• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Jalan Rusak di Selatan Garut : Tanggung Jawab Negara yang Terabaikan

bydejurnalcom
Senin, 17 November 2025
Reading Time: 2 mins read
Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam
ShareTweetSend

Oleh : Dadan Nugraha, SH *)

Kondisi jalan yang rusak berat di Kecamatan Banjarsariwangi, Singajaya, dan Peundeuy, Kabupaten Garut, telah berlangsung bertahun-tahun tanpa perbaikan berarti. Situasi ini menunjukkan lemahnya pemenuhan kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik yang aman dan layak bagi masyarakat.

Kewajiban Konstitusi Tidak Terpenuhi, UUD 1945 mewajibkan negara melindungi warga dan menyediakan fasilitas umum yang layak. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak warga atas lingkungan yang aman dan pelayanan publik yang baik, sedangkan Pasal 34 ayat (3) mengharuskan negara hadir dalam penyediaan fasilitas umum.
Ketika jalan rusak membahayakan keselamatan, negara dinilai tidak menjalankan mandat tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa layanan publik dasar adalah kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan.

BacaJuga :

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Kewajiban Pemeliharaan Jalan, Dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU 2/2022), pemerintah daerah wajib memelihara, memperbaiki, dan menjamin keselamatan pengguna jalan.
Kerusakan yang dibiarkan dalam jangka panjang dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif. Yurisprudensi MA No. 1555 K/Pdt/2011 menyatakan bahwa pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Tata Kelola Pemerintahan Daerah Lemah

UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah menempatkan jalan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Berulangnya keluhan warga menunjukkan lemahnya:
– perencanaan,
– penganggaran,
– dan pengawasan infrastruktur.

Kondisi ini termasuk bentuk maladministrasi, sehingga dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.

Pelayanan Publik Tidak Memenuhi Standar

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pemerintah memberikan layanan yang aman dan memenuhi standar minimal. Jalan rusak parah bertentangan dengan prinsip tersebut.
Putusan MK No. 13/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa pelayanan publik adalah hak konstitusional, bukan pilihan kebijakan.

Ketidakkonsistenan Perencanaan Pembangunan

UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengharuskan sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, dan anggaran. Bertahannya kerusakan jalan menunjukkan lemahnya konsistensi perencanaan dan ketimpangan pembangunan wilayah, terutama di kecamatan terpencil.

Potensi Gugatan Perdata dan Pidana

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, warga dapat menggugat pemerintah apabila mengalami kerugian akibat kelalaian pemeliharaan jalan. Mekanisme yang dapat digunakan antara lain:
– gugatan perbuatan melawan hukum,
– class action, atau
– citizen lawsuit.

Dalam konteks pidana, jika kerusakan jalan menyebabkan cedera atau korban jiwa, dapat diterapkan:
– Pasal 359 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan kematian),
– Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan luka atau kerusakan).
– Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan, ketentuan dalam UU Tipikor juga dapat berlaku.

Kesimpulan, kerusakan jalan di Garut Selatan tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi dan sosial, tetapi juga menunjukkan kegagalan pemenuhan kewajiban konstitusional dan administratif negara. Pemerintah daerah perlu segera memperbaiki kondisi tersebut agar hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi dan keselamatan warga terjamin.
Jika diperlukan, pebulis dapat membuat versi sangat ringkas untuk media 500–700 karakter, atau versi rilis pers formal untuk disampaikan ke Pemkab Garut maupun Ombudsman RI.

*) Penulis — Pemerhati Hukum Kebijakan Publik

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutgarut selatan
Previous Post

Siswa SMK Al-Ikhlas Susuru Raih Juara 1 Nasional di Arisaka Championship 2025, Harumkan Nama Ciamis

Next Post

Bupati Imbau Masyarakat Jangan Khawatir, Pemkab Bandung Kawal MBG

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Bupati Lantik Dewan Pendidikan Garut Periode 2019-2024

Senin, 9 Desember 2019

Longsor dan Pohon Tumbang Landa Desa Loji Simpenan

Senin, 17 Februari 2020

PTSL 2017 Desa Selamanik Diduga Bermasalah, Nyebrang Tahun Anggaran

Jumat, 27 Juli 2018

Hujan Deras Akibatkan Jembatan Penguhubung Dua Desa di Sukamakmur Bogor Alami Kerusakan

Jumat, 5 Mei 2023

Warga Sayang Cianjur Geger Ditemukan Sosok Mayat Sudah Bau Busuk

Kamis, 14 Mei 2020

Pemdes Cilangkap Lakukan Peningkatan Jalan lingkungan, melalui dana Banprov

Selasa, 4 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste