• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Jalan Rusak di Selatan Garut : Tanggung Jawab Negara yang Terabaikan

bydejurnalcom
Senin, 17 November 2025
Reading Time: 2 mins read
Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam
ShareTweetSend

Oleh : Dadan Nugraha, SH *)

Kondisi jalan yang rusak berat di Kecamatan Banjarsariwangi, Singajaya, dan Peundeuy, Kabupaten Garut, telah berlangsung bertahun-tahun tanpa perbaikan berarti. Situasi ini menunjukkan lemahnya pemenuhan kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik yang aman dan layak bagi masyarakat.

Kewajiban Konstitusi Tidak Terpenuhi, UUD 1945 mewajibkan negara melindungi warga dan menyediakan fasilitas umum yang layak. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak warga atas lingkungan yang aman dan pelayanan publik yang baik, sedangkan Pasal 34 ayat (3) mengharuskan negara hadir dalam penyediaan fasilitas umum.
Ketika jalan rusak membahayakan keselamatan, negara dinilai tidak menjalankan mandat tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa layanan publik dasar adalah kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan.

BacaJuga :

Pengelolaan Dana Desa 2024, Ini Kata Kepada Desa Ciherang

Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat

Apa itu Walk Out? Ini Arti dan Penjelasannya

Kewajiban Pemeliharaan Jalan, Dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU 2/2022), pemerintah daerah wajib memelihara, memperbaiki, dan menjamin keselamatan pengguna jalan.
Kerusakan yang dibiarkan dalam jangka panjang dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif. Yurisprudensi MA No. 1555 K/Pdt/2011 menyatakan bahwa pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Tata Kelola Pemerintahan Daerah Lemah

UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah menempatkan jalan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Berulangnya keluhan warga menunjukkan lemahnya:
– perencanaan,
– penganggaran,
– dan pengawasan infrastruktur.

Kondisi ini termasuk bentuk maladministrasi, sehingga dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.

Pelayanan Publik Tidak Memenuhi Standar

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pemerintah memberikan layanan yang aman dan memenuhi standar minimal. Jalan rusak parah bertentangan dengan prinsip tersebut.
Putusan MK No. 13/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa pelayanan publik adalah hak konstitusional, bukan pilihan kebijakan.

Ketidakkonsistenan Perencanaan Pembangunan

UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengharuskan sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, dan anggaran. Bertahannya kerusakan jalan menunjukkan lemahnya konsistensi perencanaan dan ketimpangan pembangunan wilayah, terutama di kecamatan terpencil.

Potensi Gugatan Perdata dan Pidana

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, warga dapat menggugat pemerintah apabila mengalami kerugian akibat kelalaian pemeliharaan jalan. Mekanisme yang dapat digunakan antara lain:
– gugatan perbuatan melawan hukum,
– class action, atau
– citizen lawsuit.

Dalam konteks pidana, jika kerusakan jalan menyebabkan cedera atau korban jiwa, dapat diterapkan:
– Pasal 359 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan kematian),
– Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan luka atau kerusakan).
– Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan, ketentuan dalam UU Tipikor juga dapat berlaku.

Kesimpulan, kerusakan jalan di Garut Selatan tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi dan sosial, tetapi juga menunjukkan kegagalan pemenuhan kewajiban konstitusional dan administratif negara. Pemerintah daerah perlu segera memperbaiki kondisi tersebut agar hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi dan keselamatan warga terjamin.
Jika diperlukan, pebulis dapat membuat versi sangat ringkas untuk media 500–700 karakter, atau versi rilis pers formal untuk disampaikan ke Pemkab Garut maupun Ombudsman RI.

*) Penulis — Pemerhati Hukum Kebijakan Publik

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Siswa SMK Al-Ikhlas Susuru Raih Juara 1 Nasional di Arisaka Championship 2025, Harumkan Nama Ciamis

Next Post

Bupati Imbau Masyarakat Jangan Khawatir, Pemkab Bandung Kawal MBG

Related Posts

Konser Nadwah Darussalam 2025 Tampilkan Deretan Artis Alumni, Perkuat Dakwah Lewat Seni Musik
deNews

Konser Nadwah Darussalam 2025 Tampilkan Deretan Artis Alumni, Perkuat Dakwah Lewat Seni Musik

Rabu, 19 November 2025
HKN ke-61, Wabup Ali Syakieb Ajak Masyarakat Jadikan Gaya Hidup Sehat sebagai Budaya
deNews

HKN ke-61, Wabup Ali Syakieb Ajak Masyarakat Jadikan Gaya Hidup Sehat sebagai Budaya

Selasa, 18 November 2025
Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah
Kalam

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah

Selasa, 18 November 2025
Pengelolaan Dana Desa 2024, Ini Kata Kepada Desa Ciherang
GerbangDesa

Pengelolaan Dana Desa 2024, Ini Kata Kepada Desa Ciherang

Selasa, 18 November 2025
Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat
deNews

Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat

Selasa, 18 November 2025
Apa itu Walk Out? Ini Arti dan Penjelasannya
OpiniKita

Apa itu Walk Out? Ini Arti dan Penjelasannya

Selasa, 18 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Ormas LMP Mada Jabar Gelar Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim

Senin, 3 Mei 2021
Bupati Garut (tengah) saat persiapan simulasi ayo (masuk) sekolah di SMPN 1 Garut.

Kabupaten Garut Mulai Simulasikan Sekolah Belajar Tatap Muka

Senin, 19 April 2021

Manggis Wanayasa Kuasai Pasar Internasional

Kamis, 9 Maret 2023

APDESI Garut Lantik Tiga Ketua DPK

Minggu, 12 Desember 2021

Peringatan Maulid Nabi Di Situs Bumi Alit Kabuyutan, Bupati Bandung : Ajaran Langit Diungkap Lewat Bahasa Adat Budaya

Kamis, 29 Oktober 2020

Polsek Cibalong Garut Adakan Giat Operasi Disiplin Protokol Kesehatan

Sabtu, 31 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste