• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Disdukcapil Ciamis Imbau WNA Tertib Administrasi, Semua Layanan Gratis dan Sesuai Aturan

bydejurnalcom
Sabtu, 22 November 2025
Reading Time: 2 mins read
Disdukcapil Ciamis Imbau WNA Tertib Administrasi, Semua Layanan Gratis dan Sesuai Aturan
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menegaskan pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Ciamis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supyan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Diungkapkan Yayan hingga November 2025, tercatat 23 pemegang KITAS (izin tinggal terbatas) dan 19 pemegang KITAP (izin tinggal tetap) berdomisili di Kabupaten Ciamis.

BacaJuga :

Nur Muttaqin Kembali Pimpin KORMI Ciamis 2025–2029, Siapkan Ekspansi INORGA dan Penguatan Budaya Olahraga Masyarakat

Peduli Lingkungan, Pemdes Sumbersari Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah Dipinggir Jalan

Muskab II Pengurus Baru 2025–2029 Tetapkan Nur Muttaqin Kembali Nahkodai KORMI Ciamis.

Yayan kembali mengingatkan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, baik bagi WNI maupun WNA, tidak dipungut biaya apa pun.

“Administrasi kependudukan itu gratis. Tidak ada pungutan tambahan. Kami pastikan semua proses mengikuti aturan dan dilayani secara transparan,” tegasnya.

Penegasan sejalan dengan komitmen Pemkab Ciamis untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, antikorupsi, dan mudah diakses masyarakat.

Lebih lanjut Yayan menjelaskan, WNA yang sudah memiliki KITAP dan memenuhi syarat dapat memperoleh KTP-el WNA.

Namun, KTP tersebut hanya berlaku untuk keperluan di Indonesia, bukan untuk dibawa atau digunakan ketika kembali ke negara asal.

Pengawasan terhadap WNA pemilik KTP dilakukan bersama petugas imigrasi, kepolisian dan tim Disdukcapil (pencatatan administrasi

“Jika paspor habis atau WNA pulang ke luar negeri, maka KTP-nya akan ditarik oleh imigrasi. Jadi tidak bisa dibawa pulang begitu saja,” jelasnya.

Kebijakan diterapkan untuk menjamin ketertiban administrasi dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Yayan menambahkan bagi WNA yang menikah dengan WNI, Disdukcapil tetap mencatatkan status perkawinan mereka. Namun ada aturan khusus yang harus dipahami:

– Jika WNA belum memiliki KITAS/KITAP, maka belum bisa dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
– WNA tetap bisa dicatatkan sebagai ayah dari anak hasil perkawinan, meski namanya belum tercantum dalam KK.
– Kepala keluarga tetap istri WNI, hingga WNA memenuhi syarat kependudukan.

“Tujuannya agar administrasi keluarga tetap tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum. Setelah WNA memiliki KITAS atau KITAP, barulah bisa masuk ke KK,” kata Yayan.

Dijelaskan Yayan KITAS merupakan izin tinggal terbatas bagi WNA untuk bekerja, sekolah, berinvestasi, atau tinggal bersama keluarga. Berlaku 6 bulan sampai 2 tahun.

Sedangkan KITAP adalah izin tinggal tetap bagi WNA yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti telah memegang KITAS minimal 2 tahun atau menikah dengan WNI. Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Yayan memastikan bahwa pengelolaan administrasi bagi WNA melibatkan koordinasi intensif dengan imigrasi, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

“Kami menjaga ketertiban administrasi penduduk demi keamanan bersama. Kolaborasi antarinstansi sangat penting agar pelayanan untuk WNA berlangsung tertib dan sesuai aturan,” tutupnya. (Nay Sunarti)

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPMPTSP Ciamis Gelar Latihan PBB ASN, Jawab Instruksi Bupati untuk Tingkatkan Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik

Next Post

HUT ke-80 PGRI : Ribuan Guru Ikuti Fun Walk di Kawasan Wisata Kamojang

Related Posts

HUT ke-80 PGRI : Ribuan Guru Ikuti Fun Walk di Kawasan Wisata Kamojang
deNews

HUT ke-80 PGRI : Ribuan Guru Ikuti Fun Walk di Kawasan Wisata Kamojang

Sabtu, 22 November 2025
DPMPTSP Ciamis Gelar Latihan PBB ASN, Jawab Instruksi Bupati untuk Tingkatkan Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik
deNews

DPMPTSP Ciamis Gelar Latihan PBB ASN, Jawab Instruksi Bupati untuk Tingkatkan Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik

Sabtu, 22 November 2025
Rakerwil RAPI Ciamis 2025 Mantapkan Penguatan Jaringan Komunikasi dan Sinergi Kebencanaan
deNews

Rakerwil RAPI Ciamis 2025 Mantapkan Penguatan Jaringan Komunikasi dan Sinergi Kebencanaan

Sabtu, 22 November 2025
Nur Muttaqin Kembali Pimpin KORMI Ciamis 2025–2029, Siapkan Ekspansi INORGA dan Penguatan Budaya Olahraga Masyarakat
deNews

Nur Muttaqin Kembali Pimpin KORMI Ciamis 2025–2029, Siapkan Ekspansi INORGA dan Penguatan Budaya Olahraga Masyarakat

Sabtu, 22 November 2025
Peduli Lingkungan, Pemdes Sumbersari Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah Dipinggir Jalan
deNews

Peduli Lingkungan, Pemdes Sumbersari Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah Dipinggir Jalan

Sabtu, 22 November 2025
Muskab II Pengurus Baru 2025–2029 Tetapkan Nur Muttaqin Kembali Nahkodai KORMI Ciamis.
deNews

Muskab II Pengurus Baru 2025–2029 Tetapkan Nur Muttaqin Kembali Nahkodai KORMI Ciamis.

Sabtu, 22 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

HUT TNI Ke-75, Kapolres Purwakarta Datangi Markas Tentara di Purwakarta

Senin, 5 Oktober 2020

Bulan Kedua, Para Anggota DPRD Garut Telat Gajian

Sabtu, 5 Oktober 2019

Waka Polres Garut Pimpin Apel Pelaksanaan Operasi Yustisia Serentak Hari Kedua

Rabu, 16 September 2020

Purwakarta Rekor MURI “Ngosrek” Peserta Terbanyak

Selasa, 22 Juli 2025

Gun Gun Gunawan Dilantik Jadi Ketua TPPD Untuk Menangkan Paslon Bupati Bandung Bedas

Jumat, 13 November 2020

Kabupaten Garut Rentan Bencana Hidrometeorologi, Bupati Ajak Semua Elemen Siapsiaga

Rabu, 6 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste