengamankan tiga pelaku, termasuk satu pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers pada Selasa (7/10/2025), menyampaikan bahwa ketiga pelaku di identifikasi berinisial DS (28), MA (16), dan EK (39), yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen dan merupakan warga Desa Mulyasari
Peristiwa nahas ini bermula pada Jumat (3/10/2025) siang, sekitar pukul 12.20 WIB. Ketiga pelaku yang baru selesai mengonsumsi minuman keras jenis ciu mendatangi rumah warga. Merasa terganggu, korban bernama Herna (66) menegur para pelaku.
“Tidak terima dengan teguran itu, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan balok kayu,” terang Kapolres Subang.
Akibat penganiayaan sadis tersebut, korban Herna ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB
Polres Subang bergerak cepat memburu para tersangka. Dua pelaku, DS dan MA, berhasil diamankan di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB, tak lama setelah penemuan jasad korban.
Satu pelaku berinisial EK sempat melarikan diri dari Pamanukan. Tim Resmob Sat Reskrim berhasil melacak keberadaannya dan menangkap EK pada pukul 14.30 WIB di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang memaparkan, ketiga pelaku memiliki peran yang sama dalam aksi pengeroyokan, yakni melempari korban dan rumah korban dengan benda keras. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres.*Asep