Bekasi, deJurnal,- Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya menegaskan dukungannya terhadap penerapan kebijakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan sosial melalui program pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Hal itu disampaikan usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Menurut Bupati Herdiat, pidana kerja sosial menjadi langkah maju dalam sistem hukum Indonesia, khususnya di Jawa Barat, karena menempatkan nilai kemanusiaan sebagai inti dari proses penegakan hukum.
“Pendekatan seperti ini sangat relevan. Hukuman seharusnya tidak hanya memberi efek jera, tapi juga membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali di masyarakat,” ujarnya.
Herdiat menyebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis siap mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial di tingkat daerah. Ia menilai, program tersebut mampu mempercepat reintegrasi sosial dan mengurangi dampak negatif dari hukuman penjara bagi pelaku pelanggaran ringan.
“Banyak kasus kecil yang sebetulnya tidak perlu berujung kurungan. Dengan kerja sosial, pelaku bisa menebus kesalahan melalui kontribusi nyata, sementara masyarakat mendapat manfaat langsung,” jelasnya
Langkah tersebut, lanjutnya, sejalan dengan semangat pembangunan daerah Ciamis yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan pemberdayaan sosial.
Penandatanganan MoU dan PKS dihadiri Gubernur Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo, serta seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat itu menjadi momentum penting kolaborasi lintas sektor dalam pembinaan hukum masyarakat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci terwujudnya sistem hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga membina.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, melainkan upaya memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu. Ini adalah langkah membangun keadilan yang manusiawi,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama tersebut, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi pelopor dalam penerapan pidana kerja sosial di Indonesia
Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Barat Hermon Dekristo menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial akan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah agar implementasinya lebih efektif dan menyentuh aspek sosial kemasyarakatan.
“Program ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga pemberdayaan sosial. Kami ingin pelaku tindak pidana ringan kembali hidup normal, bahkan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya (Nay Sunarti)












