Dejurnal.com, Garut – Kepala Bidang Ketenagaan, Pengembangan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Erom Suparman, S.IP., M.Si., memberikan penjelasan usai mengikuti audiensi antara Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut dan Forum Pendidikan Profesi Guru (FPPG) Prajabatan, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Kamis (6/11/2025).
Dalam audiensi tersebut, pembahasan utama difokuskan pada status tenaga pendidik Prajabatan serta tindak lanjut proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah diselesaikan beberapa waktu lalu.
Erom menjelaskan bahwa proses P3K sudah selesai dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, bahkan Surat Keputusan (SK) bagi peserta yang lolos akan segera didistribusikan.
“Proses P3K sudah selesai dan besok SK-nya akan mulai digunakan bagi yang dinyatakan lolos. Mereka sudah masuk ke tahap penempatan atau ‘driving’. Namun, memang ada sebagian kelompok yang belum terakomodir pada tahap sebelumnya,” ujar Erom.
Ia menambahkan, aspirasi dari peserta yang belum masuk dalam tahap tersebut akan tetap disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan.
“Kami sampaikan bahwa jika ada kebijakan baru yang memungkinkan untuk mengakomodir tuntutan dari rekan-rekan FPPG, tentu akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Terkait dengan keabsahan data tenaga pendidik dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), Erom menegaskan bahwa hanya tenaga yang telah memiliki penugasan resmi dari Dinas Pendidikan yang dapat terdaftar.
“Untuk bisa masuk ke Dapodik itu memang harus ada surat penugasan dari dinas. Dan sejak proses pendataan terakhir pada Desember 2024, tidak ada lagi penambahan data baru. Semua data sudah ditutup (‘cut off’) pada saat itu,” terang Erom.
Lebih lanjut, Erom menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final terkait status tenaga honorer yang belum mendapatkan kejelasan posisi setelah pengangkatan P3K.
“Kami juga masih menunggu keputusan resmi terkait tenaga honorer yang tersisa. Informasi sementara memang sudah ada arahan, tetapi kepastian resminya akan terlihat setelah SK dibagikan dan proses penempatan berjalan,” tambahnya.
Audiensi tersebut menjadi forum penting bagi tenaga pendidik Prajabatan dan anggota DPRD untuk menyampaikan persoalan di lapangan, sekaligus memastikan agar kebijakan pengangkatan tenaga pendidik benar-benar transparan dan berpihak kepada guru yang telah lama mengabdi.***Willy










