• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Garut Tak Jelas Status : Guru Bersertifikat Namun Tak Diakui

bydejurnalcom
Kamis, 6 November 2025
Reading Time: 2 mins read
Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Garut Tak Jelas Status : Guru Bersertifikat Namun Tak Diakui

Ketua Koordinator Forum Pendidikan Profesi Guru (FPPG) Prajabatan se-Indonesia, Fajar

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ketua Koordinator Forum Pendidikan Profesi Guru (FPPG) Prajabatan se-Indonesia, Fajar, yang berdomisili di Garut, menyampaikan sejumlah aspirasi setelah mengikuti audiensi dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Kamis (6/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Fajar menjelaskan bahwa di Kabupaten Garut terdapat 334 lulusan PPG Prajabatan yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan status. Sebagian dari mereka sudah aktif mengajar, baik di sekolah swasta maupun negeri, namun belum bisa terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Jumlah lulusan PPG Prajabatan yang belum mendapatkan kejelasan di Garut ada 334 orang. Sebagian sudah mengajar di sekolah, tapi belum bisa masuk Dapodik. Alasannya, menurut dinas, karena terhalang oleh regulasi dari Kementerian yang melarang pengangkatan guru honorer baru,” ujar Fajar.

BacaJuga :

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Fajar menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang, sebab para lulusan PPG Prajabatan telah memiliki Sertifikat Pendidik, yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana salah satu syarat utama menjadi guru profesional adalah memiliki sertifikat pendidik.

“Kami ini sudah bersertifikat pendidik, sesuai amanat undang-undang. Tapi di sisi lain, kami justru tidak mendapatkan ruang untuk diakui secara legal di sistem pendidikan daerah,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa seleksi PPG Prajabatan bukanlah proses yang mudah. Para peserta harus melalui tahapan administrasi, tes substantif, hingga wawancara, sebelum dinyatakan lulus dan berhak menjadi mahasiswa program PPG Prajabatan.

“Seleksinya sangat ketat. Kami harus melalui beberapa tahapan hingga akhirnya lulus. Bahkan setelah lulus pun, masih ada ujian lanjutan. Jadi ini bukan program instan, tetapi program selektif yang melahirkan guru-guru pilihan,” tegasnya.

Fajar menjelaskan, PPG Prajabatan merupakan program resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang memberikan beasiswa penuh bagi peserta, meskipun biaya hidup sehari-hari ditanggung sendiri oleh mahasiswa.

“Kami ini orang-orang pilihan, hasil seleksi nasional. Dibiayai negara, tapi tetap berjuang secara mandiri untuk menyelesaikan studi. Karena itu, kami berharap ada kejelasan nasib setelah kami lulus,” katanya.

Kekhawatiran juga muncul karena pada tahun 2026 mendatang, formasi guru honorer sudah tidak akan dibuka lagi, seiring dengan rencana pemerintah untuk menyisakan hanya tiga status pegawai, yakni PNS, P3K, dan tenaga baru yang direkrut langsung oleh pemerintah pusat.

“Kami mendorong pemerintah daerah agar memberikan kebijakan khusus bagi lulusan PPG Prajabatan sebelum 1 Januari 2026. Karena setelah itu, formasi honorer sudah tidak ada lagi,” ungkap Fajar.

Ia berharap dukungan dari DPRD Kabupaten Garut agar para lulusan PPG Prajabatan di Garut dapat diakui secara legal melalui Dapodik, mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru), serta kesempatan mengikuti seleksi P3K.

“Kami ingin diakui secara resmi, agar bisa masuk Dapodik, mendapatkan NRG, dan berhak ikut seleksi P3K. Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin hak kami sebagai guru bersertifikat diakui,” tutupnya.

Fajar juga menekankan bahwa program PPG Prajabatan merupakan bentuk upaya pemerintah mencetak guru profesional tanpa intervensi nepotisme atau kepentingan politik. Karena itu, ia berharap komitmen bersama antara legislatif, eksekutif, dan pemangku kepentingan pendidikan dapat memperjuangkan keadilan bagi para lulusan PPG Prajabatan di Kabupaten Garut.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutGuru HonorerPPG
Previous Post

Masih Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran, Anggota DPRD Krisna Alamsah Usulkan Pasang Stiker “Keluarga Miskin” di Rumah Penerima

Next Post

Reses Hari Kedua Legislator PKS, H.Dadang Suryana Ada Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Non Muslim

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Kolase tangkapan layar video rusaknya masjid.

Sebuah Masjid Di Karangpawitan Garut Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal

Rabu, 26 Mei 2021

Ungkap Siswa Siluman Disebut Gonggongan, Anggota DPKG Usul Bentuk Satgas Anti Mafia Dapodik

Selasa, 14 Desember 2021

Pedagang Pasar Malam Menjerit, Kebijakan PSBB Cianjur Tebang Pilih

Rabu, 30 September 2020
Komplek TKI V perbatasan Desa Rahayu dengan Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih. Pedagang kaki lima pertanyakan pungutan dikemanakan.

Puluhan PKL di TKI V Margaasih Minta Ketegasan Boleh Tidak Berdagang di Jalan Kompleks

Kamis, 1 Mei 2025
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna bersilaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri, M.Si, di Rumah Dinas Kapolda Jabar, Jalan Bungur, Kota Bandung, Jumat (23/4/2021) malam

Jelang Pelantikan, Bupati Bandung Terpilih Bersilaturahmi ke Kapolda Jabar

Sabtu, 24 April 2021

Bencana Hidro Meteorologi Mengintai, Ampibi : Pemkab Garut Harus Serius Lakukan Upaya Preventif Penanggulangan Bencana

Kamis, 3 November 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste