Dejurnal.com, Garut – Sebagaimana yang telah teragendakan di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekertariat DPRD), yaitu terkait Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Rapat Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 Dalam Rangka Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2026, dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026; Pembahasaan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, Pembahasaan 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD. Jumat, 28 November 2025.
Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, digelar diruang Rapat Paripurna DPRD, sebagaimana yang terjadwalkan, dilaksanakan tepat pada pukul : 14.00 WIB, rapat Paripurna yang dipimpin dan dibacakan oleh Subhan Fahmi selaku Wakil Ketua DPRD Garut. Acara akhirnya disekor sekitar 10 Menit, dan akhirnya sekoring dicabut kembali.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, dan dengan acara pokok Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama ; Pendapat / Kata Akhir FraKsi dan Keputusan DPRD. Nampak hadir didalam rapat paripurna, Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota DPRD, Bupati Garut, Sekertaris Daerah, Sekertaris DPRD, Para Asisten Daerah, Para Kabag di Setda, Para Kepala SKPD, Unsur Forkopimda atau mewakilinya.
Subhan Fahmi didalam pengantar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut bahwa Rapat Paripurna telah mencapai Qourum sebagaimana daftar hadir, tanda tangan yang disampaikan oleh Pihak Sekertariat DPRD, telah sesuai ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025, tentang Tata Tertib DPRD.
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat, sebelum rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, dan 5 (Lima) Raperda Kabupaten Garut Tahun 2025, disetujui bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah, Insyallah akan diagendakan pula penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Garut, tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026 “. Jelasnya.
Disampaikan lebih lanjut Subhan Fahmi, sejalan dengan Pemendagri Nomor 120 Tahun 2018, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Ayat (4) bahwa Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Perda dilakukan setiap tahun, sebelum Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD. Sehubungan itu sesuai dengan Surat Bupati Garut Nomor 100.3.2/6108/ HUK, Tanggal 21 November 2025, Prihal Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026.
Yang selanjutnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemerda), DPRD Kabupaten Garut, hari Selasa Tanggal 25 November 2025, bersama-sama dengan eksekutif telah melakukan pembahasan terhadap rencana program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut tahun 2026, sebanyak 8 (Delapan) Konsepsi Raperda yang direncanakan menjadi pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, yang hasilnya sebagaimana yang akan disepakati dan ditetapkan didalam Rapat Paripurna “. Papar Subhan Fahmi selaku Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut.
Terkait hal tersebut dan sebagaimana dimaklumi bersama bahwa berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada hari Selasa Tanggal 25 November 2025, Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut :
1. Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Keputusan DPRD Kabupaten Garut.
2. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, dan Pembahasan 5 (Lima) Raperda Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, dengan acara pokok Pendapat/Kata Akhir Fraksi – Fraksi dan Keputusan DPRD terhadap 5 (Lima) Raperda APBD Tahun Anggaran 2026;
Raperda Tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut .
Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Raperda tentang Ketahanan Keluarga.
3. Sambutan Bupati Garut
“Hadiri rapat paripurna dewan yang terhormat, selanjutnya marilah kita ikuti penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Garut tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026. Namun sebelumnya Rancangan Nota Kesepakatan dan Rancangan Keputusan DPRD tersebut, terlebih dahulu akan dibacakan, untuk itu saudara Sekertaris DPRD, untuk membacakannya, kami persilahkan”. Ujarnya.
Setelah dibacakannya Sekertaris DPRD, selanjutnya ditawarkan kembali kepada seluruh peserta Rapat Paripurna apakah disetujui, yang akhirnya setelah disetujui dan disepakati bersama untuk ditanda tangani Pimpinan DPRD dengan Bupati Garut. Keputusan DPRD tersebut diberi Nomor 171.1/KEP 28-DPRD/2025, pada tanggal 28 November 2025, dan prosesi pendantangan disaksikan bersama.
Selapas pendatangan selanjutnya acara dilanjutkan kembali yaitu Penyampaian Pendapat/Kata Akhir Fraksi dengan tata Urut penyampaian Pendapat/Kata Akhir Fraksi, setelah ditawarkan dan disetujui untuk dibacakan
1. Penyampaian Pendapat / Kata Akhir dari Fraksi Partai Golongan Karya.
2. Penyampaian Pendapat / Kata Akhir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
3. Penyampaian Pendapat / Kata Akhir dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
4. Penyampaian Pendapat / Kata Akhir dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
5. Penyampaian Pendapat / Kata Akhir dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
6. Penyampaian Pendapat / Kata Akhir dari Fraksi Partai Demokrat.
7. Penyampaian Pendapat / Kata Akhir dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan .
8. Penyampaian Pendapat / Kata Akhir dari Fraksi Partai Gabungan Nasdem Amanat Nasional.
Setelah dibacakan seluruh Penyampaian Pendapat / Kata Akhir ke 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Garut, akhirnya acara dilanjutkan kembali yaitu acara Keputusan DPRD namun sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Pimpinan Rapat Paripurna menawarkan kembali kepada seluruh Peserta Rapat Paripurna DPRD terkait Keputusan DPRD dan setelah mendapatkan persetujuan akhirnya Rancangan Peraturan Daerah dibacakan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Pemda Kabupaten Garut, setelah dibacakan Raperda, mengingat waktu sudah 18.00 WIB sebagaimana di dalam Tata Tertib dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Garut akhirnya Acara di Skor selama 30 Menit, dan Pimpinan Rapat dari Subhan Fahmi diserahkan Kepada Ayi Suryana.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang I Tahun Sidang 2025, yang akhirnya dilanjutkan kembali tepat pukul 18.30 WIB, Pimpinan Rapat Ayi Suryana setelah mencabut skorsing selama 30 Menit, menyerahkan kembali Pimpinan Rapat Paripurna Kepada Subhan Fahmi.
Acara dilanjutkan kembali selanjutnya penyampaian Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Garut atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 ; 5 (Lima) Raperda Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD, akan dibacakan Sekertaris DPRD Kabupaten Garut.
Selepas dibacakan oleh Sekertaris DPRD, acara dilanjutkan kembali dan Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, menawarkan kembali atas Persetujuan dan Kesepakatan kepada Peserta Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, yang akhirnya disetujui dan disepakati, meski terakhir ada sekitar 17 Orang Anggota DPRD, acara tetap berlanjut dan akhirnya ditandatangani bersama antara Pemda Kabupaten Garut diwakili Bupati Garut, sementara dari Pihak DPRD oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut. Selepas penandatangan acara dilanjut kembali, acara penyampaian sambutan Bupati Garut.
Selapas acara sambutan Bupati Garut, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang I Tahun Sidang 2025, yang akhirnya ditutup dengan pelepasan atas Purna Tugas Kabag. Umum Sekertariat DPRD Kabupaten Garut ( Tuti Sugiarti ). Subhan Fahmi secara resmi, menutup Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang I Tahun Sidang 2025. #. Yohaness.











