• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tak Terima Ditegur Pasca Tenggak Ciu, Tiga Pengamen di Subang Hilangkan Nyawa Penegur

bydejurnalcom
Selasa, 7 Oktober 2025
Reading Time: 1 mins read
Tak Terima Ditegur Pasca Tenggak Ciu, Tiga Pengamen di Subang Hilangkan Nyawa Penegur
ShareTweetSend

Dejurnal.com Subang – Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan tragis yang telah menewaskan seorang warga di Kecamatan Pamanukan.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang mengamankan tiga pelaku, termasuk satu pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers pada Selasa (7/10/2025), menyampaikan bahwa ketiga pelaku di identifikasi berinisial DS (28), MA (16), dan EK (39), yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen dan merupakan warga Desa Mulyasari

BacaJuga :

Kobarkan Semangat, Dahana Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97

Bupati Subang Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda

Dahana Perkuat Jejaring Pertahanan, Pusdiklat Jemenhan Tunjukkan Dukungan Penuh

Peristiwa nahas ini bermula pada Jumat (3/10/2025) siang, sekitar pukul 12.20 WIB. Ketiga pelaku yang baru selesai mengonsumsi minuman keras jenis ciu mendatangi rumah warga. Merasa terganggu, korban bernama Herna (66) menegur para pelaku.

“Tidak terima dengan teguran itu, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan balok kayu,” terang Kapolres Subang.

Akibat penganiayaan sadis tersebut, korban Herna ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB

Polres Subang bergerak cepat memburu para tersangka. Dua pelaku, DS dan MA, berhasil diamankan di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB, tak lama setelah penemuan jasad korban.

Satu pelaku berinisial EK sempat melarikan diri dari Pamanukan. Tim Resmob Sat Reskrim berhasil melacak keberadaannya dan menangkap EK pada pukul 14.30 WIB di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang memaparkan, ketiga pelaku memiliki peran yang sama dalam aksi pengeroyokan, yakni melempari korban dan rumah korban dengan benda keras. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres.*Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Subang
Previous Post

Komisi IV DPRD Garut Terima Audiensi Basjab Terkait Keresahan Masyarakat Atas Keracunan MBG

Next Post

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Kejaksaan Tasikmalaya dalam Kasus Pupuk Bersubsidi, “Perkara Lama Diusut Lagi”

Related Posts

Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana
deNews

Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana

Kamis, 13 November 2025
Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru
deNews

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025
Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong
deHumaniti

Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong

Rabu, 29 Oktober 2025
Kobarkan Semangat, Dahana Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97
deNews

Kobarkan Semangat, Dahana Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97

Selasa, 28 Oktober 2025
Bupati Subang Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda
dePraja

Bupati Subang Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda

Selasa, 28 Oktober 2025
Dahana Perkuat Jejaring Pertahanan, Pusdiklat Jemenhan Tunjukkan Dukungan Penuh
Regional

Dahana Perkuat Jejaring Pertahanan, Pusdiklat Jemenhan Tunjukkan Dukungan Penuh

Kamis, 16 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

PWID Versus Apdesi Karangpawitan, Sudah Islah?

Kamis, 27 Oktober 2022

Saat Pandemi Covid-19 Perolehan Zakat Baznas Garut Meningkat Signifikan, Ini Besarannya

Kamis, 29 April 2021

Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta

Jumat, 16 Mei 2025

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup, Kang DS Ajak Paslon 01 Gabung Bangun Kabupaten Bandung

Rabu, 5 Februari 2025

Bupati Lantik Dewan Pendidikan Garut Periode 2019-2024

Senin, 9 Desember 2019

Pemdes Mayak Bersama Agraria Institute Gelar Edukasi Pertanahan

Kamis, 6 Januari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste