• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 4, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Jalan Rusak di Selatan Garut : Tanggung Jawab Negara yang Terabaikan

bydejurnalcom
Senin, 17 November 2025
Reading Time: 2 mins read
Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam
ShareTweetSend

Oleh : Dadan Nugraha, SH *)

Kondisi jalan yang rusak berat di Kecamatan Banjarsariwangi, Singajaya, dan Peundeuy, Kabupaten Garut, telah berlangsung bertahun-tahun tanpa perbaikan berarti. Situasi ini menunjukkan lemahnya pemenuhan kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik yang aman dan layak bagi masyarakat.

Kewajiban Konstitusi Tidak Terpenuhi, UUD 1945 mewajibkan negara melindungi warga dan menyediakan fasilitas umum yang layak. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak warga atas lingkungan yang aman dan pelayanan publik yang baik, sedangkan Pasal 34 ayat (3) mengharuskan negara hadir dalam penyediaan fasilitas umum.
Ketika jalan rusak membahayakan keselamatan, negara dinilai tidak menjalankan mandat tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa layanan publik dasar adalah kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan.

BacaJuga :

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Kewajiban Pemeliharaan Jalan, Dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU 2/2022), pemerintah daerah wajib memelihara, memperbaiki, dan menjamin keselamatan pengguna jalan.
Kerusakan yang dibiarkan dalam jangka panjang dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif. Yurisprudensi MA No. 1555 K/Pdt/2011 menyatakan bahwa pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Tata Kelola Pemerintahan Daerah Lemah

UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah menempatkan jalan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Berulangnya keluhan warga menunjukkan lemahnya:
– perencanaan,
– penganggaran,
– dan pengawasan infrastruktur.

Kondisi ini termasuk bentuk maladministrasi, sehingga dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.

Pelayanan Publik Tidak Memenuhi Standar

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pemerintah memberikan layanan yang aman dan memenuhi standar minimal. Jalan rusak parah bertentangan dengan prinsip tersebut.
Putusan MK No. 13/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa pelayanan publik adalah hak konstitusional, bukan pilihan kebijakan.

Ketidakkonsistenan Perencanaan Pembangunan

UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengharuskan sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, dan anggaran. Bertahannya kerusakan jalan menunjukkan lemahnya konsistensi perencanaan dan ketimpangan pembangunan wilayah, terutama di kecamatan terpencil.

Potensi Gugatan Perdata dan Pidana

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, warga dapat menggugat pemerintah apabila mengalami kerugian akibat kelalaian pemeliharaan jalan. Mekanisme yang dapat digunakan antara lain:
– gugatan perbuatan melawan hukum,
– class action, atau
– citizen lawsuit.

Dalam konteks pidana, jika kerusakan jalan menyebabkan cedera atau korban jiwa, dapat diterapkan:
– Pasal 359 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan kematian),
– Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan luka atau kerusakan).
– Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan, ketentuan dalam UU Tipikor juga dapat berlaku.

Kesimpulan, kerusakan jalan di Garut Selatan tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi dan sosial, tetapi juga menunjukkan kegagalan pemenuhan kewajiban konstitusional dan administratif negara. Pemerintah daerah perlu segera memperbaiki kondisi tersebut agar hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi dan keselamatan warga terjamin.
Jika diperlukan, pebulis dapat membuat versi sangat ringkas untuk media 500–700 karakter, atau versi rilis pers formal untuk disampaikan ke Pemkab Garut maupun Ombudsman RI.

*) Penulis — Pemerhati Hukum Kebijakan Publik

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutgarut selatan
Previous Post

Siswa SMK Al-Ikhlas Susuru Raih Juara 1 Nasional di Arisaka Championship 2025, Harumkan Nama Ciamis

Next Post

Bupati Imbau Masyarakat Jangan Khawatir, Pemkab Bandung Kawal MBG

Related Posts

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras
Hukum dan Kriminal

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026
deNews

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026
Parlementaria

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan
dePolitik

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Rabu, 31 Desember 2025
Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?
deNews

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Rabu, 31 Desember 2025
Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga
GerbangDesa

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Ketua DPRD Garut Apresiasi Prestasi ISSI Kabupaten Garut

Senin, 6 Oktober 2025
Foto : Perbaikan Sementara tikungan arit penghubung jalan cimaragas-cidolog dilalui truk Rabu (10/04/2025)

Bupati Pastikan Akses Infrastruktur Tahan Lama, DPUPRP Kaji Mendalam Penyebab Amblas Tikungan Arit

Kamis, 10 April 2025

GNPK RI Garut Kecam Pengeroyokan Eggi Dan Dalami Dugaan Pungli Oknum Pendamping PKH Untuk Dilapor Ke APH

Rabu, 6 Mei 2020

Pemkab Purwakarta Akan Bangun Sentra Rumah Batik

Jumat, 2 Oktober 2020
Legislator F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip

Legislator F PKS H. Dadang Suryana Menilai 100 Hari Kerja Bupati HM. Dadang Supriatna

Rabu, 11 Juni 2025
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Bupati Garut H. Rudy Gunawan saat meninjau wajah baru alun-alun, Sabtu (11/12/2021).

Wajah Baru Alun-Alun Garut, Bupati : Babancong dan Pendopo Bakal Disesuaikan

Minggu, 12 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste